• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Indragiri Hilir

Tanpa Pengecualian, Surat Edaran Dishub Inhil Melarang Pengoperasian Transportasi Buat Warga Desa Bingung

Redaksi

Jumat, 24 April 2020 21:52:32 WIB Dibaca : 4334 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Perhubungan memberikan pemberitahuan dengan mengeluarkan surat edaran terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut maupun darat.

Surat edaran yang yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2020 dengan nomor surat: 550/DISHUB/SET/2020/144, yang di tujukan kepada Pimpinan PT/Agen/PO/angkutan transportasi darat, pengemudi angkutan transportasi darat, para penumpang transportasi angkutan darat, pimpinan PT/Agen Pelayaran, pengemudi angkutan transportasi air, para penumpang angkutan transportasi air.

Adapun bunyi surat edaran sebagai berikut:
    
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor: 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.32.01/MENKES/199/2020 tanggal 1 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: PM.25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Berdasarkan prihal tersebut diatas untuk antisipasi penularan dan pengembangan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dilakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM.25 Tahun 2020 sbb: 

1. Untuk kendaraan transportasi laut tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 6 Mei 2020 diberi peringatan tertulis.

2. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dikenakan sangsi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Untuk kendaraan transportasi darat terhitung tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

4. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian bunyi surat edaran yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Rudiansyah, M.Si, yang di tembusan kepada: Bupati Inhil, Kadis Perhubungan Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kadis Kesehatan Kabupaten Inhil, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Inhil, Korwil Perhubungan Kecamatan se-Kabupaten Inhil.

Salah seorang warga Desa kabupaten Inhil yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada BUALBUAL.com, Dirinya  merasa kebingungan terkait surat edaran terkait larangan pengoperasian kendaraan transportasi baik itu laut maupun darat.

"Bagaimana jika kami yang dari masyarakat Kecamatan atau Desa ingin berurusan ke Kabupaten jika kendaraan transportasi laut ataupun darat di larang beroperasi,"? Tanya warga tersebut.

"Terlihat dari surat tersebut tidak adanya bahasa pengecualiannya!, Misalnya untuk kepentingan penanganan covid-19 dan administrasi desa serta kepentingan sakit yang sifatnya mendesak," Jelasnya.

Sebelum berita Ini Naikan BUALBUAL.com masih melakukan konfirmasi dinas terkait ataupun tim gugus tugas pemda inhil.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Pemerintah Provinsi Riau Umumkan Hasil PPPK Nakes

Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Batas Desa Award dari Kemendagri RI

Pj Bupati Herman Harapkan Produk UMKM Inhil Diminati Pengunjung Stand Bazar MTQ

Bupati Kasmarni Ingatkan Perangkat Desa Berikan Layanan Maksimal

Gubernur Riau Tinjau Asrama Mahasiswa Riau Di Bogor

Sekdaprov Riau SF Hariyanto Ingatkan Pejabat OPD Utamakan Kehati-hatian

Masyarakat Dapat Sampaikan Pendapat Terkait Rekam Jejak 6 Calon Sekda Riau ke Tim Pansel, Begini Caranya

Endang Budi Karya Terkesan dengan Kekayaan Budaya Melayu

Tunggu Izin dari Pemprov Riau, Operasi Laboratorium Biomolekuler RSD Madani Pekanbaru

DPRD Riau Desak Pemprov Segera Masukkan Usulan APBD Perubahan 2025

Gubri Abdul Wahid Temui Massa Penolak Relokasi dari TNTN, Janji Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Gubri Syamsuar Buka Secara Resmi Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah Bagi Calon Pengantin

Terkini +INDEKS

Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

25 September 2025
Cor Badan di Istana Presiden, Simbol Perlawanan Petani Terhadap Keserakahan Korporasi
24 September 2025
Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap
24 September 2025
Hadiri Bimtek Membaca Nyaring, Hj. Katerina Susanti : Ini Adalah Metode Paling Indah
24 September 2025
Raih Akreditasi A, PT Inhil Wisata Religi Catat Sejarah, Sudah Berangkatkan 2.000 Jamaah Umroh ke Tanah Suci
24 September 2025
Polres Bengkalis Gemparkan Publik dengan "Green Service SIM": Inovasi Cerdas, Sampah Jadi SIM, Lingkungan Terjaga
24 September 2025
Tergugat PWO Tak Unggah Jawaban, Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan Berlanjut
23 September 2025
Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
23 September 2025
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
23 September 2025
Pelaku KDRT di Inhu Tega Bakar Istri, Kini Diamankan Polsek Peranap
23 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
  • 2 Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap
  • 3 Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
  • 4 Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
  • 5 Pelaku KDRT di Inhu Tega Bakar Istri, Kini Diamankan Polsek Peranap
  • 6 Perwakilan Bank BKK Purwodadi - Grobogan, Sambangi Keluarga Puji Yasmi Pastikan Terima Sertifikat
  • 7 20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi
  • 8 Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media