Permasalahan FKM-Balista dengan PT THIP Pelangiran, Samino: Kita Akan Kroscek Kebenarannya
BUALBUAL.com - Forum Komunikasi Masyarakat - Buruh Lintas Sektor (FKM-Balista) kembali sambangi kantor DPRD Inhil untuk mengajukan permohonan mediasi atas 13 item pokok permasalahan terhadap Perusahaan Tabungan Haji Indo Plantation (PT. THIP) Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Rabu (19/8/2020).
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Samino mengatakan, kami akan melakukan kroscek ke lapangan tentang kebenaran laporan ini. Jangan sampai nanti memberikan statement yang bisa merugikan pihak perusahaan atau pihak karyawan yang dalam hal ini diwakilkan oleh FKM-Balista.
"Kami juga belum memahami, apakah FKM - Barista ini sebagai karyawan tetap atau sebagai buruh harian lepas karena mereka belum bisa membuktikan bukti-bukti sebagai karyawan, sedangkan itu harus ada data-datanya," tutur Samino, Jumat (21/8/2020).
"Kami mengintruksikan kepada mereka (red_FKM-Balista) untuk melengkapi dulu berkas-berkas yang harus dilengkapi, setelah lulus berkasnya kita akan panggil pihak perusahaan yang mungkin secepatnya-lah dilakukan hearing, karena ini menyangkut hak dan masa depan bagi karyawan di PT tersebut," pungkasnya.
Komisi IV siap untuk memfasilitasi permohonan mediasi tersebut dan akan memanggil pihak perusahaan PT. THIP dan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya kita siap. Komisi IV nanti akan memanggil kedua belah pihak dan pihak-pihak yang terkait seperti BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Dinas Disnakertrans Inhil. Kita akan fasilitasi sampai permasalahan ini selesai," tutup Samino.
Adapun 13 tuntutan FKM-Balista kepada PT THIP Pelangiran sebagai berikut:
1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kliem.
2. Penolakan pencabutan SK Direksi Jakarta, No 003 HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 1 September,
3. Penolakan berlakunya ganti hari kerja,
4. Penolakan berlakunya 8 jam perhari di pabrik,
5. Sistem Potong basis kerja kebun dan hari hujan,
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja.
7. Pekerja yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018-2020
8. Pekerja belum mendapatkan Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
9. Penjelasan status dan Identitas ketenagakerjaan,
10. Hak tunjangan kepada buruh.
11. Hak cuti, haid karyawati.
12. Sistem perbaikan tata kelola management koperasi.
13. Fasilitas kerjasama organisasi.

Berita Lainnya
DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA PPAS APBD Tahun 2022
Proyek WC Rp1 Miliar di Gedung DPRD Riau 'Bermasalah', Kerja PPTK Perlu Diselidiki
Kader Minta DPP PAN Kocok Ulang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Bengkalis 'Aturan Partai Dikangkangi'
Muhammad Sabarudi Usai Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Khairul Umam Ucapkan Selamat
Fraksi PAN Kabupaten Bengkalis mengikuti Workshop dan Rakornas Di Jakarta
H Sumardi: Melalui Musda KBB Inhil ke-2 Banjar Berkiprah Untuk Daerah, Bergerak Menjemput Dunia
Komsi I DPRD Kabupaten, Dorong Pemkab Bengkalis Perjuangkan Tenaga Honorer
Kejati Riau Tahan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi Terkait Korupsi APBD 370 Juta
Jika PP N0 57 Tahun 2016 Tetap dilaksanakan, DPRD Riau Sebut Polemik Regulasi Gambut Akan terus terjadi
Pansus DPRD Sampaikan Laporan kepada Pimpinan
Lima Bulan Guru THL Tidak Terima Gaji Komisi E DPRD Riau Pangil Disdik
DPRD Kab. Bengkalis Kecewa Terhadap Dua Perusahaan Asing yang Tidak Koperatif