Munculkan Isu Riau Pesisir, Ade Agus Hartanto: Lebih Baik Pemekaran Kabupaten/Kota
BUALBUAL.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang baru bebas dari penjara dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau, mendapat panggung dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Rokan Hilir dalam rangka HUT ke-21 Kabupaten Rohil, Ahad (4/10/2020). Mantan Bupati Rokan Hilir tersebut kembali mengungkit soal pemekaran Provinsi Riau Pesisir yang sebelumnya pernah mencuat.
Dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Anggota DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengatakan, memang di satu sisi dirinya secara pribadi setuju terkait dimunculkannya kembali wacana pemekaran tersebut.
Namun ia mengatakan, sebelum Provinsi, alangkah baiknya yang dimekarkan di awal adalah kabupaten/kota. Karena menurutnya, dengan wilayah Riau yang besar, setidaknya bisa dipecah menjadi 20 kabupaten.
"Saya orang yang setuju dengan pemekaran. Namun menurut saya sebelum pemekaran provinsi sebaiknya kabupaten/kotanya dulu dimekarkan. Kalau hitungan kita kan Riau ini kan bisa 20 sampai 25 kabupaten/kota baru kita bicara provinsinya," kata Ade Agus.
Politisi PKB ini menambahkan, wilayah kabupaten di Riau luas, bahkan ada kabupaten yang selama Riau berdiri belum pernah dimekarkan.
Lebih lanjut, Ade Agus mengatakan, pemekaran adalah salah satu tujuan untuk mempercepat pembangunan. Namun apa yang disampaikan Annas Maamun didasari oleh hal apa.
"Ini kan tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba mau pemekaran. Kalau memang itu sebuah mimpi saya kira sah-sah saja setiap orang bermimpi, saya malah bermimpi Riau ini bisa jadi tiga provinsi bahkan suatu saat nanti," cakapnya.
Namun tentu, kata Ade Agus semua proses harus dilewati, baik dari proses administrasinya dan legislasinya harus ditempuh. Namun, apakah semudah itu prosesnya tentu kan tidak.
"Kalau bermimpi ya silahkan, itu juga bagian dari mimpi kita. Kan bisa saja Atuk (sapaan Annas Maamun) bilang tiga bulan ke depan itu diproses, namun ada kendala misalnya penentuan ibukota. Jangan-jangan pembentukannya tiga bulan, penentuan ibukota bisa 3 tahun atau bisa 13 tahun," cakapnya lagi.
"Meyakini atau tidak meyakini itu sah-sah saja, itu sebuah mimpi yang memang harus diwujudkan. Artinya tokoh kita ini membakar semangat kita untuk pemekaran. Namun kan memang lebih baik dimekarkan kabupaten/kotanya dulu," tukasnya.

Berita Lainnya
SPDP Dugaan Penipuan Sawit oleh Oknum Anggota DPRD Terancam Dikembalikan Jaksa
Anggota Komisi VII H. Abdul Wahid Buka FGD Pembangunan Pipa Tranmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangkei
Warga Koto Aman Jaga Pintu Masuk dan Keluar DPRD Riau, Berharap Dapat Respon Gubernur
Gelar Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
Banggar DPRD Riau Targetkan PAD Rp 120 Miliar Pada RABBD 2017
Ibu-ibu kerajinan tangan Kepenghuluan Batu Hampar kec Tanah Putih Tanjung Melawan tersenyum ketika bpk aseng akti jadi DPRD Lagi
Komisi IV DPRD Bengkalis Minta Benahi Aset-Aset Daerah supaya Dapat Bermanfaat bagi Masyarakat
Minta Pengedar Narkoba Ditindak Tegas, Ketua DPRD Riau: Kalau Perlu Ditembak
Makanan Pasien Covid-19 Ada Ulat, Anggota DPRD Inhil Wahyuddin: Jangan Main-main dengan Anggaran Negara
Kinerja Kepala Dinas Pertanian Kuansing Disorot DPR RI, Darori:Laporan Ini Segera Dibahas
Dirawat di RS Santa Maria Pekanbaru: Bupati Amril Mukminin Jenguk dan Doakan Anggota DPRD Bengkalis H Asmara Lekas Sembuh
Masyarakat Antusias, Hadiri Reses Septian Nugraha di Kelurahan Babusalam dan Gajah Sakti