Pecatt,,? Diduga Kasat Satpol PP Kab.Kampar Tidak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya
Bualbual.com-Kabupaten Kampar-Riau -Diduga Kasat Satpol PP Tidak Mampu Mengembang Tugas Dan Menjalankan amanahnya sebagai kepala satuan polisi pamongpraja Kabupaten Kampar, provinsi Riau (nurbit)
Salah satu Direktur lembaga bantuan hukum di riau menjelaskan bahwa sebagai mana di sebut didalam, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Penjelasan Umum PP SatpolPP
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah. pungkasnya
Saat awak media komfirmasi lewat WhatsApp 5/10/2020. tentang galian c di areal XIII koto Kampar kasat satpol PP (nurbit) melalui pesan WhatsApp nya tidak ada jawaban sama sekali alias tak komen
Ditempat terpisah beberapa mahasiswa berinisial ( I.Z), ( B .K). kabupaten Kampar tentang adanya galian c di kecamatan XIII koto kampar. Terutama jalan lintas Sumatra barat - Riau terjadi debu di sepanjang jalan membuat mata kita perih oleh debu terbut. Ujarnya
**tim**

Berita Lainnya
Bupati Roby Dukung Investasi SWRO di Kabupaten Bintan
Kejari Inhu Peringati Hakordia Tahun 2022
Rekor! PHR Catat Produksi Tertinggi di Tahun 2023, Menunjang Pasokan Energi Nasional
Unik dan Edukatif, Perpustakaan Ini Dibangun dari Sampah Plastik di Riau
Kebudayaan Sebagai Payung Negeri, Misi yang Harus Dicapai
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah se Kota Batam
Ketua KI Pusat Tiba di Tanjungpinang, Ini Agendanya
Laporan Keuangan Pemprov Riau 2024 Diserahkan BPK, Raih Opini WDP
Pada Bulan Februari, Ekspor Riau Naik 4,28 Persen
Analisis Tren Stunting Desa di Kecamatan Enok Pada Tahun 2022-2024
Sah! Lebaran 2026 Jatuh Pada Sabtu 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat
Bupati Purwakarta Kunker ke Kecamatan Tegalwaru dan Serahkan Baksos Peduli ASN