Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Mulai 15 s.d. 28 Mei 2020 :
Berikut Kewajiban Masyarakat Kabupaten Bengkalis Selama Pelaksanaan PSBB
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain di Kabupaten Bengkalis, di waktu yang bersamaan, PSBB juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?
Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.
Diantaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”
Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam ke Ketua RT.”
Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).
Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”
Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau sheltermaupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.

Berita Lainnya
Setelah Dilantik, Gubernur dan Wagub Silaturahmi ke Polda Kepri
Bupati Herman Sampaikan Duka dan Keprihatinan atas Kebakaran Pasar Tembilahan
2.800 Hektar Mangrove Riau Ditarget Direhabilitasi Tahun 2023
Bupati Inhu Apresiasi Bantuan yang di berikan PT Enecda
HUT PGRI ke-76, Bupati Lampura: Guru Miliki Peran Penting Dorong Kemajuan Pendidikan
LAMR Desak Lima Kabupaten/Kota di Riau Laksanakan PSBB
Sekda Kampar Serahkan Anak Usia 4 bulan kepala Orang Tua Asuh
Pengurus PGIW Kepri Resmi Dilantik Gubernur Ansar
Gubernur Ansar Ikuti Pembukaan Musrenbangnas Tahun 2022 Bersama Presiden RI Joko Widodo
Begini Tahapan yang Akan Dilakukan Tim Penlok Tol Jambi-Rengat
Dukung Kegiatan MTQ ke-42 di Dumai, Pemkab Inhil Ikut Ramaikan Pawai Taaruf
Gelanggang Pantun DKR dan Sultan Resto, 6 Peserta Melaju ke Final