Warning! Inilah Lima Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Riau

BUALBUAL.com - Warning dari Presiden Jokowi untuk tidak menyelewengkan dana bansos Covid-19 masih diacuhkan. Bahkan ultimatum Kapolri Jenderal Idham Aziz yang mengamini instruksi presiden juga belum mendapat perhatian. Buktinya, Polri mendapati adanya 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Rata-rata penyelewengan terjadi di tingkat akhir, perangkat desa.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) telah mengumpulkan data kasus penyalahgunaan wewenang dana bansos, jumlahnya dari 12 Polda terdapat 55 kasus.
"Se-Indonesia baru terdeteksi 55 kasus ini," ujarnya.
55 kasus tersebut terdiri dari 31 kasus di Sumut, 5 kasus di Riau, lalu masing-masing 3 kasus di tiga Polda. Yakni, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). "Jadi di tiga Polda itu ada 9 kasus, 3 kasus tiap Polda," ujarnya.
Selanjutnya, Jawa Timur (Jatim), Maluku Utara (Malut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing terdapat 2 kasus. Terakhir di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sumatera Barat (Sumbar) masing-masing ada 1 kasus. "Semua sedang proses," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada sejumlah modus dan motifnya di antaranya, pemotongan dan dan pembagian tidak merata. Lalu, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud azas keadilan akibat ada warga yang tidak menerima bansos. Pemotongan dengan azas keadilan ini diakui dan diterima penerima bansos.
"Ada juga pemotongan untuk yang lelah perangkat desa," tuturnya.
Bahkan, ada yang melakukan pengurangan berat timbangan paket sembako dalam beberapa kasus. Sekaligus, tidak transparan dalam melakukan pembagian dana Bansos. "Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus dana bansos," ujarnya.
Polri berupaya agar dalam melakukan penyelidikan tidak atau tanpa menganggur proses distribusi pemberian bansos. Sehingga, keduanya tetap bisa berjalan beriringan. "Agar benar-benar diterima yang berhak," jelasnya.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengawasan jangan hanya di tingkat bawah. Namun, juga di tingkat ATA’s hingga ke pemprov dan pemkab atau pemkot. Karena di posisi itulah potensi penyelewengan jauh lebih besar.
"Tentunya diharapkan Polri bisa mencegah terjadinya penyelewengan, jangan sampai seperti pemadam kebakaran," urainya.
Dalam kondisi dan situasi yang tidak biasa ini, tentunya Polri bisa melakukan terobosan. Agar bisa mencegah terjadinya penyelewengan, caranya dengan mendampingi setiap rapat atau kegiatan pencairan dana bansos Covid-19. "Jadi benar-benar mengawasi dari dalam," jelasnya.
Dengan begitu penegak hukum bisa mengawal, bukan hanya menegakkan hukum saat terjadi pidana. Mencegah pidana terjadi sebelum merugikan negara dan masyarakat. "Kita berharap agar dana bansos benar-benar sampai," jelasnya.
Berita Lainnya
Kamu Harus Tahu! Inilah Nama Jalan - Lorong - Gg di Jalan M Boya Kota Tembilahan
PHR Salurkan Sembako Murah, Hadirkan Senyuman di Setiap Rumah
Pekan Depan, WWF dan Save the Children Bersosialisasi di Hutan Kota Pulau Bungin, Kuansing
Kebun Warga Riau Terendam Banjir, Gara-gara Pembangunan Kanal Bloking BRG Tanpa Izin
Pantau dengan Smart Helm, Polisi Pekanbaru Belum Temukan Masyarakat Bersuhu Tubuh Tinggi
TLCI Chapter #2 Riau Bantu Pembangunan Masjid di Desa Terpencil Perbatasan Riau-Sumbar
Fokus Ornop, Dorong Pemda Inhil Segera Lakukan Asisment Eselon II, Indra: Terlalu Banyak Plt Bisa Dapat Rekor Muri?
Tokoh Muda Sayangkan Ada Oknum Ingin Hilangkan Nama Suku Duanu di Inhil Setelah Terciptanya Bangsa Laut
DP2KBP3A Haridi Rapat Pleno Percepatan Penurunan Stunting Bersama Bupati Inhil ddan Baznas
101 Tahanan Kelas I Pekanbaru Baru Wajib Ikuti Protokol Kesehatan Ketat
Datok Said Syarifuddin Resmi Memimpin LAMR Inhil Masa Khidmat 2020-2025
BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Hujan Mulai Malam Nanti