Dugaan Penggelapan Aset Daerah, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Riau Laporkan Oknum DPRD Pekanbaru
BUALBUAL.com - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se Provinsi Riau melayangkan surat kepada Satpol PP Pekanbaru berisi laporan dan permintaan mengusut tuntas keberadaan kendaraan aset Pemko Pekanbaru yang diduga dikuasai salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS, Kamis (2/9/2021).
Bahkan, melalui surat yang ditandatangani Tengku Nur Ichsan Ramadhan sebagai ketua tersebut, mahasiswa juga menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh IYS.
Rombongan mahasiswa ini mendatangi langsung kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyerahkan surat berisi laporan mereka.
"Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau menemukan data bahwasanya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD (IYS) seharusnya BM 1874 AP akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander," jelas Tengku Nur Ichsan Ramadhan.
Katanya lagi, perbuatan IYS tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500.000.
Bukan hanya itu, kendaraan roda 4 yang digunakan oleh IY, sebut Tengku Nur Ichsan Ramadhan, seharusnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasif DPRD.
"Dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada pemerintahan Kota Pekanbaru, sebagai gantinya anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru," ulasnya.
Katanya lagi, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwasanya Kendaraan roda 4 yang digunakan oleh IYS dinyatakan hilang (tidak Jelas Keberadaannya) sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017.
"Akibat perbuatan tersebut sangat jelas bahwasanya IYS dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Guna menguatkan laporan mereka tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau turut melampirkan bukti-bukti berupa data dan foto.
"Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau juga meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum - Oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," tutupnya.

Berita Lainnya
Minimalisir Konflik dengan Manusia, BBKSDS Riau Pasang GPS Collar
Banjir Kembali Terjadi di Sejumlah Wilayah Kota Pekanbaru
Peduli Korban Kebakaran, Perkumpulan Pedagang Subuh Riau Serahkan Bantuan Sembako
Anak Riau Berpenampilan Baju Melayu Tampil di Uang Kertas Rp75 Ribu
Tim Medis BBKSDA Riau Obati Gajah Betina di kawasan HTI PT Arara Abadi
Dukung Kedaulatan Pangan Nasional, Aliansi Pewarta Indonesia Dideklarasikan
Junaidy Ismail: Protokol Kesehatan Bisa Belajar dari Kampung-kampung di Indragiri Hilir
Hipemarohi Pekanbaru, Gelar Aksi Terhadap Mafia Perusak Jalan
Tagihan Listrik Masyarakat Melonjak Pada Bulan Juni, PLN Jelaskan Skema Hitungan
Penghijauan Lingkungan Polsek Kelayang Inhu Lakukan Tanam Pohon Jenis Buah
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Cari Ikan dengan Tidak Meracun dan Menyetrum
Warga Diminta Waspada Akan Terjadi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir Malam atau Dini Hari