Dua Orang Jadi Tersangka
Dari Rupat ke Batu Pahat Malaysia, Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap nakhoda kapal dan pemilik dapur arang yang diduga menjadi sumber produksi arang tersebut.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.
Saat diamankan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, didapat informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK.
"Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia," kata Ade.
Pengembangan berlanjut ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut, ditemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.
Di dalam bangunan, ditemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran keci. Selain itu, disekitar lokasi petugas juga menemukan gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
"Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang," ujar Ade.
Secara keseluruhan penyidik mengamankan sekitar 140 ton arang bakau dalam perkara tersebut. Barang bukti itu berada di kapal dan lokasi pengolahan.
Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung arang telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya ditemukan dan diamankan dari gudang dapur arang.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.
Selain arang bakau, penyidik juga menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.
"Hasil penyidikan sementara, aktivitas dapur pembakaran arang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton," jelas Ade.
Kayu tersebut kemudian diolah menggunakan tungku pembakaran. Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Nilai jual tersebut meningkat setelah arang dikirim ke Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelasnya.
Ade mengatakan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Kedua tersangka AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberadaan kawasan mangrove di Pulau Rupat.
“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.
Menurut Herry, hutan mangrove berperan penting melindungi pesisir Pulau Rupat dari ancaman abrasi, terlebih pulau tersebut merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.
Herry memaparkan, luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus di Pulau Rupat, luas mangrove sekitar 15.552 hektare, terdiri dari 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.
Ia menegaskan, upaya menjaga mangrove tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan restorasi lingkungan.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai akan melaksanakan kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya.

Berita Lainnya
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Polri VS Bandar Narkoba Di Riau
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu