• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Seputar Kepri

LSM Getuk Kepri Minta Dinas ESDM Transparan dalam Pengambilan Dana Pasca Tambang

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 06:55:36 WIB Dibaca : 884 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepulauan Riau, Jusri Sabri meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) transparan tentang tata penilaian dalam pengembalian dana pasca tambang.

Pasalnya, ada kabar yang menyebutkan salah satu perusahaan tambang yang mencairkan dan pasca tambang tersebut ada PT Syahhur yang dicairkan melalui Bank Bestari senilai Rp 5 Miliar lebih.

"Seharusnya, pihak ESDM transparan bagaimana kriteria penilaiannya pengembalian dana pasca tambang ini ?," tanya Jusri, Senin (8/2) pagi.

Jusri menduga adanya kerugian negara dalam pengembalian dana pasca tambang ini. Karena berdasarkan data yang didapatnya di Lapangan tidak ada reklamasi dan penghijauan yang dilakukan oleh PT Syahnur sejak usai menambang tahun 2010 lalu.

"Datanya tidak falid dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Yang kita tahu daerah yang telah direklamasi dan dilakukan penghijauan. LSM Getuk memantau dari lapangan tidak sesuai dari mana mereka dapatnya," ungkapnya.

Jusri mengatakan bahwa, saat ini Getuk  tengah menyusun dan menginvestigasi secara mendalam guna membuat laporan ke Polda Kepri.

"Kami mencurigai telah terjadi kerugian negara atas pengembalian dana pasca tambang ini," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Teknik Lingkungan Dinas ESDM, Reza Muzzamil J mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut sudah sesuai dengan telaah yang dilakukan oleh Dinas ESDM dan petugas Infektur tambang pusat yang diletakkan di Dinas ESDM Kepri.

Dasar hukum pengembalian dana pasca tambang tersebut berdasarkan UU No 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU No 3 tahun 2020 kemudian ada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2010, dan Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2018 serta Keputusan Menteri ESDM No 1827 tahun 2018.

"Itu yang menjadi petunjuk dan penilaian dari pengembalian dana pasca tambang," sebut Reza di Ruang Kerjanya, Senin (8/2) pagi.

Terkait dengan PT Syahnur, Reza menceritakan bahwa pada bulan Maret tahun 2020 lalu PT Syahnur menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri bahwa mereka telah melakukan kegiatan pasca tambang pada wilayah izinnya.

Kemudian, Lanjutnya berdasarkan informasi tersebut Dinas ESDM bersama Inspektur tambang melakukan evaluasi terhadap dokumen yang dilakukan oleh PT Syahnur.

"Karena dokumen tersebut belum sesuai dengan format sebagaimana diaturan yang berlaku. Maka kemudian Dinas ESDM mengembalikan Dokumen tersebut. Untuk dilakukan perbaikan Dokumen. Baik itu, dari format maupun tata cara pengisian informasi," bebernya.

Setelah dilakukan perbaikan, PT Syahnur kembali menyampaikan perbaikan Dokumennya di bulan Mei 2020. Karena yang berhak melakukan peninjauan dan penilaian di Lapangan ini adalah Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dan adanya Pandemi Covid-19 yang melarang mereka untuk ke Lapangan sampai akhir Juni 2020.

"Jadi baru di bulan Juli mereka bisa turun ke Lapangan. Kemudian berdasarkan peninjauan lapangan di bulan Juli masih ada yang belum singkron dengan dokumen yang diajukan oleh pihak PT Syahnur. Barulah di bulan Oktober dilakukan lagi peninjauan tahap dua," ujarnya.

Reza menyebutkan setelah dilakukan peninjauan lapangan sebanyak dua kali itu. Barulah dilakukan penyusunan berita acara peninjauan lapangan untuk disusun kriteria keberhasilan pasca tambang.

"Berdasarkan berita acara tersebut atas dua wilayah izin PT Syahnur yang satu sudah terpulihkan 100 persen dan satu wilayah lagi baru 86,4 persen karena masih ada wilayah yang belum tertata," sebutnya.

Setelah dilakukan semua prosedur itu, kata Reza barulah dilakukan pengembalian dana pasca tambang berdasarkan kriteria pemulihan persentase pasca tambang.

"Terhadap yang sudah 100 persen dikembalikan 3,1 Milyar rupiah dan terhadap yang 86,4 persen dana jaminan pasca tambang yang dikembalikan sebanyak 2,1 Milyar rupiah dan masih tersisa sekitar 400 juta rupiah lagi," ungkapnya lagi.

Sekedar informasi bahwa sejak tahun 2018 sudah sekitar 10 perusahaan tambang yang melakukan Kegiatan pasca tambang.

"Dengan penilaian keberhasilan yang bervariatif mulai dari 40 persen hingga yang tertinggi PT Syahnur ini dengan persentase mencapai 100 persen," sebutnya.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

UMKM Kue Bingka Kudapan Suku Banjar di Tembilahan, Tidak Hanya Dikenal dalam Negeri, Tapi Dikenal Juga Sampai ke Luar Negeri

Vid-Con dengan Pemda Inhil, Sandiaga Uno Tertarik Berinvestasi di Kabupaten Inhil

DPPK UKM Riau Bantu Produk IKM Riau Dapat SNI

Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah

Pengendalian Inflasi Kepri Tercatat Baik, Mendagri Minta Daerah Lain Contoh Penerapan Best Practice

Polsek Enok Berikan Bantuan Sembako Kepada Keluarga Kurang Mampu Terkena Dampak Covid-19

Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil

Memanfaatkan Peluang Bisnis Batik Daerah Indragiri Hilir: Keindahan dan Kearifan Budaya Indonesia

Ekspor 10 Golongan Non Migas Berikan Kontribusi 98,67 Persen Untuk Provinsi Riau

Dirut PHR Chalid Said Salim Raih Penghargaan Pimpinan Perusahaan Hulu Migas Terbaik

Potensi Aren Bisa Ditanam di Riau, DPP APPI Jalin Kerjasama dengan Aptari

Genjot Iinvestor, DPMPTSP Inhil Pemetaan Kawasan Pariwisata Perlu di Lakukan

Terkini +INDEKS

Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali

12 Juni 2026
Septina Primawati Perkuat Kolaborasi dengan UNRI untuk Wujudkan Lansia SMART
12 Juni 2026
Kapolda Riau Namai Bayi Gajah ''Nona Seroja'' Lahir di Tesso Nilo, Simbol Harapan Baru Gajah Sumatera
12 Juni 2026
Ratusan Mahasiswa UIR Demo di DPRD Riau, Tuntut Evaluasi Kebijakan dan Tolak Kenaikan BBM
12 Juni 2026
Viral! Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Ditangkap Lagi, Dua Masih Buron
12 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
12 Juni 2026
Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Sita Uang Rp650 Juta dan Aset Pelaku
12 Juni 2026
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Ari Syuria Ajak Seluruh Warga Tembilahan Sukseskan Jum'at Bersih Serentak
12 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli di Sidang PUPR Riau Justru Perkuat Pembelaan Terdakwa
11 Juni 2026
Buron ke Banten, Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Remaja Akhirnya Ditangkap
11 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 2 AMSB Minta DPRD Inhil Gelar Hearing Penataan Jasa Internet dan Infrastruktur Telekomunikasi
  • 3 Desainer Kreatif Merapat! Sayembara Logo Pacu Jalur Nasional 2026 Resmi Dibuka
  • 4 Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
  • 5 Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
  • 6 Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
  • 7 Video Ancaman Senjata Viral di Jalan Lintas Sumatera Rohil, Pelaku Mengaku dan Serahkan Diri
  • 8 Kuansing Siapkan Pawai Ta'aruf Meriah, Ribuan Peserta dan Lima Marching Band Turun ke Jalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media