Bupati HM Wardan Tetapkan H. Fauzar Sebagai Pejabat Sekda Inhil

BUALBUAL.com - Beberapa waktu lalu, H Said Syarifuddin SE MP MSn yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pindah tugas ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau.
Akibat mutasi tersebut, jabatan Sekda Kabupaten Inhil mengalami kekosongan. Oleh sebab itu, Bupati Inhil Drs HM Wardan MP melantik Penjabat Sekda Kabupaten Inhil, Senin (3/8/2020).
H Fauzar SE MP, ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Inhil sampai ditetapkannya Sekda Definitif.
Bertempat di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, turut hadir Unsur Forkopimda Inhil, Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Hj Zulaikhah Wardan SSos ME, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, dan sejumlah Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Inhil.
Said Syarifuddin mengungkapkan bahwa dirinya memiliki banyak kesan selama lebih kurang 4 tahun 7 bulan bertugas sebagai Sekda di Kabupaten Inhil.
"Kami cukup nyaman bekerja, dan merasa semangat bekerja di sini. Karena kita juga aslinya Putra Inhil," ujarnya.
Dirinya menyebut beberapa pekerjaan yang belum sempat diselesaikan, dapat dilanjutkan oleh Penjabat Sekda.
Sementara itu, Fauzar berharap dukungan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekda.
Bupati Inhil menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jika Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah maka Kepala Daerah dapat menunjuk Penjabat Sekretaris daerah.
"Selaku pejabat pembina kepagawaian daerah saya mempunyai kewenangan untuk menunjuk ASN sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, tentunya dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan objektifitas lainnya seperti, memiliki kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, serta kerjasama, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah yang kita laksanakan ini telah mendapat persetujuan Gubernur Riau sebagaimana Surat Gubernur Riau Nomor: 800/BKD/3.1/VIII/2020, tanggal 3 Agustus tentang rekomendasi penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir an. H Fauzar SE MP," paparnya.
Tugas Penjabat Sekda, imbuhnya, pada prinsipnya sama dengan Pejabat Sekda Definitif. Yaitu mempunyai tugas yang sangat strategis dalam hal membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
"Saya berharap yang menjadi perhatian Saudara Penjabat Sekretaris Daerah, kiranya dapat memastikan program dan kegiatan prioritas selama pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terutama dalam penyusunan APBD Perubahan yang akan datang, tentunya tetap mengacu kepada visi dan misi Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir," urai Bupati.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Kukuhkan Dandim dan Ketua Persit sebagai Bapak dan Bunda Asuh Stunting
DPRD Kab Inhil Mengelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun 2024
Gubernur Ansar Hadiri Lauching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP
IKAMI Cabang Pekanbaru Periode 2024-2025 Resmi Dilantik
Dikukuhkan Gubernur Syamsuar, Komjen Pol Gatot Edy Kembali Pimpin PMRJ
Kasmarni Bersama Petani, Syukuran Panen Padi di Duri, Ajak Sisihkan Rezeki Bantu Sesama
Bupati Bengkalis Kasmarni, Komitmen Bangun Rumah Sakit Umum Di Rupat Utara
Ketua Pusdatin Inhil Hj. Zulaikhah Wardan Gelar Pertemuan persiapan Raker Pusdatin Mendatang
Wabup Ardian Saputra Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Masyarakat Desa Surakarta
100 Lansia Dapat Bingkisan dalam Peringatan Harganas 2022 Provinsi Kepri
Pemprov Riau Menjajaki Kerjasama dengan Mal SKA Sediakan Lokasi Berjualan UMKM
Pemko Bekasi Keluarkan Intruksi Tidak Hanya Untuk Pegawai Perkantoran Terkait PPKM