Mulai 15 s.d. 28 Mei 2020 :
Berikut Kewajiban Masyarakat Kabupaten Bengkalis Selama Pelaksanaan PSBB
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain di Kabupaten Bengkalis, di waktu yang bersamaan, PSBB juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?
Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.
Diantaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”
Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam ke Ketua RT.”
Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).
Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”
Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau sheltermaupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.

Berita Lainnya
Pasca Peringatan HUT ke-80 RI, Pemkab Bengkalis gelar Ramah Tamah Satukan Semangat Lintas Generasi
Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan
Bupati HM Wardan Dampingi Danrem 031 WB Resmikan Bangunan Koramil 12 Batang Tuaka
Bupati Rohul H. Sukiman Sampaikan Ranperda APBD Perubahan 2022 Senilai 1.6 Triliun
Antisipasi Penahanan Ijazah, Pemprov Siapkan Aturan Kerja Baru
Gubernur Riau Prihatin Terkait Datuk Sri Ulama UAS Ditolak Masuk Singapura
Empat Daerah di Riau Ajukan Sapi Jumbo untuk Kurban Presiden, Ada yang Capai 1.013 Kg
Perbaiki Ekosistem Untuk Kembangkan Hilirisasi, Gubri Dorong Kebijakan Replanting Kelapa di Riau
Kelas Kominfo Riau Gelar Pesantren Kilat Online
Pj Sekda Bintan Punya Harapan Besar dari "Si Bata Merah"
Melalui Zoom Meeting, Sekda Way Kanan Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kemendagri
Pemkab Bengkalis Gelar Apel Hardiknas, Serahkan Penghargaan kepada Insan Pendidikan Berprestasi