Munculkan Isu Riau Pesisir, Ade Agus Hartanto: Lebih Baik Pemekaran Kabupaten/Kota

BUALBUAL.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang baru bebas dari penjara dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau, mendapat panggung dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Rokan Hilir dalam rangka HUT ke-21 Kabupaten Rohil, Ahad (4/10/2020). Mantan Bupati Rokan Hilir tersebut kembali mengungkit soal pemekaran Provinsi Riau Pesisir yang sebelumnya pernah mencuat.
Dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Anggota DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengatakan, memang di satu sisi dirinya secara pribadi setuju terkait dimunculkannya kembali wacana pemekaran tersebut.
Namun ia mengatakan, sebelum Provinsi, alangkah baiknya yang dimekarkan di awal adalah kabupaten/kota. Karena menurutnya, dengan wilayah Riau yang besar, setidaknya bisa dipecah menjadi 20 kabupaten.
"Saya orang yang setuju dengan pemekaran. Namun menurut saya sebelum pemekaran provinsi sebaiknya kabupaten/kotanya dulu dimekarkan. Kalau hitungan kita kan Riau ini kan bisa 20 sampai 25 kabupaten/kota baru kita bicara provinsinya," kata Ade Agus.
Politisi PKB ini menambahkan, wilayah kabupaten di Riau luas, bahkan ada kabupaten yang selama Riau berdiri belum pernah dimekarkan.
Lebih lanjut, Ade Agus mengatakan, pemekaran adalah salah satu tujuan untuk mempercepat pembangunan. Namun apa yang disampaikan Annas Maamun didasari oleh hal apa.
"Ini kan tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba mau pemekaran. Kalau memang itu sebuah mimpi saya kira sah-sah saja setiap orang bermimpi, saya malah bermimpi Riau ini bisa jadi tiga provinsi bahkan suatu saat nanti," cakapnya.
Namun tentu, kata Ade Agus semua proses harus dilewati, baik dari proses administrasinya dan legislasinya harus ditempuh. Namun, apakah semudah itu prosesnya tentu kan tidak.
"Kalau bermimpi ya silahkan, itu juga bagian dari mimpi kita. Kan bisa saja Atuk (sapaan Annas Maamun) bilang tiga bulan ke depan itu diproses, namun ada kendala misalnya penentuan ibukota. Jangan-jangan pembentukannya tiga bulan, penentuan ibukota bisa 3 tahun atau bisa 13 tahun," cakapnya lagi.
"Meyakini atau tidak meyakini itu sah-sah saja, itu sebuah mimpi yang memang harus diwujudkan. Artinya tokoh kita ini membakar semangat kita untuk pemekaran. Namun kan memang lebih baik dimekarkan kabupaten/kotanya dulu," tukasnya.
Berita Lainnya
Petugas PPKM Tanjungpinang Terdiam Setelah Didatangi Dewan
Bersama DPRD LAMR Bahas 1,4 Juta Hektar Lahan yang Dikuasai Ilegal Perusahaan di Riau
DPRD Lampung Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan atas Rencana Perubahan APBD
Anggota DPRD Propinsi Mira Roza, Minta Pemkab Bengkalis Sediakan Lahan Untuk Pembangunan SMA/SMK
H Dani M Nursalam, Desak PLN Segera Tuntaskan 14 Desa di Inhil Belum Teraliri Listrik
Pelantikan Anggota DPRD Riau RICUH, Sejumlah Mahasiwa Tiba-tiba Masuk Ruangan Acara
Camat Mandau Riki Rihardi, Hadiri Reses Septian Nugraha Dalam Agenda Reses Jemput Aspirasi Pemuda Di Piramida Cafe Duri
Milad Inhil ke-55, DPRD Gelar Rapat Paripurna dengan Terapkan Protokol Covid-19
Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Masyarakat, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD
Rapat Paripurna DPRD Tubaba Tentang Ranperda Pelaksanaan APBD 2020
Anggota DPRD Riau Melakukan Kunjungan Ke Pondok Pesantren Darussalam Kecamatan Sungai Salak
Pemeliharaan Jalan Provinsi di Inhil Dimulai, Dani M Nursalam: Konektifitas Perekonomian antar wilayah Perdesaan Semakin Terbuka