Terlibat Kasus Narkoba, 2 Personel Polres Lingga Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Lingga Daerah Kepulauan Riau gelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada Personil Polres Lingga di Lapangan Apel Polres Lingga, Senin (08/2/2021).
Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, Perwira Polres Lingga dan Seluruh Personil Polres Lingga serta ASN Polres Lingga.
Dalam amanatnya Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2(dua) Personil Polres Lingga dengan Pangkat BRIPKA dan BRIGADIR.
"Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap ke 2 Personel Polri tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba," ujar Kapolres.
"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak Hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga," ungkapnya.
Lanjut, Kapolres tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba di internal Polri.
"Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga," jelasnya.
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan ( Skep ) PTDH kepada Personil yang mewakili membawa ke 2 Foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH.

Berita Lainnya
Jumat Berkah, Polres Inhil Bagikan Nasi Kotak kepada Warga yang Lakukan Isoman
Kapolres Inhu Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II: Dukung Program Swasembada Pangan 2025
Polres Bintan Meraih Satker Terbaik Periode 2024 oleh KPPN Tanjungpinang
Brigjen Jimmy Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster di One Mall Batam
Dari Pusat Desa Anggota Satgas TMMD Ke 111 Harus Gunakan Speed Boat Menuju Lokasi Sasaran Fisik
Polresta Tanjungpinang Sambangi Masyarakat, Imbau Waspadai Paham Radikalisme dan Anti Pancasila
Mulai Pasang Kusen, Pembuatan MCK Program TMMD ke-112 Terus Dipercepat
Mutasi Kapolres di Riau: Dumai, Kampar, Pelalawan, dan Kuansing Alami Pergantian
Divhumas Polri Tinjau Langsung Sosialisasi 'Terorisme Musuh Bersama' di Ponpes Al Islam Madani Kampar
Kapolsek Daik Lingga Berikan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
Serbuan Teritorial TNI 2022, Danlanud RHF: Bentuk Integrasi dan Kemanunggalan Dengan Rakyat
Petani Ucapkan Terima Kasih, Jembatan Armco Permudah Aktivitas dan Distribusi Hasil Kebun