Pemkab Siak Tunggu Keputusan Pusat, Karena Sulit Ditemukan Kriteria Penerima BLT
BUALBUAL.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan aturan/juknis tentang kriteria masyarakat miskin yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 dari pengalokasian Dana APBN kampung tahun 2020. Termasuk masyarakat miskin yang ada di kampung-kampung di wilayah Kabupaten Siak, Riau.
Menariknya, BLT sebesar Rp600.000 yang akan dialokasikan melalui dana kampung tahun 2020 itu, sampai saat ini masih menjadi dilema bagi para penghulu (pemerintah kampung, red). Pasalnya, dalam petunjuk teknis (Juknis) yang diatur oleh Kemensos, penghulu harus menyalurkan BLT itu kepada masyarakat yang tergolong dalam 14 kriteria miskin. Sementara untuk di Kabupaten Siak 14 kriteria miskin versi Kemensos itu sudah tidak ada dan sangat sulit ditemukan.
Berikut 14 kriteria miskin versi Kemensos yang layak menerima BLT Rp600.000 per bulan:
1. Luas lantai rumah 8 meter per segi.
2. Lantai rumah tanah/bambu/kayu murah.
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah atau tembok tanpa plaster.
4. Buang air besar menumpang di tempat orang lain (tidak punya WC).
5. Penerangan tanpa listrik.
6. Air minum dari sumur/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar memasak dari kayu, arang, atau minyak tanah.
8. Konsumsi daging, susu, ayam, hanya seminggu sekali.
9. Memiliki 1 stel pakaian setahun.
10. Makan 1 - 2 kali sehari.
11. Tidak sanggup berobat di rumah sakit atau Puskesmas.
12. Berpenghasilan Rp600.000 per bulan.
13. Pendidikan KK tidak tamat SD atau tidak sekolah.
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal seharga Rp500.000.
Menanggapi adanya Juknis 14 kriteria miskin yang saat ini sulit ditemukan di Kabupaten Siak itu, Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono menegaskan, pihak pemerintah kampung (penghulu, red) harus tetap mendata warganya yang dianggap layak untuk menerima BLT Rp600.000 per bulan, walaupun di kampungnya tidak ditemukan adanya warga miskin yang masuk dalam 14 kriteria tersebut.
"Terkait penyaluran BLT dana kampung Rp600.000 per bulan ini, tentunya penghulu mesti mendata sesuai kriteria yang ada. Di samping itu, agar didata juga yang terdampak Covid-19, kalau ternyata memang tidak ada ditemukan warga yang memenuhi 14 kriteria Permendes, nanti akan kita rapatkan dan laporkan ke Pemerintah Pusat. Yang penting pendataan tetap berjalan, sedangkan untuk prosedur penyaluran, kita tunggu keterangan atau arahan dari pusat," terang Budhi Yuwono, Ahad (26/04/2020).
Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu keterangan dari pusat, Budhi belum bisa menyebutkan secara pasti, namun pihaknya berharap semoga dalam waktu dekat ini sudah ada jawaban maupun keputusan dari pusat.
"Ya, mudah-mudahan cepat ada petunjuk dari pusat, karena dalam masalah penyaluran BLT ini, penghulu tidak diperkenankan mengambil kebijakan sendiri, karena kita juga khawatir nanti penghulu malah disalahkan jika tidak mengikuti aturan dari pusat. Oleh sebab itu, maka kita liat sajalah dulu perkembangannya. Namun tetap didata masyarakat yang miskin dan terdampak Covid-19 ini," tutup Budhi.
Berita Lainnya
Kepada Ulama, Gubernur Syamsuar Berharap Sosialisasi Bahaya LGBT Secara Masif
Bupati Tubaba Sambut Hangat Kunker Pangdam ll Sriwijaya
Kadispora Riau Berharap KNPI Bisa Bekerjasama dengan Pemerintah
Tim Gabungan Kecamatan Mandau Gelar Razia Balap Liar Di Kota Duri
Belum Termasuk Kriteria PP 21 Tahun 2020, Pemkab Rohul Belum Ada Rencana Ajukan PSBB
Petani Inhu Bakal Terima Dua Alat Perontok Padi
Dinkes Kepri Minta Semua Pihak Untuk Mewaspadai Varian Baru Covid-19
Hadiri Milad IMM ke-59, Wakil Ketua TP-PKK Ajak IMMawati Lampura Ambil Bagian Memajukan Bumi Ragem Tunas Lampung
Terwujudnya Usulan Musrenbang, Bupati Kuantan Singingi Dapat Apresiasi
Kebun Kelapa di Inhil Banyak yang masuk Dalam kawasan Hutan, Disbun Riau: Jadi kendala Pelaksanaan Program Replanting
Bidikan Bupati Bintan Tandai Penggunaan Lapangan Tembak Marda Sarjono
Serangan Hacker, Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada