• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Nasional
  • Nasional

KPAI Minta Presiden Jokowi Tunda Bahas Pemecatannya

Redaksi

Minggu, 26 April 2020 01:36:49 WIB Dibaca : 1010 Kali
Cetak
Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty. (Dok. KPAI)


BUALBUAL.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pemberhentian dirinya.

Sebelumnya, KPAI diketahui telah mengajukan rekomendasi pemecatan Sitti kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga pada Senin (23/3). Rekomendasi itu adalah hasil sidang internal terkait pernyataan Sitti soal hamil akibat berenang.

"Saya mohon izin pembahasan tentang dewan etik ini sementara kita tunda saja dulu. Saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri saya kepada bapak Presiden," kata Sitti dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (25/4).

Sitti menyebut di dalam masa bencana nonalam virus corona seperti ini merupakan agenda besar negara untuk bekerjasama mengatasi pandemi Covid-19. Ia berharap Jokowi masih memberikannya izin bagi dirinya untuk mendampingi anak-anak di tengah pandemi ini.m

"Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemik ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak," imbuhnya.

Sitti juga mengaku telah diadili KPAI secara berlebihan. Dalam pembelaannya, Sitti menyebut KPAI tidak memiliki manajemen internal yang jelas terkait kesalahan pernyataan yang dibuatnya tempo hari lalu.

Apalagi ia seperti dijadikan public enemy yang menurutnya berkaitan erat dengan aktivitasnya dalam advokasi dan kampanye antitembakau.

"Saya juga mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucap saya dijadikan komoditas oleh pihak tertentu yang disambut oleh pimpinan KPAI," tudingnya.

Selain itu, Sitti mengatakan pemilihan waktu pengumuman keputusan atas dirinya yang aneh karena secara tiba-tiba setelah sekian lama masalah tersebut dibahas di KPAI.

Sitti mengaku diundang untuk melakukan klarifikasi terkait pernyataannya pada 10 Maret lalu. Namun, kata dia, saat itu dia hadir bukan di agenda sidang Dewan Etik. Menurutnya, tidak ada tata cara aturan main persidangan yang berlaku saat itu.

"Saya sebenarnya ingin mempertanyakan maksud pernyataan siaran Pers ketua KPAI 23 April mau diarahkan kemana, jika meminta saya mundur, maka waktunya tersebut telah terlewati semua," ucap Sitti.

"Saya juga tidak memahami kesalahan saya, pidana susila, pasal rujukan mana yang akan dipakai. Proses internal yang digunakan ketika mengadili saya tidak mempunyai rujukan," sambungnya.

Di satu sisi, Sitti menilai pernyataan Ketua KPAI Susanto pada 23 April lalu adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, Susanto telah sadar dan sengaja membuka hasil rapat yang tertutup dan rahasia, dengan menyampaikan konfigurasi pendapat komisioner atas rekomendasi dewan etik.


Tindakan tersebut, kata Sitti, pelanggaran etik berdasarkan Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Struktur organisasi dan tata kerja KPAI dalam Bab 8 tentang Kewajiban hak dan penegakan disiplin.

Sebelumnya, Sitti direkomendasikan mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya, karena diputus terbukti melanggar kode etik lembaga terkait pernyataansoal hamil akibat berenang pada Kamis (23/4) lalu.

Susanto menyatakan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020. Menindaklanjuti keputusan itu, pihaknya kemudian menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret.

Hasilnya, delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan memberi waktu berpikir kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan [hingga 23 Maret], maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujar Susanto dalam pesan tertulis, Kamis (23/4).

Sitti menuai polemik terkait pernyataannya yang kemudian jadi berita media massa bertajuk 'KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil'. 


Sumber : cnnindonesia.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pergub Riau Tentang Kerjasama Media, Ketua DP Sebut Sudah Sejalan dengan Dewan Pers

Peringati Harlah Pancasila, Pekerja SPTI-SPSI PT PAA Simpang Bangko, Tetap Solid dan Siap Jadi Garda Terdepan

Jokowi Ke Santri Mbah Moen Pose Dua Jari, Ustaz Sani: Keberanian Itu Dari Sanubari

Mengenal Wantimpres Presiden Jokowi, Habib Luthfi bin Yahya

Ibu-ibu Sosialisasikan 'Kawin Sejenis Sah' Jika Jokowi Menang 'Viral Video'

Menkeu Tegaskan Negara Saat Ini Prioritaskan Anggaran Covid-19, Bukan THR dan Gaji 13 PNS

Bawaslu Riau Tertibkan APK Pemilu, Namun Tak Berlaku APK Jokowi yang Bertebaran 'Tidak Melanggar Aturan'

Untuk Mendamping Jokowi, Elektabilitas Ma'ruf Amin Hanya Sumbang 0,2%

Pendukung Jokowi Tinggalkan Lokasi Nonbar 'Terdengar Ada Ledakan'

Berusia 74 Tahun Jadi Tersangka, Wanita Ini Kirim Surat Ke Jokowi dan Kapolri

Mari Kita Cek Fakta Klaim Jokowi Telah Bangun 191.000 Km Jalan Desa

Presiden Jokowi Instruksikan BMKG Beli Alat Deteksi Dini Bencana Termutakhir

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
  • 2 Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
  • 3 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 4 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 5 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 6 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 7 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 8 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media