• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Penghapusan Denda Pajak Motor dimasa Pandemi COVID19 Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

Redaksi

Rabu, 10 Juni 2020 06:02:56 WIB Dibaca : 871 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gubernur Riau  Syamsuar, mengakui kebijakan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020 yang lalu, berhasil meningkatkan Pendapatan Pajak Motor Daerah.  hingga saat 30 Mei 2020  jumlah pokok pajak kendaraan bermotor yang terkumpul 23.884.408.000. 

Keringanan bagi wajib pajak daerah yang mendapatkan potongan denda keterlambatan akibat tidak membayar pajak motor yang jatuh tempo pada sebelumnya , diakui Gubernur Riau mendorong masyarakat Riau membayar Pajak Lebih baik dibandingkan Kwartal pertama di tahun 2020.

Gubernur Riau Syamsuar, mengaku menyusun kebijakan tersebut di masa pandemi COVID-19 agar pemerintah tetap dapat berjalan mendapatkan pendapatan asli daerah dengan tidak terlalu membebankan denda kepada wajib pajak yang sudah jatuh tempo dan cukup hanya membayar pokok pajak hingga 29 Mei 2020 yang lalu. 

" Pendapatan dari sektor pajak Motor Memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokok nya saja". Ujar Gubernur Riau kepada jurnalis media centre Riau. 

Sementara itu, pelaksana tugas Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan, kebijakan yang diberikan kepada wajib pajak daerah khusus kendaraan bermotor untuk membantu pemerintah mengisi kas daerah dengan hanya membayar pokok pajaknya saja dan denda keterlambatan dihilangkan yang berakhir pada 29 Mei 2020 yang lalu. 

Untuk Jumlah Pokok pajak kendaraan bermotor yang di bayar wajib pajak dari 12 kabupaten kota (Se-Riau) sebesar Rp. 23.884.408.000,- dan jumlah keringanan denda pajak yang di berikan dari 12 kabupaten -kota (Se-Riau) sebesar Rp. 6.057.244.061,-
Untuk 25.687 unit kendaraan bermotor.

" Alhamdulillah minat warga Riau dalam membayar pajak masih tinggi dengan adanya program dihilangkannya denda keterlambatan pajak motor yang berlaku hingga 29 Mei 2020 yang lalu". Ujar Asisten 3 setdaprov Riau Syahrial Abdi.

Syahrial abdi menambahkan akan membuat beberapa program untuk menggenjot pendapatan daerah di moementum yang tepat.


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Diskominfotiks Rohil Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Web SIMATRIK

Sekdaprov Riau Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI

dr. Indra Yopi: 142 PDP Covid-19, di Riau Masih Dirawat

Festival Kebudayaan Pengantin Sahur, Ketua DPRD Inhil: Kalau Perlu Kita Undang Sandiaga Uno

Isra' Mi'raj Tingkat Kabupaten Bintan, Roby Serahkan Insentif Guru Ngaji, Mubaligh Hingga Petugas Fardhu Kifayah

Pemerintah Terus Perluas dan Optimalkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Belajar Di Rumah Diperpanjang Hingga 30 April 'Berikut 3 Aplikasi Pendukung Pembelajaran'

Gubernur Ansar Serius Garap Kelanjutan Penataan Gurindam 12

Fokus Sektor Infrastruktur, Bupati Paparkan Program Unggulan Kecamatan Pinggir

Bupati Bengkalis Kasmarni, Hadiri MUSCALUB LAMR Bengkalis di Mandau

Baznas Inhil Akan Lounching Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahik Guna Tekan Angka Stunting

Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat 'Baznaz Award 2023'

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media