Pecatt,,? Diduga Kasat Satpol PP Kab.Kampar Tidak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya

Bualbual.com-Kabupaten Kampar-Riau -Diduga Kasat Satpol PP Tidak Mampu Mengembang Tugas Dan Menjalankan amanahnya sebagai kepala satuan polisi pamongpraja Kabupaten Kampar, provinsi Riau (nurbit)
Salah satu Direktur lembaga bantuan hukum di riau menjelaskan bahwa sebagai mana di sebut didalam, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Penjelasan Umum PP SatpolPP
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah. pungkasnya
Saat awak media komfirmasi lewat WhatsApp 5/10/2020. tentang galian c di areal XIII koto Kampar kasat satpol PP (nurbit) melalui pesan WhatsApp nya tidak ada jawaban sama sekali alias tak komen
Ditempat terpisah beberapa mahasiswa berinisial ( I.Z), ( B .K). kabupaten Kampar tentang adanya galian c di kecamatan XIII koto kampar. Terutama jalan lintas Sumatra barat - Riau terjadi debu di sepanjang jalan membuat mata kita perih oleh debu terbut. Ujarnya
**tim**
Berita Lainnya
DKPP Rohul Serahkan Bantuan Bibit Ikan Nila dan Lele untuk 7 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kecamatan Tandun
Gubri Abdul Wahid Apresiasi Pengalaman PWRI, Siap Kolaborasi untuk Riau!
Tak kunjung rampung, Masyarakat Desa Kuala Patah Parang Inhil keluhkan belum adanya aliran listrik
Gubernur Ansar Ajak PSDKP Jaga Bersama Potensi Laut Kepri
Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur dan Cuti Bersama, Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran
BPBD Riau Catat Luasan Lahan Terbakar di Riau Turun Awal Tahun 2020 Turun Signifikan
HPN 2023 di Medan, Gubri Syamsuar Lepas Delegasi PWI Provinsi Riau
Pemprov Riau Terima Bantuan dari PT Kosmetikatama Super Indah
Larangan Mudik di Riau Hanya untuk Pekanbaru Saja
Pasien Positif Covid-19 di Rohul Kondisi Klinisnya Semakin Membaik
Samsat Purwakarta Gelar Operasi Gabungan yang Dilakukan Serentak se-Jawa Barat
Minggu Ini Riau Berpotensi Diguyur Hujan, BMKG Sampaikan Prakiraan Cuaca