Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021
BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.
Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," kata Bupati.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berita Lainnya
Kafilah Riau Berhasil Raih Juara Umum 5 STQH Nasional XXVI 2021 di Maluku Utara
Bersempenakan Pelantikan IKPMR Surakarta, Gubri Rajut Silaturahmi Dengan Rektor UMS
Target Dua Pekan Selesai! DPRD Riau Bentuk Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal BRK dan Jamkrida Terbentuk
Umar Ahmad buka Diklat garda fatayat lampung di tubaba
Pj Sekda Kepri Pimpin Rakor Penanganan Kebakaran Pulau Buluh
DMIJ Plus Terintegrasi Kec Gaung Fasilitasi Desa Lahang Hulu Gelar RPJM Tahun Anggaran 2022-2027
Inhil Mendapat Predikat Zona Hijau pada Penganugrahan Predikat Pelayanan Publik 2021
Malam Keempat Ramadhan Bupati Kasmarni Sambangi Masyarakat di Desa Kuala Penaso
Mengenal Wisata Bukit Condong TNBT di IKecamatan Kemung Indragiri Hilir Riau
Wabup Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjab
Diserahkan Gubri, Setda Juara 1 Lomba Lampu Colok
Muhammad Andri Terima SK Pengurus Karang Taruna Riau