Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Kantor Imigrasi Tembilahan Perkenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing Yang Terbaru
BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terbaru, Selasa (09/06/2021).
Sosialiasi ini berlangsung di Ruang Rapat Tembakul Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan, yang dihadiri oleh para pemilik/pengurus penginapan dan hotel serta perwakilan dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), dengan rincian 20 (dua puluh) peserta undangan hadir secara langsung dan 25 (dua puluh lima) peserta undangan lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang berasal dari 3 (tiga) kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan.
Yulizar, Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dari pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama yang berkaitan dengan pelaporan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.
"Dalam pengawasan Orang Asing, pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dapat dengan mudah melaporkan data Orang Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu," ujarnya.
"Aplikasi APOA terbaru ini berbasis android sehingga lebih simple dan mudah untuk digunakan jika dibandingkan Aplikasi APOA sebelumnya yang berbasis web," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Inteldakim kantor Imgirasi Klas II TPI Tembilahan, Madriva Rumadyo Gusmaritno, selaku narasumber memaparkan bahwa penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing sangat mempermudah pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing hanya dengan membuka aplikasinya melalui website ataupun yang terbaru saat ini menggunakan handphone, sehingga data orang asing yang telah di input akan terkirim dan tersimpan di Pusdakim (Pusat Data Keimigrasian).
"Hal ini tentu sangat memudahkan petugas Imigrasi yang akan melakukan pengawasan karena keberadaan Orang Asing dapat diketahui secara pasti dan akurat," paparnya.
Dilanjutkannya, dalam amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik hotel dan tempat penginapan serta pengguna TKA diwajibkan untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang menginap dan bekerja di Indonesia.
"Dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, diharapkan seluruh pemilik tempat penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA serta masyarakat ikut serta secara aktif dan bersinergi dalam pengawasan Orang Asing demi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia," tukasnya.***


Berita Lainnya
Vaksinasi Covid-19 Inhu Per 1 Februari 2022
Hutama Karya Optimis Tol Pekanbaru-Bangkinang 40 Kilometer Beroperasi 2021
Lurah Kampung Baru Tanjungpinang Ajak Warganya untuk Tetap Patuhi Protkes
Gubernur Ansar Pimpin Rapat Terkait Alih Fungsi Hutan di Karimun
Gubri Bersama PKK Riau Berikan Bantuan PMT untuk Balita dan Ibu Hamil
Komisi IV DPRD Inhil Pertanyakan Lambatnya Ijazah Kelulusan Diterbitkan
Bupati Inhu Salurankan Bantuan Satu Ton Beras ke masyarakat Desa Redang
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Jawab Mosi Tidak Percaya dari 36 Anggota
Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Wahid Komandoi Aksi Penjaga Lingkungan
Wagub Marlin Berharap Masukan dari Kepri Diakomodir
Kemenparekraf Buka Lowongan PPPK untuk 191 Formasi, Berikut Syarat khususnya
Pengusaha Transportasi Laut Sepakat Naikkan Tarif Kapal Maksimal 20 Persen