Food Park Nadayu Marsar di Arifin Achmad Pekanbaru Belum ada Izin
BUALBUAL.com - Food Park Nadayu Marsar di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru tidak berizin. Pengelola pernah berkonsultasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, konsultasi yang dilakukan bukan berarti diperbolehkan beroperasi tanpa izin.
"Kemarin mereka memang sudah ada konsultasi, tapi kita belum ada beri izin," ungkapnya, Jumat (20/11/2020).
Pusat kuliner yang baru beroperasi sejak beberapa pekan terakhir itu belum berizin, untuk penertiban diserahkan ke Satpol PP Pekanbaru. "Kan sudah ditertibkan kemarin. Kalau masih beroperasi, tentu yang menertibkan lagi instansi terkait," kata Ingot.
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, di kawasan itu sering ada kerumunan karena banyaknya pengunjung. Pusat kuliner tersebut juga belum mengantongi izin dari pihak terkait.
"Pengelola harus mengikuti protokol kesehatan, ada aturannya," tegas Burhan Gurning.
Menurutnya, pengelola bisa memperhitungkan kapasitas dari masing-masing gerai. Mereka juga harus membatasi jumlah pengunjung agar tidak ada kerumunan.
"Kalau sudah kelebihan pengunjung, layani dengan take away," jelasnya.
Pengelola juga harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan bagi pengunjung. "Pemilik gerai dan pengunjung juga harus memakai masker di sana," ujarnya.
Burhan menyebut, masyarakat saat ini tetap bisa produktif di masa pandemi covid-19, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"Kita juga menelusuri izin dari pusat kuliner tersebut. Kita berkordinasi dengan dinas terkait," jelajahnya.

Berita Lainnya
Satu Tahun Melayani Masyarakat Tembilahan, Boss Delivery Terus Berkembang Berikan Pelayanan Terbaik
Peduli Sektor Perkebunan Kelapa, Sambu Group Membangun Tanggul di Desa Air Tawar
DPW LPLHI-KLHI Prov.Riau Pantau Dampak Kerusakan Lingkungan di Pusat Semburan Lumpur & Gas Tekanan Tinggi Tenayan Raya
Kejari Rohil Pimpin Sertijab Kasi Datun dan Dua Jaksa Fungsional
Sampah Berserakan di jalan Sudirman Kinerja Kadis DLH Dipertanyakan
Pengurus DPD FW Pro-l Kabupaten Kampar Resmi Terbentuk, Canggi TH Terpilih Sebagai Ketua
Jangan Tunggu Aduan Warga, DLHK Harus Periksa 40 Dapur MBG di Inhil
Kepala Jasa Raharja Riau: Setiap Warga Kecelakaan Berhak Dapat Perlindungan Asuransi
Dampak Abrasi 1920 Haktare Kebun Kelapa Rusak, Petani Kuala Selat Pinta Pemda Bantu Selamatkan Perkebunan Kami
Idul Adha, PB GNP Covid 19 bersama DPP Santri Tani Indonesia Sembelih 11 Ekor Sapi
BMKG: Gerhana Matahari Cincin Bisa Disaksikan di Riau
Andika Sakai, CSR Itu Kewajiban Perusahaan Bukan Kebaikan Perusahaan