Mulai 15 s.d. 28 Mei 2020 :
Berikut Kewajiban Masyarakat Kabupaten Bengkalis Selama Pelaksanaan PSBB
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain di Kabupaten Bengkalis, di waktu yang bersamaan, PSBB juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?
Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.
Diantaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”
Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam ke Ketua RT.”
Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).
Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”
Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau sheltermaupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.

Berita Lainnya
Pemdes Air Kulim Gelar Sosialisasi Gizi Balita dan Ibu Hamil
Plt Bupati Bintan Hadiri Rakor Bersama KPK RI
Bupati dan Wakil Bupati Rohil Berang, Perusahaan hanya Utus Perwakilan saat Rapat Koordinasi Forkopimda
Anggaran Digeser untuk Penanganan Covid-19, Pembangunan Jalan Sontang-Duri Batal
Galangan Kapal Raksasa Resmi Dibangun di Siak, Siap Jadi Terbesar se-Sumatera!
Dispora Akan Kaji Sinergitas Pembinaan Olahraga Bersama Disdik
Bupati Terima Kunjungan Dewan Pengawas LPP RRI, Komit Dukung Peningkatan RRI Bengkalis
Ditandai dengan Pemukulan Gong, Perayaan Imlek 2022 Resmi Dibuka Bupati Rohil
Sumardany Soroti Perusahaan Tak Patuh Pajak, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas
Wagub Marlin Jadi Narasumber Webinar GMNI Kota Batam
Kadisnaker Bengkalis, Karyawan PKS PT. SIPP Jalan Rangau Belum Lapor
Karhutla di Sekodi Bengkalis Belum Padam, Alat Berat Diterjunkan untuk Sekat Api