Bupati HM Wardan Tetapkan H. Fauzar Sebagai Pejabat Sekda Inhil
BUALBUAL.com - Beberapa waktu lalu, H Said Syarifuddin SE MP MSn yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pindah tugas ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau.
Akibat mutasi tersebut, jabatan Sekda Kabupaten Inhil mengalami kekosongan. Oleh sebab itu, Bupati Inhil Drs HM Wardan MP melantik Penjabat Sekda Kabupaten Inhil, Senin (3/8/2020).
H Fauzar SE MP, ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Inhil sampai ditetapkannya Sekda Definitif.
Bertempat di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, turut hadir Unsur Forkopimda Inhil, Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Hj Zulaikhah Wardan SSos ME, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, dan sejumlah Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Inhil.
Said Syarifuddin mengungkapkan bahwa dirinya memiliki banyak kesan selama lebih kurang 4 tahun 7 bulan bertugas sebagai Sekda di Kabupaten Inhil.
"Kami cukup nyaman bekerja, dan merasa semangat bekerja di sini. Karena kita juga aslinya Putra Inhil," ujarnya.
Dirinya menyebut beberapa pekerjaan yang belum sempat diselesaikan, dapat dilanjutkan oleh Penjabat Sekda.
Sementara itu, Fauzar berharap dukungan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekda.
Bupati Inhil menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jika Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah maka Kepala Daerah dapat menunjuk Penjabat Sekretaris daerah.
"Selaku pejabat pembina kepagawaian daerah saya mempunyai kewenangan untuk menunjuk ASN sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, tentunya dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan objektifitas lainnya seperti, memiliki kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, serta kerjasama, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah yang kita laksanakan ini telah mendapat persetujuan Gubernur Riau sebagaimana Surat Gubernur Riau Nomor: 800/BKD/3.1/VIII/2020, tanggal 3 Agustus tentang rekomendasi penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir an. H Fauzar SE MP," paparnya.
Tugas Penjabat Sekda, imbuhnya, pada prinsipnya sama dengan Pejabat Sekda Definitif. Yaitu mempunyai tugas yang sangat strategis dalam hal membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
"Saya berharap yang menjadi perhatian Saudara Penjabat Sekretaris Daerah, kiranya dapat memastikan program dan kegiatan prioritas selama pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terutama dalam penyusunan APBD Perubahan yang akan datang, tentunya tetap mengacu kepada visi dan misi Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir," urai Bupati.

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Raih Piagam Penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022
Kemendagri & Kemenkominfo Gelar Monev Tentukan Calon Penerima Bantuan STB TV Digital
Tambelan Bergembira! Dari Panggung Rakyat, Hingga Rekor Panggang Ikan Terpanjang
Berkas Lengkap, PAN Inhil Siap Menyongsong Pileg 2024
Jangan Sampai Ada Masyarakat Meranti yang Tidak Miliki Bahan Untuk Makan
DPRD Riau Serius Bahas Budaya Melayu, Sumardany: Ini Soal Warisan dan Peradaban
Camat Mandau Riki Rihardi dan Arsya Fadillah hadiri Pesta Punguan Siraja Nabarat Tahun 2023
Bupati Inhu Hadiri RUPST PT. Bukit Asam
Mobil Dinas Pelalawan untuk Kepentingan Paslon Dilarang di Pilkada 2020
Penuntasan Kemiskinan Ekstrim & Stunting Jadi Fokus Arahan Gubernur Ansar di Musrenbang Lingga
Said Mustafa Masuk Tiga Nama Calon Sekda Provinsi Riau
Pasien MJ yang Meninggal Dunia Hari Ini Punya Penyakit Penyerta