• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Kesehatan
  • Bengkalis

Selain Tak Sediakan Area Duduk:

Selama PSBB, Rumah Makan dan Kedai Kopi Tetap Bisa Buka dengan Pola Buka Tutup

Redaksi

Minggu, 17 Mei 2020 19:42:41 WIB Dibaca : 1096 Kali
Cetak


 

BUALBUAL.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, di Kabupaten Bengkalis mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, juga diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selama PSBB, sejumlah aktivitas usaha, ada yang dihentikan sementara, ada pula yang dibatasi. Misalnya pembatasan jam operasionalnya.

Berikut beberapa pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk yang harus dipatuhi setiap pelaku usaha.

Yakni, pasar rakyat, dengan waktu operasional pukul 05.00 s.d. 11.00 WIB.

Lalu, pasar desa/pasar mingguan dengan waktu operasional pukul 15.00 s.d. 18.00 WIB.

Untuk toko modern (minimarket, supermarket), dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, waktu operasionalnya pukul 09.00 s.d. 20.00 WIB.

Adapun toko/warung dengan waktu operasional pukul 06.00 s.d. 20.00 WIB.

Kedai Kopi 2 Opsi

Sedangan untuk rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya dapat menerapkan pola buka tutup dengan 2 opsi.

Yakni, waktu operasional saat bulan Ramadan mulai pukul 16.00 s.d. 20.00 WIB, serta pukul 02.00 s.d. 04.00 WIB.

Sementara ada saat di luar bulan Ramadan dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 s.d. 20.00 WIB.

Meskipun masih tetap bisa buka dengan pembatasan jam operasional, namun dalam memberikan pelayanan, masing-masing aktivitas usaha dimaksud, diantaranya harus mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.

Kemudian, melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, mewajibkan pembeli menggunakan masker, serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.

Lalu, tetap menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko modern (minimarket, supermarket) dan toko khusus, baik berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;

Seterusnya, melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan atau pembersih tangan (hand sanitizer). Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Serta, tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun di luar toko modern (minimarket, supermarket), dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Begitu pula di rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya. Juga tak boleh menyediakan area tempat duduk saat buka.


Sumber : Diskominfotik /  Editor : Edi


Berita Lainnya

Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Lakukan Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting

Bustami Tinjau Komp. Pasar Mandau, Protokol Kesehatan Peran Utama Di Era New Normal

Dinkes Inhil Berangkatkan 25 Orang Penderita Katarak untuk Dioperasi di Pekanbaru

Dikunjungi Syamsuar, Masyarakat Bengkalis Antusias Mengikuti Vaksinasi

Dinkes Inhil Gelar Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kabupaten/Kota Sehat

Proses Damai Puskesmas Gajah Mada dan Pasien Mengembalikan Kepercayaan Diri Nakes

Dinkes Inhil Menggelar Pertemuan Lintas Sektor / Lintas Program terkait Peningkatan Pelayanan Gizi Masyarakat

Tokoh IKMR Bahtin Solapan Afrizal, Calon Bupati Terkena Covid -19 Persoalan Serius

Tenaga Medis di Riau Terpapar Corona, Dampak Ketidakjujuran Pasien Sampaikan Keterangan

Meski Dilarang di Eropa, Indonesia Tetap Beri Obat Anti-Malaria ke Pasien Covid-19

DBD di Pekanbaru Sudah Capai 380 Kasus

Tiga Pasien Positif Covid-19 Cluster BRI Berasal dari Kampar

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media