• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dua Orang Jadi Tersangka

Dari Rupat ke Batu Pahat Malaysia, Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau

Redaksi

Rabu, 23 September 2026 15:15:29 WIB Dibaca : 26 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap nakhoda kapal dan pemilik dapur arang yang diduga menjadi sumber produksi arang tersebut.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.

Saat diamankan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).

Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, didapat informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK. 

"Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia," kata Ade. 

Pengembangan berlanjut ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut, ditemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.

Di dalam bangunan, ditemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran keci. Selain itu, disekitar lokasi petugas juga menemukan gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.

"Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang," ujar Ade. 

Secara keseluruhan penyidik mengamankan sekitar 140 ton arang bakau dalam perkara tersebut. Barang bukti itu berada di kapal dan lokasi pengolahan.

Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung arang telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya ditemukan dan diamankan dari gudang dapur arang.

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.

Selain arang bakau, penyidik juga menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.

"Hasil penyidikan sementara, aktivitas dapur pembakaran arang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton," jelas Ade. 

Kayu tersebut kemudian diolah menggunakan tungku pembakaran. Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.

Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Nilai jual tersebut meningkat setelah arang dikirim ke Malaysia.

“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelasnya.

Ade mengatakan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

Kedua tersangka AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberadaan kawasan mangrove di Pulau Rupat.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang. 

Menurut Herry, hutan mangrove berperan penting melindungi pesisir Pulau Rupat dari ancaman abrasi, terlebih pulau tersebut merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.

Herry memaparkan, luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus di Pulau Rupat, luas mangrove sekitar 15.552 hektare, terdiri dari 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.

Ia menegaskan, upaya menjaga mangrove tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan restorasi lingkungan.

Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai akan melaksanakan kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.

“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya. 


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu

DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara

Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang

Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Polri VS Bandar Narkoba Di Riau

Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida

Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang

Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu

Terkini +INDEKS

Dari Rupat ke Batu Pahat Malaysia, Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau

23 September 2026
Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalan Lintas Timur Pelalawan
23 September 2026
Mesin Politik Golkar Riau Mulai Bergerak, Nama SF Hariyanto Disebut untuk Pilkada
23 September 2026
Karhutla Belum Padam, Satgas Udara Kembali Water Bombing Dua Desa di Kuala Cenaku
23 September 2026
Di Tengah Jalan Kampung yang Becek, Konten Kreator Ayu Otoh Kec Mandah Hadir Bawa Harapan Warga Pelanduk
23 September 2026
H. Herman Terpilih Pimpin Golkar Inhil, Amanah Baru untuk Lima Tahun ke Depan
23 September 2026
Bertemu CEO Roblox, Menkomdigi Tegaskan Platform Global Wajib Patuhi Aturan Indonesia
22 September 2026
3.000 Jamaah Padati Mapolres Rohil, Kapolres Tekankan Meneladani Rasulullah dengan Menjaga Alam
22 September 2026
124 Orang Jalani Tes Urine Saat Razia Gabungan di Lapas Tembilahan, Semua Negatif
22 September 2026
Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Atap Dua Rumah Warga Teluk Dalam Rusak
22 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di Tengah Jalan Kampung yang Becek, Konten Kreator Ayu Otoh Kec Mandah Hadir Bawa Harapan Warga Pelanduk
  • 2 124 Orang Jalani Tes Urine Saat Razia Gabungan di Lapas Tembilahan, Semua Negatif
  • 3 PLN Buka Suara soal Kabel Internet di Tiang Listrik: Tak Satu Pun Punya Izin
  • 4 Tak Kapok! Residivis Perempuan di Kuansing Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu
  • 5 H. Herman Kembalikan Berkas Pendaftaran, SC Nyatakan Persyaratan Calon Ketua Golkar Inhil Lengkap
  • 6 Rotasi Jabatan di Polres Kuansing, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
  • 7 Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
  • 8 Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media