Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah Gereja KKD Rajabasa Berakhir Damai
BUALBUAL.com - Permasalahan yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung sudah selesai. Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan bahwa ia turun langsung melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada Ahad (19/2/2023). Dari dialog tersebut berhasil pada kesamaan pemahaman sehingga masalah telah selesai.
Puji menambahkan bahwa semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat.
"Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini," ungkapnya.
Pada kesempatan dialog tersebut, Puji juga mengatakan bahwa apapun agama, suku, dan warna kulit warga negara, semua tetap dalam satu bingkai bangsa Indonesia.
Dialog tersebut dihadiri Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung dan tokoh agama dan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Puji juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi konten-konten terkait permasalahan ini di media sosial. Setelah masalah ini selesai, masyarakat diharapkan bisa menyaring mana informasi yang benar dan tidak benar atau hoaks.
"Konten yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak relevan lagi," ungkapnya.
Kanwil Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kepolisian Daerah Lampung terkait hal ini. Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menurutnya juga sudah menegaskan kesiapan anggotanya untuk menjaga ketentraman umat beragama saat beribadah.
"Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadatannya," ungkapnya.
Kanwil Lampung beserta jajaran Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.
Terkait dengan rumah ibadah, ia berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
"Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif," ungkapnya.
Berita Lainnya
Biar Masyarakat Bengkalis Lebih Paham, Yuk Ketahui Lebih Jauh Tentang Rafid Test Covid-19
Tutup Tahun 2022, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 37 Triliun
Insya Allah THR PNS Pemprov Riau Akan Dibayarkan Pada Hari Jumat
Pemprov Riau Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Asesmen 24 Pejabat Eselon II
Bupati Kasmarni Hadiri Temu Ramah IKA FISIP UNRI Di Pekan Baru
Paket Sembako dari Kejati Kepri untuk Masyarakat Tanjungpinang
Langgar Aturan PSBB, Pengendara Mobil Ayla di Lintas Utara Rumbai Balik Arah
Sah Secara Hukum, Pemprov Riau Kuasai Aset Gedung Balai Adat LAMR
Terkait Hukum Adat, Kadis LHK Riau Minta Dukungan LAMR
Miris, Pemangkasan Pohon di Bahu Jalan Tidak Menggunakan APD dan Papan Peringatan
Safari Ramadhan Pemerintah Kecamatan Mandau di Desa Bathin Betuah
Camat Mandau Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022 Polres Bengkalis