Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Kasus Pengadaan Bibit dan Seng Bergelombang di Dinas Pertanian Kuansing Dilaporkan ke KPK
BUALBUAL.com - Dugaan korupsi program 'Bantuan Bibit Kelapa Sawit dan Seng Bergelombang' yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing tahun 2019 terus bergulir. Kasus ini telah dilaporkan LBH Indragiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 25 September 2020.
Direktur LBH Indragiri, Rahman Adrian Maulana, SH, mengatakan, laporan tersebut dilakukan sebagai upaya lembaga yang dipimpinnya mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi program 'Bantuan Bibit Kelapa Sawit dan Seng Bergelombang' di Dinas Pertanian Kuansing, setelah kita tinjau ke lapangan dan wawancara dengan sejumlah warga, maka kita putuskan untuk melaporkan temuan ini ke KPK," jelas Rahman.
Apalagi dugaan ini, tambah Rahman, diperkuat dengan adanya audit dari BPK yang menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana APBD ini.
Dengan dimasukkannya laporan ini ke KPK, Rahman berharap lembaga anti rasuah ini segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan program 'Bantuan Bibit Kelapa Sawit dan Seng Bergelombang' di Dinas Pertanian Kuansing tanpa tebang pilih bagi para pelaku yang terkait kegiatan ini.
"Kita juga berharap KPK memanggil dan memeriksa Kadis Pertanian Kabupaten Kuansing beserta pejabat yang terkait dengan program tersebut," tegasnya.
Ditambahkannya, LBH Indragiri adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum yang berperan sebagai “social control of the change” dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan hukum. "Untuk mewujudkan misi itu, kita bekerjasama dengan lembaga penyelenggara pemerintah, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan," tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan audit BPK tahun 2019 itu ternyata, program pengadaan bibit kelapa sawit unggul dan seng bergelombang sarat masalah, diantaranya penerima yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai, bahkan tidak tepat sasaran. Diduga kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2,1 miliar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Emerson, tak menampik program itu ada masalah di lapangan. Namun ia berkilah bahwa temuan BPK itu hanya bersifat rekomendasi dan sudah dilakukan perbaikan di lapangan.***


Berita Lainnya
Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan
Musibah Tanah Longsor Kembali Terjadi di Daerah Kec Tanah Merah Inhil, Robohkan 6 unit Rumah
Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, Dandim 0314/Inhil Ingatkan Prajurit Shalat 5 Waktu
Terancam Penjara 2 Bulan, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Pakai Plat Mobil Palsu
Pemko Tanjungpinang Mangkir Dalam Persidangan Komisi Informasi
Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Bono
Yayasan RA Ulul Albab Kotabumi Selatan Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Untuk Operator Kemenag
Warga Pekanbaru Temukan Mayat Tanpa Identitas di Bawah Jembatan, Diduga Korban Pembunuhan
Ali Nafia Laporkan Pihak Oknum Anggota Mukson Ke Polres Inhu Dugaan Pengeroyokan
Kejari Bintan Diminta Usut Dugaan Korupsi PT BIS di Bintan
Warga Mesuji Kecewa Dengan Pelayanan RS Mutiara Bunda Kabupaten Tulang Bawang
Dikeroyok Saat Ingin Beli Makanan, Manuel Hutagalung Lapor ke Polisi