Pecatt,,? Diduga Kasat Satpol PP Kab.Kampar Tidak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya

Bualbual.com-Kabupaten Kampar-Riau -Diduga Kasat Satpol PP Tidak Mampu Mengembang Tugas Dan Menjalankan amanahnya sebagai kepala satuan polisi pamongpraja Kabupaten Kampar, provinsi Riau (nurbit)
Salah satu Direktur lembaga bantuan hukum di riau menjelaskan bahwa sebagai mana di sebut didalam, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Penjelasan Umum PP SatpolPP
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah. pungkasnya
Saat awak media komfirmasi lewat WhatsApp 5/10/2020. tentang galian c di areal XIII koto Kampar kasat satpol PP (nurbit) melalui pesan WhatsApp nya tidak ada jawaban sama sekali alias tak komen
Ditempat terpisah beberapa mahasiswa berinisial ( I.Z), ( B .K). kabupaten Kampar tentang adanya galian c di kecamatan XIII koto kampar. Terutama jalan lintas Sumatra barat - Riau terjadi debu di sepanjang jalan membuat mata kita perih oleh debu terbut. Ujarnya
**tim**
Berita Lainnya
Sumirah! Camat Mandau Riki Rihardi, Berbaur Ikut Jalan Santai Pemuda RW16 Kelurahan Pematang Pudu
Peringati HAORNAS, Bupati Bengkalis Beri Penghargaan Empat Atlet Legend
Bupati Kasmarni, Tabur Bunga dan Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Susi Yanti Wartawan asal Duri
Terapkan 1 Miliar 1 Desa BERMASA, Penghasilan Kades dan BPD Bakal Naik
Diperbolehkan Acara Pesta, Asal Lapor Dan Penuhi Standar Protokoler Kesehatan
Wali Kota Tanjungpinang Harapkan Sekretaris di Setiap OPD Selalu Bersinergi
Ungkap Kasus 50 Kg Sabu, Bupati HM Wardan Berikan Penghargaan kepada Kapolres Inhil
Pemangku adat Kuantan Mudik Puji Kepemimpinan Bupati H. Suhardiman Amby
Pemkab Bengkalis Terbaik Pertama Kelola DAK Fisik 2021
ASN Kepri yang Tidak Netral Pada Pilkada Akan Dipecat
Petugas di Kampar Setop Tiap Kendaraan di Pintu Masuk 'Antisipasi Virus Corona dari Sumbar'
Penyerahan CSR PT. BPD pada Kabupaten Lampung Utara