• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional
  • Seputar Kepri

Elang Residen 'Kami Sudah Memiliki Izin' Terkait Dugaan Ancaman ekosistem Hutan Mangrove di Wilayah Tanjungpinang

Redaksi

Minggu, 30 Juni 2019 13:28:59 WIB Dibaca : 1246 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Aktivtas penimbunan yang dilakukan PT. Elang Indonesia Group, untuk lokasi pembangun Perumahan Subsidi Elang Indonesia Regency di wilayah batu 13, Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjunpinang Timur. Diduga telah mengancam ekosistem Hutan Bakau (Mangrove). Bahkan di lapangan, awak media melihat penimbunan itu masih berjalan lancar, hingga melebar ke tepi sungai yang ada habitat Buaya di Lokasi tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini Dinas terkait dan aparat berwenang terkesan tutup mata. Padahal dalam Undang Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 pada bagian keenam Larangan dalam Pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan. Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, setiap orang secara langsung ataupun tidak lansung dilarang melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan atau kegiatan lain. Siapapun yang melanggar pasal pasal 35 huruf (f) dan (g) itu, maka ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan. “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. Hingga Minggu (30/6/9), awak media ini masih melakukan penelusuran data kepada Dinas berwenang terkait titik kordinat dan ijin timbun yang diberikan dan dimiliki oleh PT Elang Indonesia Group, untuk menimbun lokasi tersebut. Sementara itu, pengurus PT Elang Indonesia Grub Tanjungpinang, Supri saat dikonfirmasi melalui media WhatsApp mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin sebelum melakukan penimbunan. Tetapi saat awak media ini meminta Supri untuk menunjukkan izin tersebut ia malah mengarahkan ke Kuasa Hukum PT Elang Indonesia. “Silahkan aja kalo mau permasalahkan, kita jg pnya kuasa hukum, sebelum mulai aktivitas proyekpun kita jg sdh persiapkan semuanya termasuk dengan perizinan,” tegasnya.***   Reporter: Pian




Berita Lainnya

Jokowi Keluarkan Peraturan Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden

Keakraban Jokowi dan Prabowo di Istana Merdeka

BBM Naik Lagi! Dexlite Tembus Rp24 Ribu per Liter, Ini Daftar Harga Terbaru di Seluruh Indonesia

Asal Duit Rp 2 M Jokowi Buat Borong Sabun Cuci Piring 'JK Tak Tahu'

Tagar #2019GantiPresiden Marak,Relawan Jokowi Buat Tandingannya

Siap-siap! Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda

TKN Jokowi Siap Lahir Batin, Debat Kedua Capres

Di ILC, Mahfud MD Ungkap Soal Ancaman Ma'ruf Amin ke Jokowi

Aplikasi Media Sosial TikTok Sumbang Rp 100 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Setelah 2 Jam Divaksin, Presiden Jokowi Terasa Agak Pegal-Pegal

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Bendungan Sei Gong di Batam Dini Hari

Jokowi Sudah Ambil Risiko, Abu Bakar Baasyir Ogah Terburu-buru

Terkini +INDEKS

Tak Ingin Bansos Salah Sasaran! Pemkab Kuansing Percepat Pendataan Digital Penerima Bantuan

07 November 2026
Hadiah Rp25 Juta! Ratusan Peserta Adu Strategi di Turnamen Domino ORADO PPP Inhil
06 November 2026
Nama SF Hariyanto Dicatut di 4 Konten TikTok, Pemprov Riau Resmi Lapor ke Polda!
06 November 2026
Presiden hingga Menteri Diduga Disadap, Kader Gerindra Riau Singgung Makar dan Desak Polri Bertindak!
06 November 2026
Terungkap! Dua Orang Curi Kabel PLN di Siak, Satu Ditangkap dan Satu Buron
06 November 2026
Kapolda Riau Tegaskan: Polisi Bukan untuk Ditakuti, Tapi Harus Jadi Pelindung Masyarakat!
06 November 2026
Nama Abdul Wahid Dicatut Akun TikTok! Video Lama Dikaitkan Isu Penyadapan Istana
06 November 2026
Jalur Riau-Sumbar Lumpuh! Longsor Setinggi 3 Meter Tutup Jalan, Begini Kondisi Terbarunya
06 November 2026
Selamatkan Anak-anak Kami! Warga Minta Polisi Berantas Narkoba, 3 Orang Positif di Rohil
06 November 2026
Puluhan Tahun Bertahan dan Terus Berinovasi, Sambu Group Raih Penghargaan Bergengsi 2026!
06 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nama Abdul Wahid Dicatut Akun TikTok! Video Lama Dikaitkan Isu Penyadapan Istana
  • 2 Selamatkan Anak-anak Kami! Warga Minta Polisi Berantas Narkoba, 3 Orang Positif di Rohil
  • 3 PTUN Kabulkan Gugatan 133 Kios Sukaramai! Kini Pedagang Tagih Janji Walikota Pekanbaru
  • 4 Polisi Gerebek Pondok di Pekanbaru, Temukan Bibit Diduga Ganja dalam Polybag
  • 5 32 Tahun Berdiri, Univrab Cetak 10.440 Alumni! Lulusannya Kini Tersebar hingga Luar Negeri
  • 6 Perebutan 50 Sekolah Nasional Dimulai! Kuansing Sudah Lengkapi Semua Syarat, Tinggal Tunggu Verifikasi
  • 7 Pantang Surut! LAMR Inhil Perjuangkan Anggaran Khusus, Target Mulai 2027
  • 8 Donasi untuk Palestina Berbuah Penghargaan! BKMT Riau Raih Predikat Terbaik dari BAZNAS 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media