Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dugaan Pemerasan, Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil
BUALBUAL.com - Tim Hukum Kepala Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, Abdul Rahman hari ini, Sabtu (10/7/2021) resmi memasukkan pengaduan ke Polres Inhil terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik kliennya.
Surat pengaduan dengan Nomor : 023/KAM/TBH/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 ini ditanda tangani oleh Zainuddin, SH dan Wandi, SH, MH dari Kantor Advokat Madani, Tembilahan. Surat ini diterima oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Inhil.
"Hari ini, kami sudah memasukkan surat pengaduan ke Polres Inhil atas dugaan kuat pemerasan dan pencemaran nama baik klien kami, yaitu Kepala Desa Pasir Emas, Abdurrahman," ungkap pengacara senior di Inhil kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Diharapkan, surat pengaduan yang melaporkan oknum atas nama Sobaruddin yang mengaku Direktur LBH Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau ini dapat ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian, sehingga dapat membuka secara jelas dugaan pemerasan yang dilakukannya apalagi mengatasnamakan lembaga yang bergerak di bidang hukum.
"Karena perbuatan ini selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Perbuatan ini selain mengganggu para Kades, juga membuat terganggunya pembangunan di daerah," tegasnya.
Sedangkan Wandi, SH, MH menambahkan, perbuatan oknum apalagi mengatasnamakan atau berkedok lembaga bantuan melakukan dugaan pemerasan kepada para Kepala Desa ini tidak bisa ditolerir, karena 'mengancam' para Kepala Desa dengan menyurati, mempublikasikan dan akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, kalau tidak memenuhi keinginannya untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih uang kemitraan dan lainnya.
"Perbuatan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena telah mengganggu kinerja Kades atas tudingan yang tidak jelas dan ujungnya minta sejumlah uang," ujar advokat yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan ini.
Perbuatan ini juga dapat mencoreng wajah penegak hukum di negeri ini, karena dugaan pemerasan itu dilakukan mengatasamakan Lembaga Bantuan Hukum, yang seharusnya mereka tahu bahwa perbuatan itu salah dan bertentangan dengan hukum.
"Seharusnya mereka paham dan harus memberikan pemahaman hukum yang benar kepada msyarakat, termasuk para Kades tersebut. Bukan justru menakut-nakuti akan melapor kesana sini, atas tudingan yang tidak jelas dan berdasarkan hukum, " imbuhnya.
Kalau memang benar mereka dari lembaga yang bergerak di bidang hukum, maka atas adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, maka gunakan cara-cara yang sesuai hukum untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi kalau tudingan itu hanya opini sepihak dan tidak berdasar hukum.***

Berita Lainnya
Miring dan Retak, Dugaan Mark Up Rp500 Juta Pembangunan Kantor Desa Sungai Raya di Inhu
Pemdes Bekawan Akan Salurkan Vitamin dan Suplemen Kepada Masyarakat
Melalui Program DMIJ Plus Terintegrasi Bupati HM Wardan: Kita Bisa Lahirkan Generasi Islami yang Hafal Tahfidz Quran
Lantik RT/RW, Kades Atan Herman: Mereka Ujung Tombak yang Bersentuhan Langsung ke Masyarakat Desa Belaras Barat
Tak Terbayangkan, Dua Helikopter Mendarat di Kampung Kami! Desa Kecil, Momen Besar, Kebanggaan Warga Belaras Barat Kedatangan Gubri dan Kapolda Riau
Sempena HUT ke-77 RI, Pemdes Pasir Emas Gelar Sunatan Massal Gratis
Melihat Unit Usaha Lidi Pucuk Nipah dan Agen BRILink Milik BUMDesa Simpati Jaya
Pemdes Igal Gelar Dokumentasi Monitoring Pembinaan Peningkatan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa
Mahyubi Buka Open Turnamen Futsal Desa Saka Rotan CUP Tahun 2024
Desa Belaras Barat Siap Sambut Hari Mangrove 2025, Insya Allah Dihadiri Gubri Abdul Wahid dan Kapolda Riau
Peduli Sesama, Pemdes Teluk Bano II Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Pilkades Serentak 2021, HPPMKG-TEMBILAHAN : Pilih yang Cerdas dan Berkualitas Bukan Pemalas