Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Penghapusan Denda Pajak Motor dimasa Pandemi COVID19 Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah
BUALBUAL.com - Gubernur Riau Syamsuar, mengakui kebijakan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020 yang lalu, berhasil meningkatkan Pendapatan Pajak Motor Daerah. hingga saat 30 Mei 2020 jumlah pokok pajak kendaraan bermotor yang terkumpul 23.884.408.000.
Keringanan bagi wajib pajak daerah yang mendapatkan potongan denda keterlambatan akibat tidak membayar pajak motor yang jatuh tempo pada sebelumnya , diakui Gubernur Riau mendorong masyarakat Riau membayar Pajak Lebih baik dibandingkan Kwartal pertama di tahun 2020.
Gubernur Riau Syamsuar, mengaku menyusun kebijakan tersebut di masa pandemi COVID-19 agar pemerintah tetap dapat berjalan mendapatkan pendapatan asli daerah dengan tidak terlalu membebankan denda kepada wajib pajak yang sudah jatuh tempo dan cukup hanya membayar pokok pajak hingga 29 Mei 2020 yang lalu.
" Pendapatan dari sektor pajak Motor Memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokok nya saja". Ujar Gubernur Riau kepada jurnalis media centre Riau.
Sementara itu, pelaksana tugas Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan, kebijakan yang diberikan kepada wajib pajak daerah khusus kendaraan bermotor untuk membantu pemerintah mengisi kas daerah dengan hanya membayar pokok pajaknya saja dan denda keterlambatan dihilangkan yang berakhir pada 29 Mei 2020 yang lalu.
Untuk Jumlah Pokok pajak kendaraan bermotor yang di bayar wajib pajak dari 12 kabupaten kota (Se-Riau) sebesar Rp. 23.884.408.000,- dan jumlah keringanan denda pajak yang di berikan dari 12 kabupaten -kota (Se-Riau) sebesar Rp. 6.057.244.061,-
Untuk 25.687 unit kendaraan bermotor.
" Alhamdulillah minat warga Riau dalam membayar pajak masih tinggi dengan adanya program dihilangkannya denda keterlambatan pajak motor yang berlaku hingga 29 Mei 2020 yang lalu". Ujar Asisten 3 setdaprov Riau Syahrial Abdi.
Syahrial abdi menambahkan akan membuat beberapa program untuk menggenjot pendapatan daerah di moementum yang tepat.

Berita Lainnya
Luar Biasa, Tahun ini Desa Muara Basung Raih Juara Umum MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir
Riduan Zulkifli Pastikan Kegiatan Dinas PUTR Mesuji Berjalan Lancar dan Sesuai Aturan
Hadiri Acara Halal Bihalal CJH HKS, Gubernur Ansar: Jaga Kekompakan Untuk Membangun Kepri
16 Organisasi Profesi Melakukan Mosi kepada 4 Pejabat Kominfo yang Mengundurkan Diri
Septina Primawati Tegaskan Pentingnya Dokumentasi Perempuan Riau
Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
Wagubri Edi Natar: Jaga Kampung Bagian Dari Ketahanan Negara
Wakil Bupati Lingga Gelar Safari Ramadhan di Desa Benan, Dengar Aspirasi dan Berikan Solusi
Camat Riki Rihardi Bersama Rombongan di Kecamatan Mandau, Tour Halal bi Halal di DURI
Silaturahmi Camat Mandau Besama Perangkat Kelurahan Pematang Pudu dan Talang Mandi
Pemprov Riau Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Pangkalan
10 Ton Bawal Bintang Dihasilkan Masyarakat Keter Laut Kabupaten Bintan