• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Nasional

Percepatan Pemberian THR PNS Bukan untuk Kepentingan Elektoral Jokowi

Redaksi

Sabtu, 23 Februari 2019 09:07:49 WIB Dibaca : 1201 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mei 2019. Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Bahlil Lahadalia menepis kebijakan itu untuk kepentingan politik Pilpres 2019. "Begini, kita harus menghargai niat baik pemerintah kalau itu berpihak kepada rakyat kenapa harus dikait-kaitkan dengan politik. Harus mikirnya yang jernih. Kalau saya sebagai karyawan dikasih gaji dan tunjangan lebih awal jauh lebih baik dong, kenapa harus dibuat politik," kata Bahlil di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019). Menurutnya, jika dianggap politik, pemerintah memang mempunyai kewenangan membuat aturan politik untuk kesejahteraan rakyat. Tapi hal tersebut adalah konteks politik untuk negara bukan Pilpres. "Itu politik buat negara, tapi tidak dalam konteks pilpres ya tapi kalau ada pandangan seperti itu kita juga tidak bisa melarang pikiran itu. Tapi saya pikir bahwa ini semata-mata bentuk perhatian kebijakan pemerintah untuk percepatan pemberian gaji 13 dan THR," tuturnya. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat menyatakan, pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Mei 2019. "Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," seperti ditulis dalam surat tertanggal 22 Januari 2019 tersebut. Selain itu, di dalam surat pun disebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 PNS ini bisa ditetapkan sebelum memasuki masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengkonfirmasi, penyusunan PP tersebut sudah hampir rampung, sehingga pemberian THR bisa dilakukan Mei nanti. "(Penyusunan PP) sudah tahap akhir. Insya Allah (THR cair Mei 2019)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, Jumat (22/2/2019). Adapun dalam surat yang diterbitkan, Kementerian Keuangan mengimbau Kementerian PANRB selaku instansi pemrakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, untuk dapat melakukan percepatan penyusunan PP dimaksud. Merespons permintaan itu, Mudzakir berharap, PP itu bisa segera terbit, meski belum bisa menyebutkan secara rinci kapan target waktunya. "Secepatnya ya, semoga tidak lama lagi," pungkasnya. Tengah beredar surat pemberitahuan mengenai percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13. Pada surat tersebut salah satunya meminta penyusunan PP dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden pada 17 April 2019. Sumber : Liputan6.com




Berita Lainnya

Hasil Survei Median: Jokowi Hanya Unggul Tipis Atas Prabowo

Inkonsistensi Jokowi, Pangkas Eselon Tapi Rekrut Banyak Wamen Dan Stafsus

Ketua Kadin Kepri Meminta BUMD Tanjungpinang Gratiskan Biaya Sewa Lapak

Moeldoko: Relawan Jokowi Jangan Asik Selfie dan Duduk Saja

JKN-KIS Cabang Tanjungpinang, Jamin Layanan Kesehatan Selama Lebaran

Tangisan Menyedihkan! Usai Sidang Lanjutan Penghinaan Presiden Jokowi 'UU ITE' Terdakwa Usman Disambut Istri Dan Buah Hati Yang Masih Balita

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pulau Jawa: Jokowi-Ma'ruf 49,32%, Prabowo-Sandi 42,71% 'Survei SMI'

Ade Muhamad Nur: Pemberian Nasi Bungkus Berlogo Anjing, Ada Upaya Adu Domba

Lebel Halal Dihapuskan Rugikan Umat Islam Se-Indonesia, Permendag 29/2019 Harus Segera Dievaluasi Jokowi

KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi ,111 Berasal dari Pemkab dan Pemko

Menteri Sosial Gelar Kunjungan Kerja Tentang Peyererahan Bantuan untuk anak korban Kekerasan Fisik di Inhu

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media