Pemkab Siak Tunggu Keputusan Pusat, Karena Sulit Ditemukan Kriteria Penerima BLT
BUALBUAL.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan aturan/juknis tentang kriteria masyarakat miskin yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 dari pengalokasian Dana APBN kampung tahun 2020. Termasuk masyarakat miskin yang ada di kampung-kampung di wilayah Kabupaten Siak, Riau.
Menariknya, BLT sebesar Rp600.000 yang akan dialokasikan melalui dana kampung tahun 2020 itu, sampai saat ini masih menjadi dilema bagi para penghulu (pemerintah kampung, red). Pasalnya, dalam petunjuk teknis (Juknis) yang diatur oleh Kemensos, penghulu harus menyalurkan BLT itu kepada masyarakat yang tergolong dalam 14 kriteria miskin. Sementara untuk di Kabupaten Siak 14 kriteria miskin versi Kemensos itu sudah tidak ada dan sangat sulit ditemukan.
Berikut 14 kriteria miskin versi Kemensos yang layak menerima BLT Rp600.000 per bulan:
1. Luas lantai rumah 8 meter per segi.
2. Lantai rumah tanah/bambu/kayu murah.
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah atau tembok tanpa plaster.
4. Buang air besar menumpang di tempat orang lain (tidak punya WC).
5. Penerangan tanpa listrik.
6. Air minum dari sumur/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar memasak dari kayu, arang, atau minyak tanah.
8. Konsumsi daging, susu, ayam, hanya seminggu sekali.
9. Memiliki 1 stel pakaian setahun.
10. Makan 1 - 2 kali sehari.
11. Tidak sanggup berobat di rumah sakit atau Puskesmas.
12. Berpenghasilan Rp600.000 per bulan.
13. Pendidikan KK tidak tamat SD atau tidak sekolah.
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal seharga Rp500.000.
Menanggapi adanya Juknis 14 kriteria miskin yang saat ini sulit ditemukan di Kabupaten Siak itu, Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono menegaskan, pihak pemerintah kampung (penghulu, red) harus tetap mendata warganya yang dianggap layak untuk menerima BLT Rp600.000 per bulan, walaupun di kampungnya tidak ditemukan adanya warga miskin yang masuk dalam 14 kriteria tersebut.
"Terkait penyaluran BLT dana kampung Rp600.000 per bulan ini, tentunya penghulu mesti mendata sesuai kriteria yang ada. Di samping itu, agar didata juga yang terdampak Covid-19, kalau ternyata memang tidak ada ditemukan warga yang memenuhi 14 kriteria Permendes, nanti akan kita rapatkan dan laporkan ke Pemerintah Pusat. Yang penting pendataan tetap berjalan, sedangkan untuk prosedur penyaluran, kita tunggu keterangan atau arahan dari pusat," terang Budhi Yuwono, Ahad (26/04/2020).
Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu keterangan dari pusat, Budhi belum bisa menyebutkan secara pasti, namun pihaknya berharap semoga dalam waktu dekat ini sudah ada jawaban maupun keputusan dari pusat.
"Ya, mudah-mudahan cepat ada petunjuk dari pusat, karena dalam masalah penyaluran BLT ini, penghulu tidak diperkenankan mengambil kebijakan sendiri, karena kita juga khawatir nanti penghulu malah disalahkan jika tidak mengikuti aturan dari pusat. Oleh sebab itu, maka kita liat sajalah dulu perkembangannya. Namun tetap didata masyarakat yang miskin dan terdampak Covid-19 ini," tutup Budhi.

Berita Lainnya
Gubernur Riau : Kabupaten Kota Segera Serahkan Data Penerima Bantuan
Alhamdulillah, Seorang PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh
Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD 2023, Wapres KH Ma’ruf Amin Kenakan Pakaian Demang Khas Adat Betawi
Warga : Terimakasih Pak H. Fahmil akhirnya Kelurahan pulau Bisa bangun jalan yang Baru
Bupati HM Wardan Berikan Penghormatan Terakhir kepada Mendiang AKP Ferdinan
Awal Tahun 2025, Kajari SBB Tegaskan Target Kinerja
Mudik Aman! Terminal BRPS Pekanbaru Periksa Kelayakan Bus Sebelum Berangkat
Bupati Siak Bertindak! Hadiri Lokasi Konflik dan Imbau Warga Tak Anarkis
Tepis Isu Miring Restorative Justice, Kapuspenkum: Itu Kewenangan Jaksa dari UU Bukan Program
Sempat di Bincang oleh Dewan Komisi lV Terkait Rumah Kumuh di desa Ganting Damai
Menko Airlangga Yakin Masjid Tanjak Jadi Ikon Batam dan Kepri
QRIS Bank Riau Kepri Mempercepat Digitalisasi Keuangan di Kepulauan Riau