• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Ekonomi
  • Seputar Kepri

LSM Getuk Kepri Minta Dinas ESDM Transparan dalam Pengambilan Dana Pasca Tambang

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 06:55:36 WIB Dibaca : 779 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepulauan Riau, Jusri Sabri meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) transparan tentang tata penilaian dalam pengembalian dana pasca tambang.

Pasalnya, ada kabar yang menyebutkan salah satu perusahaan tambang yang mencairkan dan pasca tambang tersebut ada PT Syahhur yang dicairkan melalui Bank Bestari senilai Rp 5 Miliar lebih.

"Seharusnya, pihak ESDM transparan bagaimana kriteria penilaiannya pengembalian dana pasca tambang ini ?," tanya Jusri, Senin (8/2) pagi.

Jusri menduga adanya kerugian negara dalam pengembalian dana pasca tambang ini. Karena berdasarkan data yang didapatnya di Lapangan tidak ada reklamasi dan penghijauan yang dilakukan oleh PT Syahnur sejak usai menambang tahun 2010 lalu.

"Datanya tidak falid dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Yang kita tahu daerah yang telah direklamasi dan dilakukan penghijauan. LSM Getuk memantau dari lapangan tidak sesuai dari mana mereka dapatnya," ungkapnya.

Jusri mengatakan bahwa, saat ini Getuk  tengah menyusun dan menginvestigasi secara mendalam guna membuat laporan ke Polda Kepri.

"Kami mencurigai telah terjadi kerugian negara atas pengembalian dana pasca tambang ini," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Teknik Lingkungan Dinas ESDM, Reza Muzzamil J mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut sudah sesuai dengan telaah yang dilakukan oleh Dinas ESDM dan petugas Infektur tambang pusat yang diletakkan di Dinas ESDM Kepri.

Dasar hukum pengembalian dana pasca tambang tersebut berdasarkan UU No 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU No 3 tahun 2020 kemudian ada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2010, dan Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2018 serta Keputusan Menteri ESDM No 1827 tahun 2018.

"Itu yang menjadi petunjuk dan penilaian dari pengembalian dana pasca tambang," sebut Reza di Ruang Kerjanya, Senin (8/2) pagi.

Terkait dengan PT Syahnur, Reza menceritakan bahwa pada bulan Maret tahun 2020 lalu PT Syahnur menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri bahwa mereka telah melakukan kegiatan pasca tambang pada wilayah izinnya.

Kemudian, Lanjutnya berdasarkan informasi tersebut Dinas ESDM bersama Inspektur tambang melakukan evaluasi terhadap dokumen yang dilakukan oleh PT Syahnur.

"Karena dokumen tersebut belum sesuai dengan format sebagaimana diaturan yang berlaku. Maka kemudian Dinas ESDM mengembalikan Dokumen tersebut. Untuk dilakukan perbaikan Dokumen. Baik itu, dari format maupun tata cara pengisian informasi," bebernya.

Setelah dilakukan perbaikan, PT Syahnur kembali menyampaikan perbaikan Dokumennya di bulan Mei 2020. Karena yang berhak melakukan peninjauan dan penilaian di Lapangan ini adalah Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dan adanya Pandemi Covid-19 yang melarang mereka untuk ke Lapangan sampai akhir Juni 2020.

"Jadi baru di bulan Juli mereka bisa turun ke Lapangan. Kemudian berdasarkan peninjauan lapangan di bulan Juli masih ada yang belum singkron dengan dokumen yang diajukan oleh pihak PT Syahnur. Barulah di bulan Oktober dilakukan lagi peninjauan tahap dua," ujarnya.

Reza menyebutkan setelah dilakukan peninjauan lapangan sebanyak dua kali itu. Barulah dilakukan penyusunan berita acara peninjauan lapangan untuk disusun kriteria keberhasilan pasca tambang.

"Berdasarkan berita acara tersebut atas dua wilayah izin PT Syahnur yang satu sudah terpulihkan 100 persen dan satu wilayah lagi baru 86,4 persen karena masih ada wilayah yang belum tertata," sebutnya.

Setelah dilakukan semua prosedur itu, kata Reza barulah dilakukan pengembalian dana pasca tambang berdasarkan kriteria pemulihan persentase pasca tambang.

"Terhadap yang sudah 100 persen dikembalikan 3,1 Milyar rupiah dan terhadap yang 86,4 persen dana jaminan pasca tambang yang dikembalikan sebanyak 2,1 Milyar rupiah dan masih tersisa sekitar 400 juta rupiah lagi," ungkapnya lagi.

Sekedar informasi bahwa sejak tahun 2018 sudah sekitar 10 perusahaan tambang yang melakukan Kegiatan pasca tambang.

"Dengan penilaian keberhasilan yang bervariatif mulai dari 40 persen hingga yang tertinggi PT Syahnur ini dengan persentase mencapai 100 persen," sebutnya.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Di hadapan Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022

UMKM Kue Lapis Legit Khas Kota Tembilahan Harga Murah Meriah Mulai 30 - 100 Ribu

Harga CPO di Riau Naik Berkat Membaiknya Hubungan Dagang Malaysia dan India

Bhabinkamtibmas Sungai Bela Hadiri Penyaluran Bansos Non Tunai

HIPMI Inhil Dukung Kebijakan Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah

Masyarakat Bersyukur Dengan Pembangunan Jalan Rigid Beton di Desa Simpang Mesuji

Imbas Wabah Corona! Pasar Sepi Pembeli Omset Pedagang Ikan Anjlok

HPN Tingkat Provinsi Riau, DPMPTSP inhil Akan memanfaatkan untuk mempromosi Peluang Invetasi di Kabupaten Inhil

May Day: Supriansyah Ketua Korwil Ikami Sulsel Sumatera Ingatkan Pemerintah Segera Pulihkan Ekonomi

UMKM Roti Bakar Gembung Mak Ngah, Kue Legendaris di Tembilahan

Tertarik dengan Pusdiklat APPI, Prof Ashaluddin Jalil Dukung Jadi Kawasan Eco-Agrowisata

Panen Simpedes BRI Tembilahan Berhadiah Mobil Mitsubishi X Pander Sport MT

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media