Pemprov Riau Akan Terapkan PSBB Se-Riau, Begini Penjelasannya
BUALBUAL.com - Data Dinkes Riau menyebutkan, jumlah Kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau, terus bertambah menjadi 45 kasus. Mencermati kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menilai perlunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastistik Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan, sejauh ini Pemprov Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah PSBB untuk 12 Kabupaten/Kota se-Riau. Kajian ilmiah ini diterima dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau.
Riski menjelaskan, saat ini penularan lokal sudah terjadi di 4 Kabupaten/Kota yakni di Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan. Sementara, data penderita COVID-19 di Provinsi Riau, pada Minggu (3/5/2020) menyebutkan ada 45 kasus positif, 14 sedang dirawat, 26 pulang dan sehat, serta 5 kasus meninggal dunia. Sementara, total PDP di Provinsi Riau ada 692 kasus, yang menjalani perawatan sebanyak 155 kasus, pulang dan sehat sebanyak 448 dengan 89 diantaranya meninggal dunia.
“Pada intinya perlunya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua, agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB di Provinsi Riau,” kata Riski.
Riski mencontohkan, kasus positif virus corona di DKI Jakarta yang mengalami perlambatan yang pesat dari waktu ke waktu. hal tersebut lantaran aturan penerapan PSBB berjalan dengan baik. Selain itu PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdampak signifikan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saat ini Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai, No. 440/Dinkes/911 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan PSBB Provinsi Riau.
Kemudian, Surat Gubernur Riau kepada Bupati/walikota se Provinsi Riau, No.120/Pem-Otda/912 tanggal 17 April 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan terkait Percepatan Penanganan COVID-19 dan Instruksi Gubernur Riau No. 111 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dalam rangka Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease.

Berita Lainnya
TP-PKK Inhil bersama IKAPTK Sukseskan Gerakan Memakai Masker
Riau Dapat Tambahan Dua Helikopter Water Bombing dari BNPB untuk Antisipasi Karhutla
Banjir Rob Berpotensi Terjang Pesisir Bintan, Ini Imbauan BPBD
Rapat Perdana Gubernur Riau, Koordinasi Antara OPD Jadi Sorotan Utama
Peringati HAORNAS Libatkan DLH, Bupati Purwakarta Resmikan Stadion Purnawarman Bersama
Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94 Tingkat Kecamatan Mandau Tahun 2022
Asrama Haji Riau Akan Dijadikan Pusat Pendidikan Hafalan Quran Riau
Serahkan SK PPPK Guru, Roby: Ini Amanah dan Bukan Tugas yang Ringan
Dukung Pemerintah, Ika Unpad Bagikan 950 Masker Untuk Lima Komunitas di Riau
Pemkab Inhu Bersama BPK RI Gelar Entry Meeting Mengenai Pengelolaan Aset Pemda Inhu
Bupati Panen Buah Melon Dalam Program Ketahanan Oangan Desa Bukit Lingkar
Lapas Kelas IIB Purwakarta Gelar Razia Libatkan TNI Polri, Ada Apa?