Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sejumlah Titik di Jalan Soebrantas Ditutup, PSBM di Kecamatan Tampan Pekanbaru Mulai Diterapkan
BUALBUAL.com - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan mulai diterapkan, Rabu (16/9/2020). Sejumlah titik di Jalan Soebrantas ditutup dan dijaga ketat personil Dishub dan Kepolisian.
Seperti di perempatan Jalan Soebrantas - Jalan Garuda Sakti, dari arah Kabupaten Kampar ditutup dengan barrier. Kendaraan diarahkan ke arah Kubang dan Jalan Garuda Sakti.
Sedangkan di pertigaan Tobek Godang, menuju Pasar Pagi Arengka ditutup. Sejumlah personel dari Dishub dan Kepolisian tampak berjaga. Kendaraan yang melintas diarahkan ke Jalan SM Amin.
Sementara itu, di Jalan SM Amin menuju Jalan Soebrantas tepatnya di seberang SPBU juga ditutup. Pengendara yang menuju Jalan Soebrantas diminta berputar arah.
PSBM di Tampan dimulai terhitung 15 September 2020 malam ini hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 29 September. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM di Kecamatan Tampan diberlakukan selama 10 jam dalam satu hari dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib.
PSBM ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah.
Di dalam Perwako itu juga ada pembatasan kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
"Namun untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan catatan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Walikota.
Pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pengurus juga harus melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah.
Kemudian, pembatasan kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum. Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum wajib menutup sementara tempat usaha dan fasilitas umum mulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib," tegasnya.
Selain itu, juga ada pembatasan terhadap kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
"Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung," sebutnya.
Di dalam Perwako itu, bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada Ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja. Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta.
Selain sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta. "Aturan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Untuk itu, kita minta semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan," jelasnya.

Berita Lainnya
Tingkatkan Kepariwisataan, Wabup Inhil Buka Pelatihan Pengelolaan Homestay
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Diresmikan Gubernur Ansar, Dilengkapi Fasilitas dan SDM Mumpuni
Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Gunakan Masker saat Berada Diluar Rumah
Gubri Abdul Wahid: Jangan Terprovokasi, Cek Kebenaran Informasi di Medsos
Hari Kembali 18 Penumpang Luar Negeri Tiba di Bengkalis Melalui BSL
Presiden Cabut PPKM, Bantuan Sosial Masih tetap Diteruskan
15 Nama Lolos Tes Wawancara Komisi Informasi Riau Diumumkan, Siap Jalani Fit and Proper Test DPRD
Kemenag Riau : Belum Ada Pemberhentian Perjalanan Umrah
Hasil Swab Mahasiswa Luar Negeri yang Dikarantina di BPSDM akan Diumumkan Besok
Awasi Wilayah Laut, Ini Nomor Call Centre Pusat Pengaduan Ilegal Fishing Bintan
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau di Jakarta, Gubri Syamsuar: Catat Mana Saja yang Rusak?
Pemerintah Indonesia Gelontorkan Rp 285 T Ringankan Beban Cicilan UMKM Terdampak Corona