Warning! Inilah Lima Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Riau

BUALBUAL.com - Warning dari Presiden Jokowi untuk tidak menyelewengkan dana bansos Covid-19 masih diacuhkan. Bahkan ultimatum Kapolri Jenderal Idham Aziz yang mengamini instruksi presiden juga belum mendapat perhatian. Buktinya, Polri mendapati adanya 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Rata-rata penyelewengan terjadi di tingkat akhir, perangkat desa.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) telah mengumpulkan data kasus penyalahgunaan wewenang dana bansos, jumlahnya dari 12 Polda terdapat 55 kasus.
"Se-Indonesia baru terdeteksi 55 kasus ini," ujarnya.
55 kasus tersebut terdiri dari 31 kasus di Sumut, 5 kasus di Riau, lalu masing-masing 3 kasus di tiga Polda. Yakni, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). "Jadi di tiga Polda itu ada 9 kasus, 3 kasus tiap Polda," ujarnya.
Selanjutnya, Jawa Timur (Jatim), Maluku Utara (Malut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing terdapat 2 kasus. Terakhir di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sumatera Barat (Sumbar) masing-masing ada 1 kasus. "Semua sedang proses," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada sejumlah modus dan motifnya di antaranya, pemotongan dan dan pembagian tidak merata. Lalu, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud azas keadilan akibat ada warga yang tidak menerima bansos. Pemotongan dengan azas keadilan ini diakui dan diterima penerima bansos.
"Ada juga pemotongan untuk yang lelah perangkat desa," tuturnya.
Bahkan, ada yang melakukan pengurangan berat timbangan paket sembako dalam beberapa kasus. Sekaligus, tidak transparan dalam melakukan pembagian dana Bansos. "Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus dana bansos," ujarnya.
Polri berupaya agar dalam melakukan penyelidikan tidak atau tanpa menganggur proses distribusi pemberian bansos. Sehingga, keduanya tetap bisa berjalan beriringan. "Agar benar-benar diterima yang berhak," jelasnya.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengawasan jangan hanya di tingkat bawah. Namun, juga di tingkat ATA’s hingga ke pemprov dan pemkab atau pemkot. Karena di posisi itulah potensi penyelewengan jauh lebih besar.
"Tentunya diharapkan Polri bisa mencegah terjadinya penyelewengan, jangan sampai seperti pemadam kebakaran," urainya.
Dalam kondisi dan situasi yang tidak biasa ini, tentunya Polri bisa melakukan terobosan. Agar bisa mencegah terjadinya penyelewengan, caranya dengan mendampingi setiap rapat atau kegiatan pencairan dana bansos Covid-19. "Jadi benar-benar mengawasi dari dalam," jelasnya.
Dengan begitu penegak hukum bisa mengawal, bukan hanya menegakkan hukum saat terjadi pidana. Mencegah pidana terjadi sebelum merugikan negara dan masyarakat. "Kita berharap agar dana bansos benar-benar sampai," jelasnya.
Berita Lainnya
Dugaan Penggelapan Aset Daerah, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Riau Laporkan Oknum DPRD Pekanbaru
Agar Tim Pemburu Koruptor Tak Dinilai Gaya-gayaan Pemerintah, Hifdzil Alim Berikan Masukan Ke Mahfud MD
Kejaksaan Negeri Kab Indragiri Hilir, Menerima Hibah dari Sambu Group
Satlantas Polres Inhu Bersama Forum LLAJ Tinjau Kerusakan Jembatan Teluk Sungkai
Lestarikan Mangrove, PNM, BDPN dan Unisi Tanam 4.000 Pohon
Buat Acara Senam Bersama, Pimpinan PKS PT PCR Perkuat Silaturahmi
Tronton Angkut Sirtu Milik Kontraktor PT HK di Kulim KM 3,5, Debu Beterbangan Resahkan Warga
Begini Penjelasan PT THIP, Terkait Dana CSR Hanya Beasiswa untuk 12 Orang
Waspada! Hujan dan Petir Ancam Sejumlah Wilayah Riau Seharian
PTPN V Jual 1,1 Juta Bibit Sawit Unggul Via Aplikasi Sawit Rakyat Online
Perduli Covid -19, Persatuan TARBIYAH-PERTI Kab Inhil Bagikan Paket Sembako Tahap I kepada kaum Dhu'afa
Melalui Lisensi BNSP, LSP Pers Indonesia Bersama SPRI Riau Akan Gelar SKW