Kepala Jasa Raharja Riau: Setiap Warga Kecelakaan Berhak Dapat Perlindungan Asuransi
BUALBUAL.com - Seringkali ditemukan kasus kecelakaan tabrak lari, hingga korban dibiarkan begitu saja tanpa ada bentuk pertanggungjawaban dari pelaku. Untuk kasus seperti ini juga bisa mendapatkan asuransi dari PT. Jasa Raharja, tentunya dengan syarat - syarat tertentu.
“Setiap orang yang berada dari luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan tetap berhak mendapat perlindungan asuransi dari Jasa Raharja,” kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Provinsi Riau M. Iqbal Hasanuddin, Rabu (1/9/2021)
“Misalnya, pejalan kaki tertabrak oleh kendaraan bermotor, maka kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya (jika meninggal dunia), Jasa Raharja punya kewajiban untuk memberikan santunan,” katanya.
Dia menjelaskan, setiap pemilik kendaraan tiap tahun diwajibkan membayar pajak di Samsat yang di dalamnya sudah tertera sumbangan wajib untuk asuransi jiwa, di mana dana tersebut akan dikelola oleh Jasa Raharja.
“Dana tersebut fungsinya sebagai pengalih risiko apabila kendaraan kita menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Artinya, untuk kasus tabrak lari di jalan raya, yang membayarkan asuransinya adalah pemilik kendaraan tersebut,” katanya.
Iqbal juga menuturkan, sejauh ini memang masih banyak yang belum mengetahui atau menyadari tentang prinsip dasar cara kerja Jasa Raharja. Mengingat selama ini tidak pernah menyadari bahwa setiap kewajiban - kewajiban yang dibayarkan untuk negara juga memuat perlindungan terhadap individu.
“Masih sering juga kami temui saat tim melakukan survei ke kediaman korban, mereka mengatakan ‘kami tak pernah ikut asuransi’,” ungkap Iqbal.
Berita Lainnya
Gorong - gorong di Pasirsialang milik Pemda di tutup dan alih oleh Hasan Basri, Ini tanggapan Sekda Kampar
Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat
Penyerahan Secara Simbolus Peralatan Menjahit dari Kemenaker Ri, Diwakili oleh DISNAKER Riau kepada PW FATAYAT NU Riau
Bea Cukai Bengkalis Awasi Ketat Barang dari Negara Malaysia
Jenderal Idham Azis Copot Brigjen Agus Suryatno dari Kasetukpa Lemdiklat Polri
Berdasarkan Dokumen DPMPTSP Kampar Luas Lahan PT. Kurma 300 Bukan 165 Hektar
Antisipasi Covid-19, IKA UIR Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Wandi SH MH Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Kabupaten Indragiri Hilir
Nasib Masjid An-Nur Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, Sangat Membutuhkan Dana Perbaikan
Banjir di Langgam dan Pangkalan Kerinci Pelalawan Sudah Mulai Surut
APBD Riau Abaikan Prioritas RMPJD 2019-2024, Fitra Riau: Malah Ada Membiayai yang Bukan Kewajiban
Cuti Bersama, Antrean di Pintu Tol Permai Mengular Hampir 1 Kilometer