Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Masa Pra Pengetatan, 62 Kendaraan Roda Empat Diputar Balik Personel Gabungan
BUALBUAL.com - Tercatat, sebanyak 62 unit kendaraan roda empat dan 6 unit kendaraan roda dua diputar balik personel gabungan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di pos penyekatan selama masa pra pengetatan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah yang dimulai pada 22 April lalu.
Puluhan kendaraan yang diputar balik di pos penyekatan Selensen, Kecamatan Kemuning, diketahui berasal dari wilayah Provinsi Jambi saat hendak masuk ke kawasan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil mengungkapkan, saat ini, pihaknya telah bersiap untuk menyambut masa pengetatan mudik lebaran setelah masa pra pengetatan berakhir hari ini berdasarkan Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"Tanggal 5 Mei adalah masa terakhir pra pengetatan. Besok, tanggal 6 Mei sudah dimulai masa pengetatan," tutur Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat mengunjungi Sekretariat PD IWO Inhil, Rabu (5/5/2021), Tembilahan.
Di masa pengetatan, dijelaskan Kapolres, para pelaku perjalanan dalam negeri non mudik, wajib menyertakan surat izin jalan dan dokumen kesehatan untuk dapat melintasi pos-pos penyekatan, khususnya di kawasan perbatasan Kabupaten Inhil.
"Dokumen kesehatan itu meliputi Rapid antigen dan Swab Genose yang berlaku 1 kali 24 jam," jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, secara kelembagaan, Polri telah melakukan gelar pasukan untuk pelaksanaan operasi Ketupat Lancang Kuning yang masuk dalam masa pengetatan mudik lebaran pada tanggal 6 - 17 Mei.
Terdapat 2 pos penyekatan atau pos sekat yang didirikan Polres Inhil guna mengantisipasi pemudik. Pos pertama, didirikan di Selensen, Kecamatan Kemuning yang berbatasan dengan Provinsi Jambi. Kedua, pos sekat di wilayah Kecamatan Kateman untuk perbatasan perairan dengan Provinsi Kepulauan Riau. 2 pos sekat yang didirikan ini juga berfungsi sebagai pos pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sementara, Polres Inhil juga telah mendirikan 2 pos lainnya yang berfungsi sebagai pos pengamanan lebaran. Pos pertama didirikan di kawasan air mancur, Jalan Jenderal Sudirman untuk mengatur arus lalu lintas dalam kota. Pos kedua didirikan di kawasan Pelabuhan PT Pelindo untuk perairan lokal.
Mengacu pada surat Himbauan Gubernur Riau Nomor 339 tentang Larangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Riau, pada masa pengetatan ini warga masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan mudik, baik antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Riau atau antar Provinsi. Dalam imbauan tersebut, Gubernur Riau juga melarang pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021.
Untuk pengaturan sanksi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Di dalam peraturan tersebut diatur sanksi bagi pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau putar balik. Sementara bagi, bagi perusahaan angkutan umum akan dikenakan sanksi.

Berita Lainnya
Peduli Keselamatan, Sat Lantas Polres Bintan Berikan Helm Gratis kepada Pengandara Motor
Wakapolres Inhil Kompol R Firdaus Diganti Kompol Kari Amsah Ritonga
Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi Buku Saku ZI Menuju WBK WBBM
Jawab Keresahan Warga, Polda Riau Bentuk Tim RAGA Tumpas Premanisme Jalanan!
Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Inhu Berikan Brosur dan Stiker
Kapenrem 033: PMI Agar Ikuti Masa Karantina Sesuai Prosedur
Perkuat sinergitas, Danpuspomal Kunjungi Polda Lampung
Kapolda Riau Irjen Iqbal Berikan Semangat Dan Bingkisan Untuk Anak Anak Peserta Vaksin Serentak
Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara dan Jajaran Gelar Razia Miras
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Siak Hulu Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM
Launching SITAHTI, Kapolda Lampung: Laksanakan Tugas dan Tanggung Jawab