Permasalahan FKM-Balista dengan PT THIP Pelangiran, Samino: Kita Akan Kroscek Kebenarannya
BUALBUAL.com - Forum Komunikasi Masyarakat - Buruh Lintas Sektor (FKM-Balista) kembali sambangi kantor DPRD Inhil untuk mengajukan permohonan mediasi atas 13 item pokok permasalahan terhadap Perusahaan Tabungan Haji Indo Plantation (PT. THIP) Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Rabu (19/8/2020).
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Samino mengatakan, kami akan melakukan kroscek ke lapangan tentang kebenaran laporan ini. Jangan sampai nanti memberikan statement yang bisa merugikan pihak perusahaan atau pihak karyawan yang dalam hal ini diwakilkan oleh FKM-Balista.
"Kami juga belum memahami, apakah FKM - Barista ini sebagai karyawan tetap atau sebagai buruh harian lepas karena mereka belum bisa membuktikan bukti-bukti sebagai karyawan, sedangkan itu harus ada data-datanya," tutur Samino, Jumat (21/8/2020).
"Kami mengintruksikan kepada mereka (red_FKM-Balista) untuk melengkapi dulu berkas-berkas yang harus dilengkapi, setelah lulus berkasnya kita akan panggil pihak perusahaan yang mungkin secepatnya-lah dilakukan hearing, karena ini menyangkut hak dan masa depan bagi karyawan di PT tersebut," pungkasnya.
Komisi IV siap untuk memfasilitasi permohonan mediasi tersebut dan akan memanggil pihak perusahaan PT. THIP dan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya kita siap. Komisi IV nanti akan memanggil kedua belah pihak dan pihak-pihak yang terkait seperti BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Dinas Disnakertrans Inhil. Kita akan fasilitasi sampai permasalahan ini selesai," tutup Samino.
Adapun 13 tuntutan FKM-Balista kepada PT THIP Pelangiran sebagai berikut:
1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kliem.
2. Penolakan pencabutan SK Direksi Jakarta, No 003 HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 1 September,
3. Penolakan berlakunya ganti hari kerja,
4. Penolakan berlakunya 8 jam perhari di pabrik,
5. Sistem Potong basis kerja kebun dan hari hujan,
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja.
7. Pekerja yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018-2020
8. Pekerja belum mendapatkan Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
9. Penjelasan status dan Identitas ketenagakerjaan,
10. Hak tunjangan kepada buruh.
11. Hak cuti, haid karyawati.
12. Sistem perbaikan tata kelola management koperasi.
13. Fasilitas kerjasama organisasi.
Berita Lainnya
Massa HMI Marah Disambut Kawat Berduri "Demo di DPRD Riau"
Anggota Komisi IX DPR RI Bersama Kemenkes Berupaya Tingkatkan Paham Kesehatan
DPRD Riau, Dalam Minggu Depan Gelar Rapat Paripurna Pemilihan Wagubri
Abdul Wahid Pinta PLN Berikan Keringanan Tagihan Listrik yang Membengkak Selama Covid-19
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tolak Kebijakan Relaksasi PSBB
Hari Ini, Septian Nugraha Gelar Reses Di 2 Tempat, Cuaca Tidak Jadi Penghalang
Syaiful Ardi Harap Yayasan Paud Difasilitasi dan Diperhatikan
Uang 70 Milyar Ada di Kasda Inhil, Tunda Bayar Proyek 2019 Segera Dilunasi
Motor Pegawai honorer DPRD Lampura Digondol Maling
Komisi IV DPRD Riau Setujui Anggaran Rp240 M Untuk Pembangunan Fly Over dalam RAPBD Tahun 2018
Lima Bulan Guru THL Tidak Terima Gaji Komisi E DPRD Riau Pangil Disdik
Reses di Kayangan Tengah (Duri), Septian Nugraha akrab Dengan Warga