Bawaslu Rohil Ingatkan Agar Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara

BUALBUAL.com - Hiruk pikuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun ini memang belum banyak terasa oleh publik, hal ini bisa dirasakan dengan masih belum jelasnya para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang akan mendaftar pada tanggal 4 - 6 September 2020 nanti.
Sementara di Kabupaten/ Kota lainnya di Provinsi Riau para bakal Calon Bupati dan Walikota beserta Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota masing-masing sudah mulai menampilkan dirinya bahkan sudah mendeklarasikan sebagai pasangan bakal calon dengan mengantongi rekomendasi dari partai pengusung.
Meski demikian di Rokan Hilir pasangan bakal calon ada yang sudah mengantongi rekomendasi dari partai dan juga ada yang belum, namun hari ini dunia sosmed dikejutkan dengan postingan salah satu pengurus DPD Partai PDIP Rokan Hilir, akun atas nama Fice Kristina Watania pagi ini.
Dalam postingan di Facebook pribadinya Fice (begitu biasa dipanggil) menulis, Lanjut malam ini... Sekolah Partai... Gelombang 1 CAKADA Kab Rohil" terlihat dalam postingan beberapa foto diantaranya foto pasangan Bacalon petahana H. Suyatno dan Drs. Jamiludin menghadap ke layar infocus dan foto Fice duduk berdampingan dengan bacalon petahana.
Walaupun minim komentar netizen, namun status tersebut menjadi perhatian publik di Rokan Hilir untuk menanyakan kepada Pengawas Pemilu seperti Bawaslu Rokan Hilir terkait pelaksanaan sekolah partai yang dilakukan oleh bacalon Petahana di Mess Pemda Datuk Batu Hampar Bagansiapiapi. Sebagaimana diketahui pasangan Bacalon Petahana tersebut telah resmi mengantongi SK DPP PDIP dan DPP PAN untuk maju kembali diperiode kedua.
Komisioner Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah yang dimintai pendapatnya terkait penggunaan fasilitas daerah oleh calon petahana tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini bacalon petahana masih berstatus bakal calon (bacalon) karena tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dalam SK Tahapan KPU Rokan Hilir menetapkan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 4 - 6 September 2020.
"Keduanya (Bupati dan Wakil bupati) masih berstatus bakal Calon belum Calon sehingga untuk menjerat pasangan tersebut dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tidak dapat dilakukan seperti yang tertulis dalam Pasal 69 Larangan Dalam Kampanye huruf h menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah," ucap Jaka, Sabtu (22/8/2020).
Kemudian Jaka menambahkan meskipun belum ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Rokan Hilir bukan berarti bacalon petahana bebas menggunakan fasilitas dan anggaran daerah. Jika hal ini dilakukan oleh Bacalon Petahana tentunya akan mencederai pelaksanaan Pilkada Rokan Hilir nantinya.
Sebatas ini Bawaslu mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran daerah merupakan pelanggaran Pilkada, jika dilakukan saat masa kampanye, ada ancaman pidananya namun karena statusnya sekarang masih Bacalon maka Bawaslu mengingatkan agar tidak mengulangi kembali.
Berita Lainnya
Ada Apa Ya! Aparatur Desa Sumber Agung Pesibar Merayakan Kemenangan Paslon 03
Inhu Berhasil Meraih dua Piala Penghargaan Ajang Anugrah Parawisata Riau 2022
Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi DAK Non Fisik ke JPU Kejari Rohil
Cegah Aksi Premanisme, Kapolsek Lirik Pimpin Patroli di Tempat Hiburan Mala
Niat Tanam Sawit, 3 Pembakar Hutan 10 Hektare Diamankan Polisi
Terkait Pungutan di SMKN 1 Kotabumi, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Di Kota Tembilahan Kembali Kebakaran, Warkop dan 1 Unit Mobil Hangus Terbakar
Pemko Tanjungpinang Mangkir Dalam Persidangan Komisi Informasi
Kecelakaan Maut di Kilometer 86, Ambulans Tabrak Toyota Land Cruiser, Dua Korban Jiwa
Pesawat Jatuh di Selangor Malaysia, Enam Penumpang dan Dua Awak Pesawat di Dalamnya
Dua Rumah Terjun ke Sungai Akibat Longsor di Tempuling Inhil
Ketua IWO Jambi Berpulang, Ketum Minta Warisi Dedikasi Nurul Fahmy