BPJS Kesehatan Tanjungpinang Berikan Keringanan Tunggakan Bagi Peserta PBPU dan PPUBU

BUALBUAL.com - Dalam rangka memberikan keringanan financial bagi peserta JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari relaksasi pembayaran iuran di tengah pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis, Kamis (27/08).
Agung menambahkan program relaksasi tunggakan diberikan sampai dengan Desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021. Adapun besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan.
“Untuk sisa tunggakan yang ada setelah peserta membayarkan tunggakan minimal 6 bulan tunggakannya, peserta memiliki pilihan apakah membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan Program Cicilan untuk sisa tunggakan tersebut. Jadi peserta semakin diringankan karena sisa tunggakannya dapat dicicil paling lambat Desember 2021 sesuai dengan kemampuan peserta,” tambah Agung.
Lebih lanjut Agung menginformasikan apabila setelah mendaftarkan program relaksasi tunggakan namun sampai dengan akhir bulan peserta tidak melakukan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan, maka program relaksasi tunggakan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020.
Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU yang ingin mendaftarkan program relaksasi tunggakan dapat dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa FC KK dan KTP, melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara bagi peserta JKN-KIS segmen PPU BU dapat melalui Aplikasi Edabu.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis, Buka Resmi Seminar Kesehatan "Kenali Gejala Demensia" di Kecamatan Mandau
Kadinkes Inhil Ajak Masyarakat Kenali Gejala dan Penanganan Pertama Jika Terkena Hewan Rabies
Resmikan Gedung Baru Puskesmas Kec. Mandah, Bupati Inhil Berharap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dapat Maksimal
Proses Damai Puskesmas Gajah Mada dan Pasien Mengembalikan Kepercayaan Diri Nakes
BPOM Ingatkan Warga, Hindari Kosumsi Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B
Gubernur Riau, Ajak Mahasiswa Patuhi Prokes
Dinas Kesehatan Inhil Minta Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Upaya Pencegahan Diabetes
7 PDP yang Meninggal Dunia di Riau Belum Diketahui Hasil Swabnya
Dinkes Inhil Minta Pasangan Calon Pengantin Proaktif Mengambil Langkah Pemeriksaan Kesehatan
Direktur Sri Sadono Mulyanto: RSUD Mandau Kenakan Biaya Rp400 Ribu Rapid Test Bila Untuk Keperluan Pribadi
Alhamdulillah, 7 Pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh
Secara Beruntun, 11 Orang Warga Kecamatan Keritang Jalani Rapid Test, Hahasilnya?