Bupati HM Wardan Tetapkan H. Fauzar Sebagai Pejabat Sekda Inhil

BUALBUAL.com - Beberapa waktu lalu, H Said Syarifuddin SE MP MSn yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pindah tugas ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau.
Akibat mutasi tersebut, jabatan Sekda Kabupaten Inhil mengalami kekosongan. Oleh sebab itu, Bupati Inhil Drs HM Wardan MP melantik Penjabat Sekda Kabupaten Inhil, Senin (3/8/2020).
H Fauzar SE MP, ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Inhil sampai ditetapkannya Sekda Definitif.
Bertempat di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, turut hadir Unsur Forkopimda Inhil, Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Hj Zulaikhah Wardan SSos ME, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, dan sejumlah Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Inhil.
Said Syarifuddin mengungkapkan bahwa dirinya memiliki banyak kesan selama lebih kurang 4 tahun 7 bulan bertugas sebagai Sekda di Kabupaten Inhil.
"Kami cukup nyaman bekerja, dan merasa semangat bekerja di sini. Karena kita juga aslinya Putra Inhil," ujarnya.
Dirinya menyebut beberapa pekerjaan yang belum sempat diselesaikan, dapat dilanjutkan oleh Penjabat Sekda.
Sementara itu, Fauzar berharap dukungan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekda.
Bupati Inhil menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jika Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah maka Kepala Daerah dapat menunjuk Penjabat Sekretaris daerah.
"Selaku pejabat pembina kepagawaian daerah saya mempunyai kewenangan untuk menunjuk ASN sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, tentunya dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan objektifitas lainnya seperti, memiliki kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, serta kerjasama, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah yang kita laksanakan ini telah mendapat persetujuan Gubernur Riau sebagaimana Surat Gubernur Riau Nomor: 800/BKD/3.1/VIII/2020, tanggal 3 Agustus tentang rekomendasi penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir an. H Fauzar SE MP," paparnya.
Tugas Penjabat Sekda, imbuhnya, pada prinsipnya sama dengan Pejabat Sekda Definitif. Yaitu mempunyai tugas yang sangat strategis dalam hal membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
"Saya berharap yang menjadi perhatian Saudara Penjabat Sekretaris Daerah, kiranya dapat memastikan program dan kegiatan prioritas selama pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terutama dalam penyusunan APBD Perubahan yang akan datang, tentunya tetap mengacu kepada visi dan misi Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir," urai Bupati.
Berita Lainnya
Sambangi Bazar Gelaran PWI, Bagus Santoso Cicipi Makanan Produk IKM Lokal
Antisipasi Covid-19 Saat Cuti Bersama, Hotel di Pekanbaru Perketat Protokol Kesehatan
Pemprov Riau Akan Gelar Riau Berzikir Pada HUT Riau ke-63
Kadisnakertrans Riau Jonli Sebut UU Cipta Kerja Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK
Tengah Pandemi Covid-19, Gubri Syamsuar Kembali Ingatkan Masyarakat Riau untuk tidak Panik
Relokasi TNTN: AMMP Minta Waktu 7x24 Jam, Gubernur Tawarkan Sebulan untuk Jalan ke Istana
Warga Enok Tarik Napas Lega, Pemprov Riau Fungsikan Jalan Bagan Jaya - Enok 'Terima Kasih Pak Gubri Abdul Wahid'
Ingin Masyarakat Dapatkan Jaringan gas, Pemkab Kampar Langsung Datangi Dirjen Minyak dan Gas Bumi
Dibuka Wabup H Syamsuddin Uti, Pelatihan Membuat Udang Amplang Bagi Perempuan di Hadiri Ketua TP PKK Hj Zulaikhah Wardan
Riau Terima 9.488 Kartu Pra Kerja Dari Pusat
Jelang Hari Raya Idul Adha, ASN Pemprov Riau Diimbau Berkurban
Turunkan Stunting, Rumah Asuh Jadi Jawaban Hafizha Untuk Emak-emak Teluk Sasah