Aneh Bin Ajaib, Kolam Limbah B3 Jebol Tanpa Ada Sanksi Hukum
BUALBUAL.com - Tanpa merasa berdosa atas Jebolnya Kolam Limbah, Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Jln. Rangau tetap beroperasi seperti biasa. Kolam limbah milik perusahaan tersebut membanjiri sungai hingga berdampak pada lingkungan.
Ironisnya persoalan limbah diperusahaan ini menjadi ajang Tamsya bagi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, seakan tidak berdampak pada penegakan aturan mulai dari berdirinya dan beroperasi sebuah Pabrik Kelapa Sawit.
PKS PT SIPP sudah jelas melakukan pelanggaran diantaranya terkait Amdal meliputi UPL dan UKL, Pajak, Tenaga Kerja, serta lokasi berdiri pabrik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan lainnya.
Namun terkait segudang pelanggaran itu, pihak Eksekutif dan Legeslatif di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis terkesan tutup mata.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bengkalis terkesan tak peduli dan tak punya nyali memberi sanksi keras kepada pihak PMKS PT SIPP, yang jelas mengangkangi dan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Lihat, kolam penampung limbah cair PKS PT SIPP yang jebol pada Sabtu (3/10) lalu. Adakah Dinas terkait dan Komisi II DPRD Bengkalis yang membidangi persoalan limbah turun ke lokasi? Sama sekali tidak ada, bahkan terkesan tutup mata bahkan saat dikinfirmasi pun sejauh ini tidak ada jawaban.
Eksekuitif dan legislatif di Negeri Junjungan nama lain dari Kabupaten Bengkalis cuma diam. Para pemangku kepentingan dan kebijakan tak ambil pusing dengan limbah cair yang mengalir ke media lingkungan disebabkan jebolnya kolam limbah pabrik.
Padahal, masyarakat tempatan yang berprofesi nelayan tradisional sehari-hari pencari ikan di seputaran anak sungai jalan rangau sudah menjerit dan was-was anak sungai tercemar membuat ikan yang hidup di anak sungai mati disebabkan limbah yang keluar dari kolam limbah pabrik.
Dalam waktu dekat kabarnya beberapa warga yang lahannya saat ini masih di genangi lumpur Limbah akan melaporkan pihak perusahaan, apa bila tidak ada tanggung jawab dari perusahaan.
Bagaimana juga dengan jutaan ikan yang mati, apakah ini tidak pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup?
Serta bagaimana Warga yang kesehariannya menyandarkan penghasilannya, dari menangkap ikan dari sungai tersebut.
Dan paling dikwatirkan bagi warga jembatan 1, yang memamfaatkan air dari sungai tersebut, bila terjadi penularan penyakit atau berdampak pada kesehatan warga di sekitar sungai tersebut?
Aneh bin ajaib, semua terlihat sepi tanpa adanya kepedulia dari pihak pihak terkait, dalam hal ini DPRD maupun Pemkab Bengkalis, ada apa dengan DLH sebagai dinas yang berhubungan langsung dengan persoalan lingkungan.
Ketua BPD Buluh Manis Masrianto, beberapa waktu lalu juga menyampaikan bahwa dampak air yang tercemar bila digunakan masyarakat, khusus untuk mandi dapat menimbulkan kulit gatal-gatal.
"Pihak perusahaan mesti mempertanggung jawabkan media lingkungan yang tercemar dan kepada masyarakat tempat yang mata pecahariannya sebagai nelayan yang berkurang karena limbah pabrik itu. PKS PT SIPP dari berdiri hingga saat ini, kontribusi dan perhatiannya kepada media lingkungan masih zero," tegasnya kepada sejumlah awak media di lokasi jebolnya kolam limbah awal Oktober 2020 lalu.
Hal serupa juga disamaikan oleh penggiat organisasi Riau Fishing Community (RFC), Samsuri, kepada wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (8/10) siang menekankan, kita lihat dulu pembenahan yang dilakukan PT SIPP terkait kolam limbah yang jebol.
"Jika tata laksana pengendalian dampak lingkungan sesuai yang diinginkan masyarakat, RFC tidak membuat laporan. Bila tidak sesuai, RFC siap melaporkan PT SIPP secara tertulis kepada instansi terkait," tegasnya.
RFC sudah tekankan kepada managemen PKS PT SIPP benar-benar memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan pabrik bagi alam sekitar operasinya.
Untuk pelestarian demi keseimbangan alam, RFC bakal mengawal perusahaan yang semena-mena terhadap dampak lingkungan. Ini sudah berulang-ulang saya sampaikan, tapi begini kenyataan dan faktanya, sebutnya.
Berita Lainnya
Antisipasi Covid-19, IKA UIR Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat
Transparan Proyek Turap Dana APBN 3,8 Miliar Lebih diduga Berbau Korupsi Masyarakat Minta Kejati Riau periksa Kontaktor
Dengan Menggunakan Sepeda Motor, PJB PLTU Inhil Lakukan Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat
Bersama Forkopimcam,Polsek Kuindra Goro Bersihkan Saluran Drainase
Bulan Depan Tarif Pelanggan PDAM Inhil Resmi Naik, Ahmad Hafiz: Kalau Mau Murah Pelanggan Hemat-hemat Memakai Air
Ikbal Sayuti: Kita Wujudkan Kembali Inhil Sebagai Lumbung Padi Riau
Gubernur Riau Tinjau Lokasi Semburan Gas Di Tenayan Raya
Masyarakat 3 Desa kecewa Hancurnya Jalan petani Diduga akibat pengerjaan Jalan Tol Wika Bangkinang - Pangkalan
Pemcam Bersama BKKBN Melaksanakan Mini Lokakarya Pendampingan dan pemantauan Keluarga Beresiko Stunting dan Kecamatan Tembilahan
Razia Penginapan, Puluhan Cewek BO Diangkut Satpol PP Pekanbaru
Semburan Limbah B3 PLTU Tembilahan Bahayakan Kesehatan Warga dan Mengancam Ekologi