Mulai 15 s.d. 28 Mei 2020 :
Berikut Kewajiban Masyarakat Kabupaten Bengkalis Selama Pelaksanaan PSBB

BUALBUAL.com - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain di Kabupaten Bengkalis, di waktu yang bersamaan, PSBB juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?
Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.
Diantaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”
Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam ke Ketua RT.”
Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).
Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”
Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau sheltermaupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.
Berita Lainnya
H.M. Sumardany Dukung Tindakan Tegas Kapolda Riau Berantas Premanisme
HUT Kemerdekaan ke-80, Wabup Bagus Pimpin Apel Kehormatan Renungan Suci
Bupati Kasmarni Usai Sholat Ied Di Masjid Arafah, Saksikan, Penyembelihan Hewan Qurban.
Untuk Penanganan Covid-19, Perangkat Daerah Diminta Rasionalisasi 50 Persen
Upicam Mandau Rapat Persiapan, Gelar Jambore PKK Kecamatan Mandau tahun 2022
Kasi Tratib Kecamatan Mandau, Aksen Pimpin Razia Hiburan Malam di Wilayah Kecamatan Mandau
Gubernur Ansar: TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri
Pemprov Riau Gelar Rakor Bahas Proyek Waduk Lompatan Harimau di Rokan Hulu
Peningkatan Pelayanan RSUD Kuansing, Gelar Bimtek BLUD di Pekanbaru
Gubernur Ansar Targetkan Listrik 3 Desa di Bintan Tuntas Akhir Oktober
Melalui Dana CSR Bank Lampung, Bupati Mesuji Resmikan Tugu Macan Berabasan
Pemprov Bangun Pos Pemantauan di Perbatasan Jambi, Sumut dan Kiliranjou