Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pemprov Riau Akan Terapkan PSBB Se-Riau, Begini Penjelasannya
BUALBUAL.com - Data Dinkes Riau menyebutkan, jumlah Kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau, terus bertambah menjadi 45 kasus. Mencermati kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menilai perlunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastistik Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan, sejauh ini Pemprov Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah PSBB untuk 12 Kabupaten/Kota se-Riau. Kajian ilmiah ini diterima dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau.
Riski menjelaskan, saat ini penularan lokal sudah terjadi di 4 Kabupaten/Kota yakni di Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan. Sementara, data penderita COVID-19 di Provinsi Riau, pada Minggu (3/5/2020) menyebutkan ada 45 kasus positif, 14 sedang dirawat, 26 pulang dan sehat, serta 5 kasus meninggal dunia. Sementara, total PDP di Provinsi Riau ada 692 kasus, yang menjalani perawatan sebanyak 155 kasus, pulang dan sehat sebanyak 448 dengan 89 diantaranya meninggal dunia.
“Pada intinya perlunya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua, agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB di Provinsi Riau,” kata Riski.
Riski mencontohkan, kasus positif virus corona di DKI Jakarta yang mengalami perlambatan yang pesat dari waktu ke waktu. hal tersebut lantaran aturan penerapan PSBB berjalan dengan baik. Selain itu PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdampak signifikan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saat ini Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai, No. 440/Dinkes/911 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan PSBB Provinsi Riau.
Kemudian, Surat Gubernur Riau kepada Bupati/walikota se Provinsi Riau, No.120/Pem-Otda/912 tanggal 17 April 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan terkait Percepatan Penanganan COVID-19 dan Instruksi Gubernur Riau No. 111 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dalam rangka Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease.

Berita Lainnya
Alhmadulillah, Buat dan Perpanjangan SIM Sudah Bisa di Bengkalis
Pembebasan Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Hampir Selesai
KPK-PT PLN dan ATR/BPN kembali Berhasil Amankan Aset Tanah senilai 110,7 Miliar
Gubernur Ansar Panen 10 Ton Bawal Bintang bersama Masyarakat Bintan
Himbauan Kadis Kominfotik, Terkait Modus Penipu Catut Nama Putri Bupati Bengkalis
Dengan Bersepeda, Bupati HM Wardan Tinjau Penimbunan Jalan Kayu Jati
Walikota Tanjungpinang Lantik DKM Masjid Agung Al Hikmah dan Resmikan ATM Beras
243 dari 264 Formasi PPPK Guru Tahap II Terisi, Gubernur Ansar Serahkan SK
Jubir Covid19 Indra Yovi Gelar Vidcon Dengan Rumah Sakit Se-Provinsi Riau
Pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) BAWASLU se-Kecamatan Mandau
Diwakili Asisten, Bupati Bengkalis Sebut Pendidikan Keagamaan Menjadi Prioritas Di Negeri Junjungan
Bupati Bengkalis Buka Launching Pertamina PDC, CSR PT Patra Drilling Contractor