Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.
Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," kata Bupati.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berita Lainnya
Fasilitasi Kegiatan Pelantikan Perangkat Desa Pasir Emas, FM PD DMIJ Plus Terintegrasi: Semoga Bisa Bekerja Maksimal
Bersama Wagubri, Gubri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami' Ar Rahim
Sambangi Banyuwangi, Roby : Kita Optimis dan Punya cita-cita MPP bakal ada di Bintan
Bupati Inhil Harapkan Lonjakan Prestasi Kota Layak Anak
Paskibraka Kab Inhil HUT RI ke 76 Tahun 2021 Dikukuhkan
Dinkes Inhil Dukung PTM, Perintahkan Pukesmas Se-Inhil Lakukan Swab Antigen Seluruh Guru
Bupati HM Wardan Pimpin Rakor Penanganan Penyebaran Covid-19
Bupati HM Wardan Pimpin Rapat Tahunan BUMD PT BPR Gemilang Tahun 2020
Perluas Riau Serahkan Piagam Penghargaan Hasil Karya Sastra Kepada Gubri
Gubernur Kepri Siap Berkolaborasi Wujudkan Desa Berkekuatan Ekonomi dan Berbasis Ekspor
Perdana Di Indonesia, Mendikbudristek Nadiem Makarim Apresiasi Terbitnya Pergub Vokasi Riau
Inhil Mendapat Predikat Zona Hijau pada Penganugrahan Predikat Pelayanan Publik 2021