Mulai 15 s.d. 28 Mei 2020 :
Berikut Kewajiban Masyarakat Kabupaten Bengkalis Selama Pelaksanaan PSBB
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain di Kabupaten Bengkalis, di waktu yang bersamaan, PSBB juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?
Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.
Diantaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”
Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam ke Ketua RT.”
Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).
Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”
Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau sheltermaupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.
Berita Lainnya
Open House Idhul Adha 1444H Kantor Camat Mandau, Dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni
Walikota Pekanbaru Prediksi Covid-19 di Kota Pekanbaru Akan Berakhir Juni 2020
Ini yang Boleh dan Tak Boleh terkait Perwako PSBB Ditandatangani Firdaus
Ketua Gugus Tugas Kepri Minta Edaran Kemenag Soal Ibadah Ramadhan Segera Disosialisasikan ke Masyarakat
Bupati Rohul H. Sukiman Hadiri HUT Desa Boncah Kesuma ke 24
Gubernur Kepri Ingatkan Pelaku Industri Untuk Kelola Limbah Dengan Baik
Bupati Kasmarni, Resmikan Gedung Kantor Camat Tualang Mandau
LK2S Dikukuhkan, Roby: Ini Amanat Nasional sesuai Visi Misi Kabupaten Bintan
Wali Kota Rahma Serahkan Bantuan 13 Unit Mesin Pompa Air di Kelurahan Tanjungpinang Barat
Semarak Pawai Takbir Idul Fitri 1445 H, Bupati Kasmarni: Pawai Takbir Wujud Ekspresi Suka Cita Bersama
Soft Opening Benan Island Resort, Ketua DPRD Lingga Dorong Sektor Wisata di Tengah Pandemi
Wabup Inhu Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Provinsi Riau ke-40 di Rohil