Dugaan Penggelapan Aset Daerah, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Riau Laporkan Oknum DPRD Pekanbaru
BUALBUAL.com - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se Provinsi Riau melayangkan surat kepada Satpol PP Pekanbaru berisi laporan dan permintaan mengusut tuntas keberadaan kendaraan aset Pemko Pekanbaru yang diduga dikuasai salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS, Kamis (2/9/2021).
Bahkan, melalui surat yang ditandatangani Tengku Nur Ichsan Ramadhan sebagai ketua tersebut, mahasiswa juga menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh IYS.
Rombongan mahasiswa ini mendatangi langsung kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyerahkan surat berisi laporan mereka.
"Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau menemukan data bahwasanya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD (IYS) seharusnya BM 1874 AP akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander," jelas Tengku Nur Ichsan Ramadhan.
Katanya lagi, perbuatan IYS tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500.000.
Bukan hanya itu, kendaraan roda 4 yang digunakan oleh IY, sebut Tengku Nur Ichsan Ramadhan, seharusnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasif DPRD.
"Dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada pemerintahan Kota Pekanbaru, sebagai gantinya anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru," ulasnya.
Katanya lagi, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwasanya Kendaraan roda 4 yang digunakan oleh IYS dinyatakan hilang (tidak Jelas Keberadaannya) sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017.
"Akibat perbuatan tersebut sangat jelas bahwasanya IYS dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Guna menguatkan laporan mereka tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau turut melampirkan bukti-bukti berupa data dan foto.
"Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau juga meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum - Oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," tutupnya.

Berita Lainnya
PT Arvena Sepakat di Duga Cemari DAS Desa Sipang, Warga Kehilangan Air bersih
Komisi III DPRD Inhu lakukan RDP Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan PT. SJML
Izin Dumping Limbah B3, PKS PT.MASS Balai Raja, Jadi Pertanyaan
Omset Sempat Turun 50 Persen Dihantam Covid-19, Kini UMKM di Pekanbaru Mulai Bangkit Lagi
WALHI Buka PRLH 2026 di Riau, Dorong Penghentian Kerusakan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
DP2KBP3A Inh Gelar Orientasi Tim Pendamping Keluarga Kecamatan Tembilahan Membuka Jalan Menuju Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik
Respon Keluhan Masyarakat, PT Dian Restu Anugrah Turunkan Alat Berat untuk Perbaiki Jalan
Manggala Agni Pekanbaru Upacara HUT RI ke 75 di Lokasi Karhutla
Martha Haryadi: Bangunan Liar Pasar Yos Sudarso Tembilahan Akan Ditertibkan
Pemcam Bersama BKKBN Melaksanakan Mini Lokakarya Pendampingan dan pemantauan Keluarga Beresiko Stunting dan Kecamatan Tembilahan
Curahan hati seorang pengelola pasar malam "pakde" Usaha telah di tutup Pemda, "kami juga butuh makan, pemerintah?
Selamatkan Pemukiman Masyarakat, Sambu Group Bangun Tanggul di Desa Air Tawar Kateman