Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Beritain lah kalau gak Pecahin Pala Kamu, Kamu belum Tau Saya Ya. Anak setan!
Wali Kota Herman HN Dipolisikan, Hina dan Ancam Pecah Pala Wartawan
BUALBUAL.com - Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Herman HN, dilaporkan ke polda setempat, oleh wartawan karena melakukan penghinaan.
Herman HN dilaporkan ke Polda Lampung, Senin (9/11) awal pekan ini, oleh wartawan LampungTV Dedi Kapriyanto (29) atas dugaan penghinaan dan pengancaman.
Dedi mengatakan, dirinya dihina dengan sebutan "gila" dan "anak setan" oleh Herman HN saat mengonfirmasi kabar untuk keperluan pemberitaan.
Tak hanya dihina, Dedi mengatakan, Herman HN juga mengancam memecahkan kepalanya. Hal tersebut, terjadi disaksikan oleh sejumlah jurnalis lain.
Sementara dikutip dari Antara, Jumat (13/11/2020), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam pernyataan Herman HN yang bernada ancaman kepada wartawan yang mewawancarainya.
"Sebagai pejabat publik, Pak Herman mesti menjaga lisan dan wibawa," kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho.
Ia menyebutkan, Herman HN menyampaikan pernyataan bernada ancaman saat diwawancarai sejumlah jurnalis di DPRD Bandar Lampung, Senin (9/11).
Dalam rekaman video, wali kota dua periode itu tampak kesal ketika jurnalis televisi meminta tanggapannya ihwal kepala Bappeda yang turut menyosialisasikan salah satu calon wali kota.
Ketika ditanya lebih lanjut, Herman HN berkata, "Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco. Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan."
Hendry mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Kemudian, memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan. Atas dasar itu, tak patut wali kota berbicara demikian, terlebih di hadapan jurnalis.
“Sebagai narasumber, wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” katanya.
Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
“Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” ujarnya.

Berita Lainnya
Bupati dan Wakil Bupati Serta Forkompinda Gelar Rapat Satgas Covid-19
Tim Gabungan Polres Bengkalis Gelar Patroli KRYD, 11 Pengendara Balap Liar Diamankan
Gubri Abdul Wahid Jadi Payung Panji Melayu Riau, Resmi Sandang Gelar Datuk Seri Setia Amanah
Bupati Kasmarni Apresiasi, DPD LMR Bengkalis Salurkan 50 Paket Sembako
Bupati Bengkalis Kasmarni Besuk H.Fadilah Sulaiman Di RSUD Arifin Achmad
Kadiskes Dedi Sambudi mengawal Bupati Kampar ke Batam, untuk menandatangani perjanjian Kerjasama BTKLPP Kelas 1 batam.
Endang Abdullah Jadi Ketua Pramuka Tanjungpinang
Plt Bupati Bintan Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Ini Penjelasan Dinsos Lampura Terkait Keterlambatan Pencairan Dana Bansos
Gubri Hadiri Pertunjukan Musik Riau Rhythm in Orchestra 2020 'Awang Menunggang Gelombang'
Bupati Apri Antisipasi Liburan Kawasan Wisata di Bintan saat Lebaran Idul Fitri
APBD-P 2021 Sah Rp974 Miliar, Ketua DPRD Lingga: Semoga Ini Bermanfaat