Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021
BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.
Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," kata Bupati.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Simpang Kuala Saka - Teluk Lanjut - Sungai Guntung di Desa Bente Kec Mandah
Wabup Inhil Instruksikan Seluruh Komponen Ikut Serta Tekan Angka Penyebaran Covid-19
Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi dan DPMD Inhil Laksanakan Sosialisasi PTO ke Pemdes se-Kecamatan Kempas
Fitur dan Paket Internet XL Home yang Bisa Dipilih
Kepri Dompak Kota Tanjungpinang Laksanakan Kegiatan Penganugerahan Treasury Awards Tahun 2021
Perkuat TNI, Sekda Inhil Mengikuti Sosialisasi Program Komponen Cadangan Dibuka Untuk Umum Secara Sukarela
Bupati HM Wardan Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 se-Indonesia Secara Virtual
Bupati Inhil Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Puskesmas Gajah Mada, Gunung Daek dan Pulau Palas
Pembinaan Penanggulangan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Kepada Personel Polda Kepri dan Polres/TA Jajaran
LKPJ Bupati Bengkalis Tahun 2021 Dipuji Dewan, Bupati Kasmarni: Terima Kasih, Bersama Kita Bangun Daerah
Siak Menjadi Tujuan Wisata, Gubri: UMKM Harus Ada Perkembangan Untuk Menarik Perhatian
Jalin Silaturahmi, Bupati HM Wardan Lakukan Pertemuan dengan Ormas