• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional
  • Nasional

KPAI Minta Presiden Jokowi Tunda Bahas Pemecatannya

Redaksi

Minggu, 26 April 2020 01:36:49 WIB Dibaca : 1116 Kali
Cetak
Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty. (Dok. KPAI)


BUALBUAL.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pemberhentian dirinya.

Sebelumnya, KPAI diketahui telah mengajukan rekomendasi pemecatan Sitti kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga pada Senin (23/3). Rekomendasi itu adalah hasil sidang internal terkait pernyataan Sitti soal hamil akibat berenang.

"Saya mohon izin pembahasan tentang dewan etik ini sementara kita tunda saja dulu. Saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri saya kepada bapak Presiden," kata Sitti dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (25/4).

Sitti menyebut di dalam masa bencana nonalam virus corona seperti ini merupakan agenda besar negara untuk bekerjasama mengatasi pandemi Covid-19. Ia berharap Jokowi masih memberikannya izin bagi dirinya untuk mendampingi anak-anak di tengah pandemi ini.m

"Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemik ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak," imbuhnya.

Sitti juga mengaku telah diadili KPAI secara berlebihan. Dalam pembelaannya, Sitti menyebut KPAI tidak memiliki manajemen internal yang jelas terkait kesalahan pernyataan yang dibuatnya tempo hari lalu.

Apalagi ia seperti dijadikan public enemy yang menurutnya berkaitan erat dengan aktivitasnya dalam advokasi dan kampanye antitembakau.

"Saya juga mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucap saya dijadikan komoditas oleh pihak tertentu yang disambut oleh pimpinan KPAI," tudingnya.

Selain itu, Sitti mengatakan pemilihan waktu pengumuman keputusan atas dirinya yang aneh karena secara tiba-tiba setelah sekian lama masalah tersebut dibahas di KPAI.

Sitti mengaku diundang untuk melakukan klarifikasi terkait pernyataannya pada 10 Maret lalu. Namun, kata dia, saat itu dia hadir bukan di agenda sidang Dewan Etik. Menurutnya, tidak ada tata cara aturan main persidangan yang berlaku saat itu.

"Saya sebenarnya ingin mempertanyakan maksud pernyataan siaran Pers ketua KPAI 23 April mau diarahkan kemana, jika meminta saya mundur, maka waktunya tersebut telah terlewati semua," ucap Sitti.

"Saya juga tidak memahami kesalahan saya, pidana susila, pasal rujukan mana yang akan dipakai. Proses internal yang digunakan ketika mengadili saya tidak mempunyai rujukan," sambungnya.

Di satu sisi, Sitti menilai pernyataan Ketua KPAI Susanto pada 23 April lalu adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, Susanto telah sadar dan sengaja membuka hasil rapat yang tertutup dan rahasia, dengan menyampaikan konfigurasi pendapat komisioner atas rekomendasi dewan etik.


Tindakan tersebut, kata Sitti, pelanggaran etik berdasarkan Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Struktur organisasi dan tata kerja KPAI dalam Bab 8 tentang Kewajiban hak dan penegakan disiplin.

Sebelumnya, Sitti direkomendasikan mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya, karena diputus terbukti melanggar kode etik lembaga terkait pernyataansoal hamil akibat berenang pada Kamis (23/4) lalu.

Susanto menyatakan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020. Menindaklanjuti keputusan itu, pihaknya kemudian menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret.

Hasilnya, delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan memberi waktu berpikir kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan [hingga 23 Maret], maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujar Susanto dalam pesan tertulis, Kamis (23/4).

Sitti menuai polemik terkait pernyataannya yang kemudian jadi berita media massa bertajuk 'KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil'. 


Sumber : cnnindonesia.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

'SILATNAS HIPMI' Ketum Perkenalkan Datok Budi Febriadi Riau Dihadapan Presiden Jokowi

BUAL PDIP: Pak Jokowi dan Pak Prabowo Sahabat Baik

Dukung Jokowi 2 Periode, Firdaus Dilaporkan ke SBY

Pembunuhan Wamena Bukti Jokowi Gagal Lindungi Hak Hidup Rakyat, Kalau Di Jepang Pasti Sudah Mundur, Indonesia Presiden Masih Bisa Senyum

Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Perkampungan di Sekitar Perusahaan Didisinfektan

Presiden Jokowi Dinobatkan Jadi Presiden yang Peduli Bakso

Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona, Wali Kota Bogor 'Bima Arya' Diizinkan Pulang

Jokowi Sebut Politik Genderuwo, Prabowo Kaya Apa Tampangnya

Jokowi In Picture: Bersepeda Ontel dan Kenakan Pakaian Pejuang

Versi Quick Count 5 Lembaga, Jokowi-Ma'ruf Unggul Sementara

TKN Prabowo soal Reuni 212: Peresmian Tol Jokowi juga Termasuk Politis

Ditolak Beberapa Percetakan, Akhirnya, Buku Kebohongan 'Reformasi Agraria Jokowi' Segera Diproduksi

Terkini +INDEKS

Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing

06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media