Terlibat Kasus Narkoba, 2 Personel Polres Lingga Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Lingga Daerah Kepulauan Riau gelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada Personil Polres Lingga di Lapangan Apel Polres Lingga, Senin (08/2/2021).
Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, Perwira Polres Lingga dan Seluruh Personil Polres Lingga serta ASN Polres Lingga.
Dalam amanatnya Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2(dua) Personil Polres Lingga dengan Pangkat BRIPKA dan BRIGADIR.
"Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap ke 2 Personel Polri tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba," ujar Kapolres.
"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak Hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga," ungkapnya.
Lanjut, Kapolres tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba di internal Polri.
"Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga," jelasnya.
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan ( Skep ) PTDH kepada Personil yang mewakili membawa ke 2 Foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH.
Berita Lainnya
Dandim 0315/Tanjungpinang Resmikan Kampung Pancasila di Kabupaten Bintan
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan
Wakapolda Kepri Jadi inspektur Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I Tahun 2022
Kota Duri Gelar Giat Vaksin Bersama, Dapat Pengamanan Dari Polsek Mandau
Kabid Propam Polda Lampung Kunjungi Mapolres Lampura Guna Menekan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri
Brigjen TNI Jimmy: Kasus Covid-19 Bisa Menurun Asalkan Peduli Prokes & Laksanakan Vaksinasi
Putus Penyebaran Covid-19,Tim Gabungan Gelar Penyemprotan Serentak di 8 Titik Kota Tembilahan
Polres Tanjungpinang Gelar Apel Pengamanan Kunker Presiden RI ke Kepri
Bersama Warga, Satgas TMMD Segera Rampungkan Renovasi Mushola Noor Iman
Seorang Danrem di Lepas Dengan Gegap Gempita di Markas Polda Riau
Anggota Satgas TMMD dan Masyarakat Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Desa Manunggul Baru
Kepala Devisi Hubinter Polri Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perbatasan di Kepri