BPJS Kesehatan Tanjungpinang Berikan Keringanan Tunggakan Bagi Peserta PBPU dan PPUBU
BUALBUAL.com - Dalam rangka memberikan keringanan financial bagi peserta JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari relaksasi pembayaran iuran di tengah pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis, Kamis (27/08).
Agung menambahkan program relaksasi tunggakan diberikan sampai dengan Desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021. Adapun besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan.
“Untuk sisa tunggakan yang ada setelah peserta membayarkan tunggakan minimal 6 bulan tunggakannya, peserta memiliki pilihan apakah membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan Program Cicilan untuk sisa tunggakan tersebut. Jadi peserta semakin diringankan karena sisa tunggakannya dapat dicicil paling lambat Desember 2021 sesuai dengan kemampuan peserta,” tambah Agung.
Lebih lanjut Agung menginformasikan apabila setelah mendaftarkan program relaksasi tunggakan namun sampai dengan akhir bulan peserta tidak melakukan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan, maka program relaksasi tunggakan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020.
Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU yang ingin mendaftarkan program relaksasi tunggakan dapat dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa FC KK dan KTP, melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara bagi peserta JKN-KIS segmen PPU BU dapat melalui Aplikasi Edabu.
Berita Lainnya
Takut Langgar Aturan, Dokter Tim Covid RSUD Rohul Pertanyakan Juknis Pemberian Insentif
Update Hari ini, Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Terbanyak di ASEAN
Dahri Iskandar: Kaum Milenial Milik Peran Besar Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
7 PDP yang Meninggal Dunia di Riau Belum Diketahui Hasil Swabnya
Kampanyekan Pencanangan Asi Eksklusif, dan Pencegahan Stunting Dinkes Inhil Ikuti Gelar Senam Sehat Bersama
Dinkes Inhil Screning Kesehatan Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas II A Tembilahan
Dinas Kesehatan Inhil Resmi Buka Pertemuan SOP Program Napza Bagi Dokter dan Puskesmas se Inhil
Satlantas Polres Bengkalis Bersama Tim Bluezzuk Adventure Serahkan APD Ke RSUD Duri
Balita di Inhil Ini Derita Gizi Buruk dan Butuh Pengobatan Segara
Posyandu Cinta Sejati, Ikut Lomba Penilaian Terbaik, Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2022
Kadiskes Dampingi Bupati Bersama Ketua PMI Kab Inhil Menghadiri Aksi Sosial Donor Darah di PT TH Indo Plantation
Dinskes dan DPMPTSP Inhil Gelar Uji Petik Pengawasan Terhadap Restoran di Kota Tembilahan