Mulai 15 s.d. 28 Mei 2020 :
Berikut Kewajiban Masyarakat Kabupaten Bengkalis Selama Pelaksanaan PSBB
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain di Kabupaten Bengkalis, di waktu yang bersamaan, PSBB juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?
Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.
Diantaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”
Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam ke Ketua RT.”
Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).
Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”
Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau sheltermaupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.

Berita Lainnya
Waspada Pandemi Covid 19, Dispar Riau Awasi Pegawai Lakukan Aktifitas Mudik
Bupati Purwakarta Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana dalam Rangka Mitigasi Bencana
Sambut Bulan Suci Ramadhan, TP-PKK Mandau serta TP PKK Kelurahan dan Desa Gelar Syukuran
Wapres, Menuju Masa Endemi Pemerintah Terus Gencarkan Vaksinasi
Pemcam Mandau, Gelar Turnamen Mini Soccer MBS (Mandau Bermasa Cup) Tahun 2024
Sekda Tengku Mukhlis dan Wakapolres Pelalawan Tinjau Kegiatan Vaksinasi Goro di PT Sari Lembah Subur
PT RAPP-Kemendes PDTT Tekan MoU, Kolaborasi Pemerintah-Swasta Turunkan Angka Kemiskinan dan Prevalensi Stunting
PC Muslimat NU Kabupaten Inhil Kembali Bantu Pemerintah Dalam Aksi Sosial Kemanusiaan
Gubernur Ansar Menerima Penghargaan Kategori 'Inovatif Untuk Negeri'
Gubernur Buka Pelatihan Bagi PPNS se-Kepri
IMA Pekanbaru Resmi Dilantik, Ini Harapan Gubernur Riau Syamsuar
Gubri Sebut Jadi Zona Hijau Harus Ada Upaya Maksimal Semua Pihak Lakukan Protrokol Kesehatan