• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Rohil

Melanggar Kode Etik ASN, Bawaslu Rohil Rekomendasikan HS ke KASN

Redaksi

Rabu, 02 September 2020 20:47:15 WIB Dibaca : 860 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Rokan Hilir tindak lanjuti pelanggaran kode etik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang ditindak lanjuti ke KASN itu berinisial HS pada tanggal 2 September 2020.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan ahli hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020. Sedangkan kepada terduga inisial HS telah disampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Bawaslu Kabupaten Rohil.

Setelah menunggu dua hari HS juga tidak kelihatan hadir di Kantor Bawaslu Rohil dan dugaan pelanggaran tersebut tetap berlanjut, berdasarkan kajian yang dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta pendapat ahli hukum Universitas Riau, terduga HS telah  melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan dilanjutkan dengan mengirimkan rekomendasi ke KASN guna proses lebih lanjut sesuai aturan yang melekat pada diri seorang ASN.

"ASN harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020 merupakan salah satu titik sentral pengawasan Bawaslu Rohil agar tidak terjebak dalam politik praktis," kata Bima Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.

Pihaknya sudah sering menyampaikan agar ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020.

Apalagi pada saat ini, menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, dilarang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, dilarang memposting gambar atau bahan kampanye tentang pasangan calon di media sosial, dilarang memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Jika ini dilakukan oleh ASN, maka masyarakat dipersilahkan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan melengkapi bukti-bukti atau Bawaslu akan menjadikannya ini sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Dugaan Pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh seorang ASN inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rokan Hilir dengan nomor temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020.


 Editor : Edi Supriadi/JJ


Berita Lainnya

PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Bertambah 3 Orang, Semuanya dari Kecamatan Mandau

Gubernur Ansar Sambut Rombongan Confernas FKUB

Tanpa Kenal Lelah, Wali Kota Tanjungpinang Terus Himbau Masyarakat untuk Terapkan 4M

Cegah Penyelundupan Benih Lobster, BC Batam Perolehan Penghargaan dari Kementerian

Pemprov Riau Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Bupati Bengkalis

Setelah 10 Tahun Menanti, Kini Warga Tiban Indah Bisa Menikmati Keberadaan Jalan yang Mulus

Lurah Kota Bengkalis Hafzan Serahkan Alat Semprot dan Masker

Wabup Hadiri Shalawatan di Kediaman Tokoh Lampung Utara Keraton Ratu, Puncak

Sudah 20 Dokter Meninggal Dunia, Sebagian Besar Dokter Gigi dan THT

Wahh!!Septian Nugraha Disambut Pekikan Horas, Horas di Rt 01/RW 09 Kelurahan Air Jamban

Begini Cara Jualan UMKM Riau di Era New Normal

Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025

Terkini +INDEKS

Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG

23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025
Bupati Inhil Tegaskan: Mutasi ASN Gratis, Laporkan Jika Ada Calo!
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media