Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Mulai 15 s.d. 28 Mei 2020 :
Berikut Kewajiban Masyarakat Kabupaten Bengkalis Selama Pelaksanaan PSBB
BUALBUAL.com - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain di Kabupaten Bengkalis, di waktu yang bersamaan, PSBB juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Lantas apa yang menjadi kewajiban masyarakat daerah ini selama pelaksanaan PSBB?
Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, diatur beberapa kewajiban masyarakat dimaksud.
Diantaranya dalam Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi, “Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun”
Lanjutannya, ”menggunakan masker di luar rumah, dan melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam ke Ketua RT.”
Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2).
Bunyi Pasal 24 ayat (1), yaitu, ” Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan PHBS, dan menggunakan masker.”
Sedangkan dalam Pasal 24 ayat (2), dijelaskan, “Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib mengikuti test dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
Kemudian, “melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan atau sheltermaupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.

Berita Lainnya
Gubri Terkesima: Wisata Makan Beghanyut Siak Perpaduan Kuliner, Alam, dan Sejarah
Bupati H. Sukiman Terima Penghargaan Bupati Peduli Radio - Media Informasi pada Rakornas dan LPPL Award ke III 2023
Asisten lll Pimpin Rakor Perdana bersama Tujuh Tenaga Ahli Bupati Lampung Utara
Gubernur Kepri Bacakan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dan Dua Ranperda
Gubernur Riau Pacu Listrik Masuk Pelosok, Target Semua Desa Teraliri 2026
Bertambah 2 Orang, Total Positif Covid-19 di Inhil Menjadi 10 Orang
Sekda Bengkalis Ikuti Rapat Koordinasi Jaring Pengamanan Sosial
Gubernur Ansar Perjuangkan Event Internasional Bergengsi G20 Tahun 2022 di Kepri
Lamidi Tegaskan Pejabat Eselon III Harus Inovatif dan Kuasai Isu Strategis Pembangunan
Safari Ramdhan di Masjid Almukhlisin Bukit Batu, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Kepada Anak Yatim Piatu
10 Ton Bawal Bintang Dihasilkan Masyarakat Keter Laut Kabupaten Bintan
Iduladha 2025, Pertamina Jamin Stok dan Distribusi LPG 3 Kg Aman di Riau