Kepolisian Daerah Riau Mengamankan Kembali 19 Orang Tahanan Asimilasi
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah Riau mengaku telah mengamankan kembali 19 orang tahanan asimilasi yang dibebaskan dalam masa pendemi Covid-19 di Riau. Mereka kembali tersandung tindak pidana baru dan harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
“Sebanyak 19 orang tahanan asimilasi itu kembali ditangkap lantaran melakukan tindak pidana yang melanggar hukum,” Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/6).
Sunarto mengatakan, 19 orang itu melakukan tindak pidana yang beragam. Seperti 3 orang ditangkap lantaran melakukan pemcurian dengan kekerasan (Curas), 9 orang ditangkap dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat), dan 1 orang melakukan penggelapan.
Kemudian, ada 4 orang yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 1 orang melakukan tindakan tak terpuji yakni melawan pejabat yang berwenang, serta 1 orang lagi diamankan karena memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api tanpa dilengkapi izin.
"Untuk 9 orang diamankan di Pekanbaru, Rohil 1 orang, 2 orang di Bengkalis, 1 orang di Rokan Hilir, Pelalawan 1 orang, Siak 1 orang dan 2 orang diamankan di Dumai," terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan telah membebaskan sekitar 2.000 narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di berbagai lembaga pemasyarakatan di Bumi Lancang Kuning.
Dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Lucky Agung Binarto, Itu dilakukan sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Di seluruh Riau ada sekitar 2.000 orang. Langkah ini tentu kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 itu," katanya.
Selain karena Covid-19, asimilasi ini juga dipengaruhi dengan kondisi Lapas dan Rutan yang ada di Riau kondisinya sudah over kapasitas, penuh dan sesak. Dimana tercatat ada sebanyak 12.845 napi yang tersebar di lapas dan rutan di 12 kabupaten kota itu.

Berita Lainnya
Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19
Didampingi Ketua Bhayangkari, Kapolres Inhil Bagi-bagi Takjil
Biro Rorena Polda Lampung Gelar Supervisi di Polres Lampung Utara
Putri Suku Duanu Inhil Lulus Sebagai Polwan, Ini Harapan Ketua Dewan Pembina IKDR
Sambut Hari Bhayangkara ke-74, Polres Rohul Buka Layanan SIM Simpatik, Gratiskan Biaya PNBP
Sarapan Bergizi Berikan Energi Bagi Satgas TMMD Tapin
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
Pemudik yang Datang dari Kepri Disuguhkan Takjil Posyan Polres Inhil
Ketahanan Pangan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanam Sayuran di Lahan Pos
Satgasus Tindak Pidana Korupsi Polri Temukan Kabupaten Lampung Tengah Belum Gunakan Aplikasi SIMIRAH
Libur Idul Fitri, Polres Inhu Siagakan Personel di Tempat Rekreasi dan Keramaian
Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 100.300 Jiwa dari Peredaran Narkotika