• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Rohil

Melanggar Kode Etik ASN, Bawaslu Rohil Rekomendasikan HS ke KASN

Redaksi

Rabu, 02 September 2020 20:47:15 WIB Dibaca : 843 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Rokan Hilir tindak lanjuti pelanggaran kode etik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang ditindak lanjuti ke KASN itu berinisial HS pada tanggal 2 September 2020.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan ahli hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020. Sedangkan kepada terduga inisial HS telah disampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Bawaslu Kabupaten Rohil.

Setelah menunggu dua hari HS juga tidak kelihatan hadir di Kantor Bawaslu Rohil dan dugaan pelanggaran tersebut tetap berlanjut, berdasarkan kajian yang dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta pendapat ahli hukum Universitas Riau, terduga HS telah  melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan dilanjutkan dengan mengirimkan rekomendasi ke KASN guna proses lebih lanjut sesuai aturan yang melekat pada diri seorang ASN.

"ASN harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020 merupakan salah satu titik sentral pengawasan Bawaslu Rohil agar tidak terjebak dalam politik praktis," kata Bima Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.

Pihaknya sudah sering menyampaikan agar ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020.

Apalagi pada saat ini, menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, dilarang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, dilarang memposting gambar atau bahan kampanye tentang pasangan calon di media sosial, dilarang memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Jika ini dilakukan oleh ASN, maka masyarakat dipersilahkan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan melengkapi bukti-bukti atau Bawaslu akan menjadikannya ini sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Dugaan Pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh seorang ASN inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rokan Hilir dengan nomor temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020.


 Editor : Edi Supriadi/JJ


Berita Lainnya

Satu Orang Warga Asal Kampar Dinyatakan Positif Covid-19

Gubri Minta Napi Bergejala Covid-19 Dibawa ke RS Rujukan

3 Mahasiswa Riau dari Luar Negeri Positif Covid-19 Tunggu Diumumkan Pusat

Masyarakat Adat dan Non Adat Miliki Peran Penting Dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan

Terapkan Inovasi Teknologi Air Gambut, Pemkab Inhil Jalin Kerjasama dengan RSTP

Pjs Bupati Rohil Temu Ramah Perdana dengan Kepala OPD

BKD Riau: Hari Ini, Peserta Lulus CPNS Mulai Bisa Upload Dokumen

Hadiri Pelantikan DPC SPRI, Plt Bupati Lampura: Gunakan Kebebasan Pers Secara Bijak

Masih Minim, DPRD Riau Minta Alfamart dan Indomaret Terima Produk UMKM Lokal

Cek Prakiraan BMKG di Sini, Daerah Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung

TP-PKK Kepri Gelar Festival Kuliner dan Safari GEMARIKAN

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media