Permasalahan FKM-Balista dengan PT THIP Pelangiran, Samino: Kita Akan Kroscek Kebenarannya

BUALBUAL.com - Forum Komunikasi Masyarakat - Buruh Lintas Sektor (FKM-Balista) kembali sambangi kantor DPRD Inhil untuk mengajukan permohonan mediasi atas 13 item pokok permasalahan terhadap Perusahaan Tabungan Haji Indo Plantation (PT. THIP) Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Rabu (19/8/2020).
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Samino mengatakan, kami akan melakukan kroscek ke lapangan tentang kebenaran laporan ini. Jangan sampai nanti memberikan statement yang bisa merugikan pihak perusahaan atau pihak karyawan yang dalam hal ini diwakilkan oleh FKM-Balista.
"Kami juga belum memahami, apakah FKM - Barista ini sebagai karyawan tetap atau sebagai buruh harian lepas karena mereka belum bisa membuktikan bukti-bukti sebagai karyawan, sedangkan itu harus ada data-datanya," tutur Samino, Jumat (21/8/2020).
"Kami mengintruksikan kepada mereka (red_FKM-Balista) untuk melengkapi dulu berkas-berkas yang harus dilengkapi, setelah lulus berkasnya kita akan panggil pihak perusahaan yang mungkin secepatnya-lah dilakukan hearing, karena ini menyangkut hak dan masa depan bagi karyawan di PT tersebut," pungkasnya.
Komisi IV siap untuk memfasilitasi permohonan mediasi tersebut dan akan memanggil pihak perusahaan PT. THIP dan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya kita siap. Komisi IV nanti akan memanggil kedua belah pihak dan pihak-pihak yang terkait seperti BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Dinas Disnakertrans Inhil. Kita akan fasilitasi sampai permasalahan ini selesai," tutup Samino.
Adapun 13 tuntutan FKM-Balista kepada PT THIP Pelangiran sebagai berikut:
1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kliem.
2. Penolakan pencabutan SK Direksi Jakarta, No 003 HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 1 September,
3. Penolakan berlakunya ganti hari kerja,
4. Penolakan berlakunya 8 jam perhari di pabrik,
5. Sistem Potong basis kerja kebun dan hari hujan,
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja.
7. Pekerja yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018-2020
8. Pekerja belum mendapatkan Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
9. Penjelasan status dan Identitas ketenagakerjaan,
10. Hak tunjangan kepada buruh.
11. Hak cuti, haid karyawati.
12. Sistem perbaikan tata kelola management koperasi.
13. Fasilitas kerjasama organisasi.
Berita Lainnya
DPRD Kab. Bengkalis Kecewa Terhadap Dua Perusahaan Asing yang Tidak Koperatif
Surat Permohonan Pengangkatan Septina Primawati Sebagai Ketua DPRD Riau Masih Proses Administrasi di Gubernur
Anggota DPRD Riau Dani M Nursalam Sosialisasikan Perda Riau No 3 Tahun 2015 Tentang Hukum Masyarakat Miskin
Komisi E DPRD Riau Sebut: Kurangnya Perhatian Pemerintah, Maka Timbul Pungli di Sekolah-Sekolah
Stop Pembelian Kelapa Petani! Abdul Wahid Turun Langsung Ke PT Pulau Sambu Group Inhil
Anggota DPRD Inhil M Kausar Dukung Digesanya Pembentukan BNNK Inhil
DPRD Riau Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
Komisi III DPRD Bengkalis Dukung Program Dinas Koperasi dan UKM yang Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Riabuan Mahasiswa Terobos Kawat Berduri Masuk ke Gedung DPRD Kepri
Anggota DPRD Bintan Ini Kecewa Atas Usulan Pembangunan Gedung OPD Ditengah Pandemi Covid-19
Kawat Berduri Telah Terpasang di Depan Gedung DPRD Riau "Jelang Kedatangan Ribuan Demonstran"
Corona di Indonesia Tembus 100 Ribu Kasus, Anas Thahir: Pemerintah Terkesan Kehabisan Akal Sadarkan Masyarakat