• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Sejumlah Titik di Jalan Soebrantas Ditutup, PSBM di Kecamatan Tampan Pekanbaru Mulai Diterapkan

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 02:13:05 WIB Dibaca : 799 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan mulai diterapkan, Rabu (16/9/2020). Sejumlah titik di Jalan Soebrantas ditutup dan dijaga ketat personil Dishub dan Kepolisian.

Seperti di perempatan Jalan Soebrantas - Jalan Garuda Sakti, dari arah Kabupaten Kampar ditutup dengan barrier. Kendaraan diarahkan ke arah Kubang dan Jalan Garuda Sakti.

Sedangkan di pertigaan Tobek Godang, menuju Pasar Pagi Arengka ditutup. Sejumlah personel dari Dishub dan Kepolisian tampak berjaga. Kendaraan yang melintas diarahkan ke Jalan SM Amin.

Sementara itu, di Jalan SM Amin menuju Jalan Soebrantas tepatnya di seberang SPBU juga ditutup. Pengendara yang menuju Jalan Soebrantas diminta berputar arah.

PSBM di Tampan dimulai terhitung 15 September 2020 malam ini hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 29 September. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM di Kecamatan Tampan diberlakukan selama 10 jam dalam satu hari dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib.

PSBM ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah.

Di dalam Perwako itu juga ada pembatasan kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Namun untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan catatan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Walikota.

Pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pengurus juga harus melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah.

Kemudian, pembatasan kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum. Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum wajib menutup sementara tempat usaha dan fasilitas umum mulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib," tegasnya.

Selain itu, juga ada pembatasan terhadap kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung," sebutnya.

Di dalam Perwako itu, bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada Ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu.

Poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja. Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta.

Selain sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta. "Aturan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Untuk itu, kita minta semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan," jelasnya.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Gelar Coffee Morning PLN Bersama Wartawan, Sosialisasikan Kondisi Kelistrikan

Serasa di Pelaksanaan MTQ Kabupaten, sebut Camat Mandau pada Pembukaan MTQ Kelurahan Pematang Pudu ke XVII

Bupati Way Kanan bersama Dandim 0427/WK Salurkan BTPKLWN

Bupati Kasmarni Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Bupati Inhil Launcing Bantuan Sosial Tunai Tahap Pertama

Pemko Tanjungpinang Akui Sudah Berikan Bantuan Untuk Korban Banjir, Yata: Cuma Selimut 5 Lembar

Pemkab Tubaba Terima Audensi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung

Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau Di Yogyakarta, Gubri Berikan Motivasi

Bupati H. Sukiman: Capaian Indeks Pembangunan Meningkat, Torehkan Sejumlah Prestasi Berpredikat

Hari ini Kabupaten Inhil Terapkan New Normal

Camat Mandau, Ikut Pawai Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Balik Alam

PKK Kecamatan Mandau Terbaik 1 Penyusunan Laporan Tahunan 2023

Terkini +INDEKS

Besok Ada Demo! ASN Riau Diminta Tak Pakai Mobil ke Kantor

17 Juni 2025
Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
17 Juni 2025
Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
17 Juni 2025
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
17 Juni 2025
Wakil Bupati Yuliantini Kunjungi Desa Kuala Sebatu: Tegaskan Komitmen Bangun Inhil dari Desa
17 Juni 2025
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
17 Juni 2025
Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
17 Juni 2025
Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
17 Juni 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
17 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 2 10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
  • 3 5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
  • 4 Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
  • 5 Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
  • 6 Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
  • 7 Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
  • 8 Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media