Gubernur Ansar Pimpin Rapat Terkait Alih Fungsi Hutan di Karimun
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad memimpin rapat terbatas bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Rabu (13/10) di Gedung Daerah Kabupaten Karimun membahas terkait Pola Ruang Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun serta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rofiq dalam kesempatan ini memaparkan bahwa penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut kemudian berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektar.
Sementara saat ini rencana pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.
Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektar, dan masih terdapat 3.624.891 hektar tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali.
Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepulauan Riau, seluas 2.040 hektar.
"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar," kata Aunur Rofiq.
Menurut Bupati Aunur Rofiq pada tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektar. Dan kemudian pada tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektar.
Atas usulan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur mampu menjembatani ke pemerintah pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya ke Pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, Gubernur akan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun ini ke pemerintah pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rofiq, Wakil Bupati Anwar Hasyim, Plt. Sekda Kepri Ir. Lamidi dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
"Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera kita bahas dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya," kata Gubernur dalam kesempatan ini.(***)

Berita Lainnya
Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Presiden Cabut PPKM, Bantuan Sosial Masih tetap Diteruskan
Kadisnakertrans Riau Jonli Sebut UU Cipta Kerja Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK
Lantik Erisman Jadi Pj Bupati Inhil, Pj Gubri: Jangan 'Mengklik' Kontraktor di Meja Bupati, Haram Hukumnya
Udara Pekanbaru Masih Berbahaya! PM2.5 Memang Turun, Tapi Ancaman Belum Berakhir
Raker Bersama KPU RI, Gubernur Ansar Komitmen Tingkatkan Persentase Pemilih Pada Pemilu 2024
Camat Ari Syuria Tegas: Jangan Bangun di Atas Parit dan Buang Sampah Sembarangan
Pembayaran Denda Bagi Warga Yang Tidak Gunakan Masker, Ini Penjelasan Sekdako Tanjungpinang
SEHARI BOGA (Sabtu Sehat Ceria Bangkitkan Ekonomi Keluarga) di Kelurahan Gajah Sakti
Gubernur Ansar Hadiri Penanaman Mangrove dan Astindo Joybike 2021 di Batam
Gelar Sidak Pasca Cuti Lebaran, 20 Tenaga Non PNS Meranti akan Diberhentikan?
Bupati Inhil HM Wardan Memimpin Pertemuan Forum Indragiri Hilir Satu Data Merdeka