Terlibat Kasus Narkoba, 2 Personel Polres Lingga Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Lingga Daerah Kepulauan Riau gelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada Personil Polres Lingga di Lapangan Apel Polres Lingga, Senin (08/2/2021).
Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, Perwira Polres Lingga dan Seluruh Personil Polres Lingga serta ASN Polres Lingga.
Dalam amanatnya Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2(dua) Personil Polres Lingga dengan Pangkat BRIPKA dan BRIGADIR.
"Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap ke 2 Personel Polri tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba," ujar Kapolres.
"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak Hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga," ungkapnya.
Lanjut, Kapolres tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba di internal Polri.
"Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga," jelasnya.
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan ( Skep ) PTDH kepada Personil yang mewakili membawa ke 2 Foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH.

Berita Lainnya
Tim Gabungan Polda Lampung Siap Amankan Pergantian Tahun Baru 2023
Alat Berat Diturunkan Guna Maksimalkan Pekerjaan
Bakti Lanud Raja Haji Fisabilillah Dalam Perangi Pandemi Covid-19
Di Hari Special, Kapolda Riau Dan Rombongan Berikan Kejutan Bagi TNI
Maraknya Kecelakaan di Tol Permai, Kendaraan Lebihi Muatan dan Kecepatan Siap-Siap Ditilang
Danlantamal IV Lepas Peserta Latihan Gladi Tugas Tempur
Sebanyak 79 Personel Polda Kepri dan Polres Jajaran Dimutasi
Sebanyak 19 Prajurit Bintara dan Tamtama Kodim 0314/Inhil Naik Pangkat
Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid Al Adzim Polda Riau Secara Virtual
Polres Tanjungpinang Gelar Rakor Bersama TNI-Polri serta Pemko Terkait Ops Ketupat Seligi 2021
Geng Motor dan Premanisme Diantisipasi! Tim Raga Gabungan Sisir Titik Rawan Pekanbaru
Tegaskan Netralitas Pilkada 2024, Dandim 0314 Inhil Berikan Penekanan Khusus ke Prajurit