Warning! Inilah Lima Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Riau
BUALBUAL.com - Warning dari Presiden Jokowi untuk tidak menyelewengkan dana bansos Covid-19 masih diacuhkan. Bahkan ultimatum Kapolri Jenderal Idham Aziz yang mengamini instruksi presiden juga belum mendapat perhatian. Buktinya, Polri mendapati adanya 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Rata-rata penyelewengan terjadi di tingkat akhir, perangkat desa.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) telah mengumpulkan data kasus penyalahgunaan wewenang dana bansos, jumlahnya dari 12 Polda terdapat 55 kasus.
"Se-Indonesia baru terdeteksi 55 kasus ini," ujarnya.
55 kasus tersebut terdiri dari 31 kasus di Sumut, 5 kasus di Riau, lalu masing-masing 3 kasus di tiga Polda. Yakni, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). "Jadi di tiga Polda itu ada 9 kasus, 3 kasus tiap Polda," ujarnya.
Selanjutnya, Jawa Timur (Jatim), Maluku Utara (Malut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing terdapat 2 kasus. Terakhir di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sumatera Barat (Sumbar) masing-masing ada 1 kasus. "Semua sedang proses," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada sejumlah modus dan motifnya di antaranya, pemotongan dan dan pembagian tidak merata. Lalu, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud azas keadilan akibat ada warga yang tidak menerima bansos. Pemotongan dengan azas keadilan ini diakui dan diterima penerima bansos.
"Ada juga pemotongan untuk yang lelah perangkat desa," tuturnya.
Bahkan, ada yang melakukan pengurangan berat timbangan paket sembako dalam beberapa kasus. Sekaligus, tidak transparan dalam melakukan pembagian dana Bansos. "Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus dana bansos," ujarnya.
Polri berupaya agar dalam melakukan penyelidikan tidak atau tanpa menganggur proses distribusi pemberian bansos. Sehingga, keduanya tetap bisa berjalan beriringan. "Agar benar-benar diterima yang berhak," jelasnya.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengawasan jangan hanya di tingkat bawah. Namun, juga di tingkat ATA’s hingga ke pemprov dan pemkab atau pemkot. Karena di posisi itulah potensi penyelewengan jauh lebih besar.
"Tentunya diharapkan Polri bisa mencegah terjadinya penyelewengan, jangan sampai seperti pemadam kebakaran," urainya.
Dalam kondisi dan situasi yang tidak biasa ini, tentunya Polri bisa melakukan terobosan. Agar bisa mencegah terjadinya penyelewengan, caranya dengan mendampingi setiap rapat atau kegiatan pencairan dana bansos Covid-19. "Jadi benar-benar mengawasi dari dalam," jelasnya.
Dengan begitu penegak hukum bisa mengawal, bukan hanya menegakkan hukum saat terjadi pidana. Mencegah pidana terjadi sebelum merugikan negara dan masyarakat. "Kita berharap agar dana bansos benar-benar sampai," jelasnya.
Berita Lainnya
PLN Riau Kepri Dukung Physical Distancing, Masyarakat Baca Meter Mandiri dan Lakukan Koreksi
Sebelum Berbayar, Antusias Masyarakat Semakin Tinggi Menjajal Jalan Tol Permai
Karena Lobster, Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Menagis, Bagaimana Dengan Air Mata Nelayan?
Abdul Wahid Serahkan Santunan Untuk Korban Musibah Puting Beliung Kuala Selat Inhil
PT.TPP Terima Penghargaan dari Kementerian, Peringkat III Tingkat Provinsi Tahun 2022
Warga Mandah Berharap Bupati Wardan dan Gubri Syamsuar Lanjutkan Pembangunan Jalan High Way Mandah-Tempuling yang Terbengkalai
Wasekjend Sosial Kesejahteraan Rakyat PB HMI dukung kedatangan 500 TKA China
Berdasarkan Dokumen DPMPTSP Kampar Luas Lahan PT. Kurma 300 Bukan 165 Hektar
PLN Riau Kepri Dukung Physical Distancing, Masyarakat Baca Meter Mandiri dan Lakukan Koreksi
Kisah Penanaman Mangrove KLHK di Batas Negara
Vaksin Massal Sukses, Kedepan PT THIP Siapkan 7.500 Dosis untuk Vaksinasi Gotong Royong
Kadin Riau Bantu Puluhan Tabung Oksigen untuk RSUD Puri Husada Tembilahan