Gara-gara Kompor Ditinggal Menyala, 3 Unit Rumah Petak di Pekanbaru Jadi Arang

BUALBUAL.com - Tiga unit rumah petak yang berada di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru hangus terbakar, Sabtu (10/4/2021) pukul 12.00 WIB.
Tiga unit rumah petak yang sudah jadi arang tersebut awalnya ditempati oleh Sofian Ningsih yang berjualan kedai lontong, Erwandi sebagai tukang tempel ban, dan Nurhayati yang menjual barang-barang harian.
Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo mengatakan, kejadian berawal saat saksi yang berada di belakang bagunan, melihat api di dapur rumah korban Sofian.
Kemudian saksi memanggil pemilik rumah namun tidak ada jawaban, dalam 2 menit api langsung membesar dan membakar sekitar rumah lainnya.
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.25 WIB menggunakan 5 unit mobil pemadam kebakaran Kota Pekanbaru. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut," ucap Sanny.
Saat ini kerugian materil pasca kebakaran 3 unit rumah petak itu masih belum bisa ditaksir.
"Penyebab kebakaran diduga dari kompor yang ditinggal korban pada saat memasak. Saat ini permasalahan sudah ditangani pihak kepolisian, situasi aman dan terkendali," pungkasnya.
Berita Lainnya
Diduga Pemdes Bangun Harjo Jaya Lakukan Kegiatan Fiktif, Warga Pulau Burung Datangi Inspektorat Inhil
Ape Pasal? Mahasiswa Tolak Gebyar Budaya Melayu di Tualang Siak
Puskesmas Simpang Tiga Pekanbaru Berduka, Korban Tabrak Lari Pajero Maut Dikenal Baik
Ditemukan Dalam Karung, Kartini Tewas di Bunuh Suami dan Dua Anaknya
KPPBC Tanjungpinang Amankan 1 Unit Lori Ekspedisi
Penghinaan Ketua Adat Desa Jembrana Lampung Timur Berujung Laporan Polisi
51 Warga Rohul Terjaring dalam Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
Tidak Kerjakan Tugas Daring, Pihak SMAN 1 Tembilahan Hulu Keluarkan Sulaiman dari Sekolah
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Sukseskan Pemilu
Bawa Kelapa Jambul dari Inhil Menuju Malaysia, KM Anggelina Tenggelam di Selat Panjang
Kendaraan Berat Dianjurkan Lewat Kiliran Jao, Jalan Lintas Sumbar-Riau Amblas
Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun