• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Indragiri Hilir

Tanpa Pengecualian, Surat Edaran Dishub Inhil Melarang Pengoperasian Transportasi Buat Warga Desa Bingung

Redaksi

Jumat, 24 April 2020 21:52:32 WIB Dibaca : 4819 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Perhubungan memberikan pemberitahuan dengan mengeluarkan surat edaran terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut maupun darat.

Surat edaran yang yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2020 dengan nomor surat: 550/DISHUB/SET/2020/144, yang di tujukan kepada Pimpinan PT/Agen/PO/angkutan transportasi darat, pengemudi angkutan transportasi darat, para penumpang transportasi angkutan darat, pimpinan PT/Agen Pelayaran, pengemudi angkutan transportasi air, para penumpang angkutan transportasi air.

Adapun bunyi surat edaran sebagai berikut:
    
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor: 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.32.01/MENKES/199/2020 tanggal 1 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: PM.25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Berdasarkan prihal tersebut diatas untuk antisipasi penularan dan pengembangan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dilakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM.25 Tahun 2020 sbb: 

1. Untuk kendaraan transportasi laut tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 6 Mei 2020 diberi peringatan tertulis.

2. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dikenakan sangsi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Untuk kendaraan transportasi darat terhitung tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

4. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian bunyi surat edaran yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Rudiansyah, M.Si, yang di tembusan kepada: Bupati Inhil, Kadis Perhubungan Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kadis Kesehatan Kabupaten Inhil, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Inhil, Korwil Perhubungan Kecamatan se-Kabupaten Inhil.

Salah seorang warga Desa kabupaten Inhil yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada BUALBUAL.com, Dirinya  merasa kebingungan terkait surat edaran terkait larangan pengoperasian kendaraan transportasi baik itu laut maupun darat.

"Bagaimana jika kami yang dari masyarakat Kecamatan atau Desa ingin berurusan ke Kabupaten jika kendaraan transportasi laut ataupun darat di larang beroperasi,"? Tanya warga tersebut.

"Terlihat dari surat tersebut tidak adanya bahasa pengecualiannya!, Misalnya untuk kepentingan penanganan covid-19 dan administrasi desa serta kepentingan sakit yang sifatnya mendesak," Jelasnya.

Sebelum berita Ini Naikan BUALBUAL.com masih melakukan konfirmasi dinas terkait ataupun tim gugus tugas pemda inhil.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Tutup Popda VIII Tingkat Provinsi Kepri, Batam Juara Umum

LGBT Salah Satu Penyebab Kasus HIV/AIDS Tinggi, Gubri Syamsuar: Jangan Sampai Datang Laknat Allah!

Sah! Palu di Ketuk, APBD Bengkalis 2021 Sebesar 3.2 Triliun

Sinergi Sawit dan Sapi, Riau Siapkan 7 Klaster SISKA Percontohan

Kabupaten Way Kanan Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2022

Menelusuri Jejak Sejarah dan Potensi Desa Bantayan di Kecamatan Mandah Indragiri Hilir

Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat Ditargetkan Jalan Pada September

Bupati dan Awak Media Sembelih Tiga Ekor Kerbau

Pentingnya Reformasi Kepegawaian Jaksa untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik: Pelajaran dari Korea Selatan

Gelar Paripurna HUT-76 Lampung, Ini Pencapaiannya Sejak Tahun 2021 - 2022

Etika DPRD Inhil Runtuh! Anggota Dewan Diduga Lempar Candaan Bayar Media Demi Tutupi Rencana Pinjaman Rp200 Miliar

Wakili Camat, Plt.Kasubbag Keuangan Nurizan Beri Sambutan Pada 130 Orang Ikut Bimtek Di Kecamatan Mandau

Terkini +INDEKS

Abrasi Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa Warga Kuala Selat, Pemprov Riau Turun Tangan

10 September 2026
Cemburu Berujung Penganiayaan, Juru Parkir Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
10 September 2026
Speed Boat Karam di Perairan Pelangiran, Diduga Tabrak Kayu di Jalur Pelayaran
10 September 2026
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
10 September 2026
Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
10 September 2026
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp80 Miliar
10 September 2026
Karhutla Sungai Beringin Belum Sepenuhnya Padam, BPBD Inhil Bangun Parit Lintang 600 Meter
10 September 2026
Sejumlah Wilayah Kuansing Dilanda Kekeringan, Plt Bupati Serukan Shalat Istisqa
09 September 2026
Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Kerumutan, 3 Orang Jadi Tersangka
09 September 2026
AQI Capai 159, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Belajar dari Rumah
09 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cekcok Gegara Gerakan Alis Berujung Maut, Tukang Gigi di Pangkalan Kerinci Tewas Dikeroyok
  • 2 Kapolres dan Dandim Inhu Pimpin Pemadaman Karhutla di Batang Cenaku
  • 3 Kapolda Riau Paparkan Karhutla 17.525 Hektare di Hadapan Polisi Malaysia, 49 Tersangka Diproses
  • 4 PM2.5 Pekanbaru Masih Tinggi, Warga Diimbau Pakai Masker Saat Kabut Asap
  • 5 Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
  • 6 Polemik Bagi Hasil dan Status 1.614 Hektare Lahan Petani, PT Oscar Investama dan Koperasi Dipanggil Pemda Inhil
  • 7 Api Membakar, Hukum Mengejar, 9 Kasus Karhutla Ditangani Polres Inhil Sepanjang 2026
  • 8 Konflik Agraria Muara Langsat Berujung Bentrokan, DPR RI Siti Aisyah Siap Kawal Perjuangan Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media