Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021
BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.
Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," kata Bupati.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berita Lainnya
Ketua K3S Inhil Salurkan Bantuan Sembako Bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas
Kehangatan Roby Saat Silaturahmi Bersama Pengurus LAM Bintan
Presiden Jokowi Didampingi Gubernur Kepri Melepas Ekspor SGA Perdana Tahun 2022
Gubernur Ansar Terima Anugerah Indonesia Award Inews 2022 Katagori Transformation Digital
Dewi Ansar Membuka Workshop Optimalisasi Layanan BK
Kadisdik Riau : APK Untuk SD Di Riau Sudah Sangat Membaik
Tiga Tahun Syam-Edy, Nilai Tukar Petani Terus Meningkat, Ini Programnya
Pemkab Inhil Terima Sertifikat SAKIP dari Menpan RB dengan Nilai Predikat B
Bangun Jembatan Batam-Bintan, Rakyat Kepri Membeli Mimpi untuk Indonesia
Inhil Darurat Narkoba, Bupati HM Wardan Pinta Masyarakat Bantu Kinerja Kepolisian
Tinjau Nongsa Marina dan Resort Batam, Menparekraf RI: Sinyal Kebangkitan Perbaikan Ekonomi
Dorong Ekonomi Masyarakat, Karang Taruna Riau Berdayakan Lewat Pertanian Terpadu