Kantor Imigrasi Tembilahan Perkenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing Yang Terbaru
BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terbaru, Selasa (09/06/2021).
Sosialiasi ini berlangsung di Ruang Rapat Tembakul Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan, yang dihadiri oleh para pemilik/pengurus penginapan dan hotel serta perwakilan dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), dengan rincian 20 (dua puluh) peserta undangan hadir secara langsung dan 25 (dua puluh lima) peserta undangan lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang berasal dari 3 (tiga) kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan.
Yulizar, Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dari pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama yang berkaitan dengan pelaporan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.
"Dalam pengawasan Orang Asing, pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dapat dengan mudah melaporkan data Orang Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu," ujarnya.
"Aplikasi APOA terbaru ini berbasis android sehingga lebih simple dan mudah untuk digunakan jika dibandingkan Aplikasi APOA sebelumnya yang berbasis web," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Inteldakim kantor Imgirasi Klas II TPI Tembilahan, Madriva Rumadyo Gusmaritno, selaku narasumber memaparkan bahwa penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing sangat mempermudah pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing hanya dengan membuka aplikasinya melalui website ataupun yang terbaru saat ini menggunakan handphone, sehingga data orang asing yang telah di input akan terkirim dan tersimpan di Pusdakim (Pusat Data Keimigrasian).
"Hal ini tentu sangat memudahkan petugas Imigrasi yang akan melakukan pengawasan karena keberadaan Orang Asing dapat diketahui secara pasti dan akurat," paparnya.
Dilanjutkannya, dalam amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik hotel dan tempat penginapan serta pengguna TKA diwajibkan untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang menginap dan bekerja di Indonesia.
"Dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, diharapkan seluruh pemilik tempat penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA serta masyarakat ikut serta secara aktif dan bersinergi dalam pengawasan Orang Asing demi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia," tukasnya.***

Berita Lainnya
Pemprov Kepri Bantu Rp 300 Juta dan Logistik untuk Korban Banjir di Natuna
Kadis Kominfo Lampung Utara Tinjau Lokasi Titik yang Menjadi Langganan Banjir
Wabup Inhil Ikuti Rakoor Penanganan Covid-19 dan Pemilu Serentak bersama Mendagri
Gubernur Ansar Meresmikan Panti Jompo Tuah Bunda Dabo Singkep
TKD 2026 Dipotong Drastis, Bupati Herman Pasang Badan Ajukan Pinjaman Rp200 M, Demi Inhil Tetap Maju!
DPC Patron Karimun Ucapkan Selamat Untuk Kejari Karimun Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-60
Adi Prihantara: Penggunaan Produksi dalam Negeri Kian Urgen
Wabup Lingga Ucapkan Selamat kepada Kades Terpilih dan Ajak Bangkit dari Pandemi Covid-19
Presiden Jokowi Lantik 833 Perwira Remaja TNI dan Polri
Peserta Sambut Meriah, Kades Tutup MTQ ke VI Desa Tambusai Batang Dui
Ribuan Warga Kendal Kota Batam Sambut Ansar Ahmad
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Pertanian, Perikanan dan UMKM untuk Masyarakat Tanjungpinang