Kantor Imigrasi Tembilahan Perkenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing Yang Terbaru

BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terbaru, Selasa (09/06/2021).
Sosialiasi ini berlangsung di Ruang Rapat Tembakul Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan, yang dihadiri oleh para pemilik/pengurus penginapan dan hotel serta perwakilan dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), dengan rincian 20 (dua puluh) peserta undangan hadir secara langsung dan 25 (dua puluh lima) peserta undangan lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom yang berasal dari 3 (tiga) kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan.
Yulizar, Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dari pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama yang berkaitan dengan pelaporan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.
"Dalam pengawasan Orang Asing, pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dapat dengan mudah melaporkan data Orang Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu," ujarnya.
"Aplikasi APOA terbaru ini berbasis android sehingga lebih simple dan mudah untuk digunakan jika dibandingkan Aplikasi APOA sebelumnya yang berbasis web," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Inteldakim kantor Imgirasi Klas II TPI Tembilahan, Madriva Rumadyo Gusmaritno, selaku narasumber memaparkan bahwa penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing sangat mempermudah pemilik penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing hanya dengan membuka aplikasinya melalui website ataupun yang terbaru saat ini menggunakan handphone, sehingga data orang asing yang telah di input akan terkirim dan tersimpan di Pusdakim (Pusat Data Keimigrasian).
"Hal ini tentu sangat memudahkan petugas Imigrasi yang akan melakukan pengawasan karena keberadaan Orang Asing dapat diketahui secara pasti dan akurat," paparnya.
Dilanjutkannya, dalam amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik hotel dan tempat penginapan serta pengguna TKA diwajibkan untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang menginap dan bekerja di Indonesia.
"Dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, diharapkan seluruh pemilik tempat penginapan/hotel dan perusahaan pengguna TKA serta masyarakat ikut serta secara aktif dan bersinergi dalam pengawasan Orang Asing demi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia," tukasnya.***
Berita Lainnya
348 Pendamping Terima SK, Bupati Kasmarni Tegaskan Agar tak Berpolitik
Bupati Bengkalis Buka Pagelaran Budaya Jaranan dan Bazar Produk UMKM di RRI Bengkalis
LAMR Serahkan Warkah Petuah Amanah Karhutla Kepada Menhut dan Gubernur Riau
Gubernur Ansar Jadi Pembina Upacara Bendera dan Serahkan Bantuan Pendidikan di SMAN 1 Tanjungpinang
Hadapi Pandemi Covid-19, Tim Gugas Inhil Gelar Rapat bersama Pelaku Usaha Perbankan
LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
Fokus Sektor Infrastruktur, Bupati Paparkan Program Unggulan Kecamatan Pinggir
Wakil Bupati Lampung Utara Monitoring Pilkades Serentak di 91 Desa
Bupati HM Wardan Terima Penghargaan Kejuangan 45
Ansori Sabak dan Relawan Anies Hadiri Pernikahan Adat Lampung Saibatin
Gebyar Dirgahayu Kemerdekaan RI 77, Camat Riki Rihardi Hadiri Pesta Rakyat Di Duri
Gubernur Kepri Akan Percantik Penyengat Menggunakan Dana CSR BRK