Pemprov Riau Akan Terapkan PSBB Se-Riau, Begini Penjelasannya
BUALBUAL.com - Data Dinkes Riau menyebutkan, jumlah Kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau, terus bertambah menjadi 45 kasus. Mencermati kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menilai perlunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastistik Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan, sejauh ini Pemprov Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah PSBB untuk 12 Kabupaten/Kota se-Riau. Kajian ilmiah ini diterima dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau.
Riski menjelaskan, saat ini penularan lokal sudah terjadi di 4 Kabupaten/Kota yakni di Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan. Sementara, data penderita COVID-19 di Provinsi Riau, pada Minggu (3/5/2020) menyebutkan ada 45 kasus positif, 14 sedang dirawat, 26 pulang dan sehat, serta 5 kasus meninggal dunia. Sementara, total PDP di Provinsi Riau ada 692 kasus, yang menjalani perawatan sebanyak 155 kasus, pulang dan sehat sebanyak 448 dengan 89 diantaranya meninggal dunia.
“Pada intinya perlunya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua, agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB di Provinsi Riau,” kata Riski.
Riski mencontohkan, kasus positif virus corona di DKI Jakarta yang mengalami perlambatan yang pesat dari waktu ke waktu. hal tersebut lantaran aturan penerapan PSBB berjalan dengan baik. Selain itu PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdampak signifikan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saat ini Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai, No. 440/Dinkes/911 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan PSBB Provinsi Riau.
Kemudian, Surat Gubernur Riau kepada Bupati/walikota se Provinsi Riau, No.120/Pem-Otda/912 tanggal 17 April 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan terkait Percepatan Penanganan COVID-19 dan Instruksi Gubernur Riau No. 111 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dalam rangka Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease.

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni, Ucapkan Terimakasih Atas Dukungan KNPI Gelar Vaksinasi Covid 19
Gubri : Banyak Masyarakat Punya Masker, Tapi Tidak Tahu Manfaatnya
Gubri Syamsuar Ikuti Halal Bi Halal Bersama DPW FKA ESQ 165 Provinsi Riau
Hadapi Musim Penghujan, BPBD Riau Siap Bantu Kabupaten Kota Atasi Banjir
Fraksi PKB Inhil Bawa Aspirasi ke Senayan, Usulkan TPST hingga Pabrik Kelapa
Penuh Haru, Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 396 Jemaah Haji Bengkalis ke Tanah Suci
HDCI Kepri Bike Festival 2022 Untuk Mengangkat Ekonomi dan Pariwisata
Kadis Perkim Ditahan, Pemkab Bintan Tunjuk Sekretaris Jabat Pelaksana Tugas
Bupati HM Wardan Perkenalkan Jenis Kelapa Pandan Wangi
Gubernur Ansar Menandatangani MoU dengan 3 Rumah Sakit Rujukan Nasional
Depvriyana Marda Ardian Rela Basah Demi Melihat Kondisi Rumah Warga Kebanjiran
Camat Mandau, Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Yang Terkena Musibah Kebakaran Di Duri Barat