• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Ekonomi
  • Seputar Kepri

LSM Getuk Kepri Minta Dinas ESDM Transparan dalam Pengambilan Dana Pasca Tambang

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 06:55:36 WIB Dibaca : 759 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepulauan Riau, Jusri Sabri meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) transparan tentang tata penilaian dalam pengembalian dana pasca tambang.

Pasalnya, ada kabar yang menyebutkan salah satu perusahaan tambang yang mencairkan dan pasca tambang tersebut ada PT Syahhur yang dicairkan melalui Bank Bestari senilai Rp 5 Miliar lebih.

"Seharusnya, pihak ESDM transparan bagaimana kriteria penilaiannya pengembalian dana pasca tambang ini ?," tanya Jusri, Senin (8/2) pagi.

Jusri menduga adanya kerugian negara dalam pengembalian dana pasca tambang ini. Karena berdasarkan data yang didapatnya di Lapangan tidak ada reklamasi dan penghijauan yang dilakukan oleh PT Syahnur sejak usai menambang tahun 2010 lalu.

"Datanya tidak falid dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Yang kita tahu daerah yang telah direklamasi dan dilakukan penghijauan. LSM Getuk memantau dari lapangan tidak sesuai dari mana mereka dapatnya," ungkapnya.

Jusri mengatakan bahwa, saat ini Getuk  tengah menyusun dan menginvestigasi secara mendalam guna membuat laporan ke Polda Kepri.

"Kami mencurigai telah terjadi kerugian negara atas pengembalian dana pasca tambang ini," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Teknik Lingkungan Dinas ESDM, Reza Muzzamil J mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut sudah sesuai dengan telaah yang dilakukan oleh Dinas ESDM dan petugas Infektur tambang pusat yang diletakkan di Dinas ESDM Kepri.

Dasar hukum pengembalian dana pasca tambang tersebut berdasarkan UU No 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU No 3 tahun 2020 kemudian ada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2010, dan Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2018 serta Keputusan Menteri ESDM No 1827 tahun 2018.

"Itu yang menjadi petunjuk dan penilaian dari pengembalian dana pasca tambang," sebut Reza di Ruang Kerjanya, Senin (8/2) pagi.

Terkait dengan PT Syahnur, Reza menceritakan bahwa pada bulan Maret tahun 2020 lalu PT Syahnur menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri bahwa mereka telah melakukan kegiatan pasca tambang pada wilayah izinnya.

Kemudian, Lanjutnya berdasarkan informasi tersebut Dinas ESDM bersama Inspektur tambang melakukan evaluasi terhadap dokumen yang dilakukan oleh PT Syahnur.

"Karena dokumen tersebut belum sesuai dengan format sebagaimana diaturan yang berlaku. Maka kemudian Dinas ESDM mengembalikan Dokumen tersebut. Untuk dilakukan perbaikan Dokumen. Baik itu, dari format maupun tata cara pengisian informasi," bebernya.

Setelah dilakukan perbaikan, PT Syahnur kembali menyampaikan perbaikan Dokumennya di bulan Mei 2020. Karena yang berhak melakukan peninjauan dan penilaian di Lapangan ini adalah Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dan adanya Pandemi Covid-19 yang melarang mereka untuk ke Lapangan sampai akhir Juni 2020.

"Jadi baru di bulan Juli mereka bisa turun ke Lapangan. Kemudian berdasarkan peninjauan lapangan di bulan Juli masih ada yang belum singkron dengan dokumen yang diajukan oleh pihak PT Syahnur. Barulah di bulan Oktober dilakukan lagi peninjauan tahap dua," ujarnya.

Reza menyebutkan setelah dilakukan peninjauan lapangan sebanyak dua kali itu. Barulah dilakukan penyusunan berita acara peninjauan lapangan untuk disusun kriteria keberhasilan pasca tambang.

"Berdasarkan berita acara tersebut atas dua wilayah izin PT Syahnur yang satu sudah terpulihkan 100 persen dan satu wilayah lagi baru 86,4 persen karena masih ada wilayah yang belum tertata," sebutnya.

Setelah dilakukan semua prosedur itu, kata Reza barulah dilakukan pengembalian dana pasca tambang berdasarkan kriteria pemulihan persentase pasca tambang.

"Terhadap yang sudah 100 persen dikembalikan 3,1 Milyar rupiah dan terhadap yang 86,4 persen dana jaminan pasca tambang yang dikembalikan sebanyak 2,1 Milyar rupiah dan masih tersisa sekitar 400 juta rupiah lagi," ungkapnya lagi.

Sekedar informasi bahwa sejak tahun 2018 sudah sekitar 10 perusahaan tambang yang melakukan Kegiatan pasca tambang.

"Dengan penilaian keberhasilan yang bervariatif mulai dari 40 persen hingga yang tertinggi PT Syahnur ini dengan persentase mencapai 100 persen," sebutnya.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Pemerintah Inhu Saluran Bantuan Bibit ikan 1000 ekor pada Kelompok Tani KWT

Dinas PMPTSP Inhil Lakukan Pembaruan Aplikasi SIMPATI

Ketua APKASINDO Riau: Berkat Kerja Keras Semua Pihak, Harga Sawit Riau Tertinggi di Indonesia

Syarat Membuat Surat Izin Pelayanan Kesehatan SPA di DPMPTSP Inhil

Cegah Keterpurukan Ekonomi, Wabup SU Dorong Kaula Muda Jadi Wirausaha

Kadisbudpar Bintan: Program ACDH, UNAIR Datang ke Pengudang

Bhabinkamtibmas Sungai Bela Hadiri Penyaluran Bansos Non Tunai

UMKM Aneka roti dan kue di N ding Bakery di Indragiri Hilir

Kadis DPMPTSP Inhil Terima Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan

Promosi Chan'z Musik Net Kini Hadir Cafe Bukit Resto Lampung Barat

Dalam Rangka Social Distancing, Bhayangkari Polsek Tapung Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Sambu Group Dukung Hadirnya Museum Kelapa di Inhil

Terkini +INDEKS

UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025

16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 3 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 4 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 5 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 6 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 7 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 8 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media