Melanggar Kode Etik ASN, Bawaslu Rohil Rekomendasikan HS ke KASN
BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Rokan Hilir tindak lanjuti pelanggaran kode etik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang ditindak lanjuti ke KASN itu berinisial HS pada tanggal 2 September 2020.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan ahli hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020. Sedangkan kepada terduga inisial HS telah disampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Bawaslu Kabupaten Rohil.
Setelah menunggu dua hari HS juga tidak kelihatan hadir di Kantor Bawaslu Rohil dan dugaan pelanggaran tersebut tetap berlanjut, berdasarkan kajian yang dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta pendapat ahli hukum Universitas Riau, terduga HS telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan dilanjutkan dengan mengirimkan rekomendasi ke KASN guna proses lebih lanjut sesuai aturan yang melekat pada diri seorang ASN.
"ASN harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020 merupakan salah satu titik sentral pengawasan Bawaslu Rohil agar tidak terjebak dalam politik praktis," kata Bima Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.
Pihaknya sudah sering menyampaikan agar ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020.
Apalagi pada saat ini, menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, dilarang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, dilarang memposting gambar atau bahan kampanye tentang pasangan calon di media sosial, dilarang memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Jika ini dilakukan oleh ASN, maka masyarakat dipersilahkan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan melengkapi bukti-bukti atau Bawaslu akan menjadikannya ini sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Dugaan Pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh seorang ASN inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rokan Hilir dengan nomor temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020.

Berita Lainnya
Camat Mandau serta Staff, Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1445 H di Kecamatan Mandau
BKMT dan BNNP Kepri Bersinergi Perangi Narkoba
Bupati Lampura dan RSUD Ryachudu Sambut Tim Survey Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia
Pemkab Bengkalis Dukung PLN, Pembangunan SUTT 150 kV di Kab. Bengkalis
Pemkab Diminta Segera Beli Alat Pendukung Tes PCR di RSUD Bintan
Sekda Inhu Gelar Audiensi Bahas Proyek Tol
Tidak Hanya Penurunan Gas Rumah Kaca, PPRK Juga Diharapkan Tingkatkan Ekonomi
Tingginya Tuntutan Profesi Guru di Kepri Harus Diimbangi Dengan Kesejahteraan
Bela Petani Kelapa, Bupati Inhil Kirim Surat ke Menteri Pertanian Minta Tetapkan Harga Kelapa Rp5.000 per Kilogram
Terpilih Secara Aklamasi, Robby Cahyadi Pranoto Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Inhil
Bupati Kasmarni Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama BPJS dan IBPTI
Wakil Bupati Bagus Santoso Sampaikan Laporan Banggar LKPJ Bupati Bengkalis