Selain Tak Sediakan Area Duduk:
Selama PSBB, Rumah Makan dan Kedai Kopi Tetap Bisa Buka dengan Pola Buka Tutup
BUALBUAL.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, di Kabupaten Bengkalis mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, juga diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selama PSBB, sejumlah aktivitas usaha, ada yang dihentikan sementara, ada pula yang dibatasi. Misalnya pembatasan jam operasionalnya.
Berikut beberapa pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk yang harus dipatuhi setiap pelaku usaha.
Yakni, pasar rakyat, dengan waktu operasional pukul 05.00 s.d. 11.00 WIB.
Lalu, pasar desa/pasar mingguan dengan waktu operasional pukul 15.00 s.d. 18.00 WIB.
Untuk toko modern (minimarket, supermarket), dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, waktu operasionalnya pukul 09.00 s.d. 20.00 WIB.
Adapun toko/warung dengan waktu operasional pukul 06.00 s.d. 20.00 WIB.
Kedai Kopi 2 Opsi
Sedangan untuk rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya dapat menerapkan pola buka tutup dengan 2 opsi.
Yakni, waktu operasional saat bulan Ramadan mulai pukul 16.00 s.d. 20.00 WIB, serta pukul 02.00 s.d. 04.00 WIB.
Sementara ada saat di luar bulan Ramadan dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 s.d. 20.00 WIB.
Meskipun masih tetap bisa buka dengan pembatasan jam operasional, namun dalam memberikan pelayanan, masing-masing aktivitas usaha dimaksud, diantaranya harus mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.
Kemudian, melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, mewajibkan pembeli menggunakan masker, serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.
Lalu, tetap menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko modern (minimarket, supermarket) dan toko khusus, baik berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
Seterusnya, melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan atau pembersih tangan (hand sanitizer). Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Serta, tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun di luar toko modern (minimarket, supermarket), dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Begitu pula di rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya. Juga tak boleh menyediakan area tempat duduk saat buka.

Berita Lainnya
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 : Riau Layak Menjadi Acuan Penanganan Corona
Masya Allah! Satu Keluarga Di Pelalawan Positif Covid-19, Satu Tenaga Medis Ikut Tertular
Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Advokasi dan Koordinasi GERMAS
Dinkes Inhil: Menunjang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Diperlukan MIK
Dari Penolakan hingga Pengakuan, Inilah Perjalanan Penemuan Cuci Tangan oleh Ignaz Semmelweis
Kepala Dinkes Inhil Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-78
Nuri Wulandari Seorang Wanita Bercacat Fisik, Menjahit Masker Demi Melawan Pandemi Corona
HKN Ke-60: Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Demi Kesehatan
Kabar Gembira, 6 Pasien Positif Covid-19 Inhil Sembuh
Peringatan Hari Lupus, Kadinkes Inhil: Ini Termasuk Penyakit Mematikan
Inilah Ungkapan Pakar Farmakologi Khasiat Minum Air Kelapa saat Pandemi
Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi dan Advokasi Tentang Pelayanan Kesehatan Bergerak