Pemprov Riau Akan Terapkan PSBB Se-Riau, Begini Penjelasannya
BUALBUAL.com - Data Dinkes Riau menyebutkan, jumlah Kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau, terus bertambah menjadi 45 kasus. Mencermati kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menilai perlunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastistik Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan, sejauh ini Pemprov Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah PSBB untuk 12 Kabupaten/Kota se-Riau. Kajian ilmiah ini diterima dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau.
Riski menjelaskan, saat ini penularan lokal sudah terjadi di 4 Kabupaten/Kota yakni di Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan. Sementara, data penderita COVID-19 di Provinsi Riau, pada Minggu (3/5/2020) menyebutkan ada 45 kasus positif, 14 sedang dirawat, 26 pulang dan sehat, serta 5 kasus meninggal dunia. Sementara, total PDP di Provinsi Riau ada 692 kasus, yang menjalani perawatan sebanyak 155 kasus, pulang dan sehat sebanyak 448 dengan 89 diantaranya meninggal dunia.
“Pada intinya perlunya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua, agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB di Provinsi Riau,” kata Riski.
Riski mencontohkan, kasus positif virus corona di DKI Jakarta yang mengalami perlambatan yang pesat dari waktu ke waktu. hal tersebut lantaran aturan penerapan PSBB berjalan dengan baik. Selain itu PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdampak signifikan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saat ini Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai, No. 440/Dinkes/911 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan PSBB Provinsi Riau.
Kemudian, Surat Gubernur Riau kepada Bupati/walikota se Provinsi Riau, No.120/Pem-Otda/912 tanggal 17 April 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan terkait Percepatan Penanganan COVID-19 dan Instruksi Gubernur Riau No. 111 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dalam rangka Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease.

Berita Lainnya
Apindo Riau Siap Dukung Pemerintah Terapkan New Normal
Sekda Kampar: Melalui Baznas, Pemkab Sediakan Sembako bagi 1300 KK Bagi Masyarakat Yang Terdampak Covid-19
Pemprov Riau Harap BRK Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Peminjaman Untuk UMKM & ASN
Laporan BPBD Riau, Banjir Disejumlah Daerah di Riau Sudah Surut, Termasuk di Inhil
Bupati Lingga Tegaskan Terkait PTT dan THL yang di Rumahkan Sudah Putusan Tetap
Bantah Hanya MPP yang Dilelang, HM Wardan: Pernyataan Ketua DPRD Inhil Tak Beralasan dan Berikan Stigma Buruk Bagi Pemda
Wakil Ketua PKK Lampura Devriyana Marda Ardian Kunjungi Naura Nur Afifah Balita Penderita Leukimia
11 Warga Ukui Dikarantina di GOR Pelalawan 'Hasil Rapid Test Reaktif'
Ricuh di Gedung DPRD Riau Berujung Panjang, BK Siap Periksa Parisman Ihwan dan Eet
Lantik Pusdatin Puanri Kuansing, Septina: Kita Ibu-ibu Hebat, Mari Kita Dedikasikan dan Kontribusikan dalam Pembangunan Daerah
Masuk 10 Besar Nasional, Gubernur Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepri Untuk STQH XXVI di Malut
Pemprov Riau Imbau Perusahaan Perkebunan Tanam Tanaman Sela