Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dugaan Pemerasan, Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil
BUALBUAL.com - Tim Hukum Kepala Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, Abdul Rahman hari ini, Sabtu (10/7/2021) resmi memasukkan pengaduan ke Polres Inhil terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik kliennya.
Surat pengaduan dengan Nomor : 023/KAM/TBH/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 ini ditanda tangani oleh Zainuddin, SH dan Wandi, SH, MH dari Kantor Advokat Madani, Tembilahan. Surat ini diterima oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Inhil.
"Hari ini, kami sudah memasukkan surat pengaduan ke Polres Inhil atas dugaan kuat pemerasan dan pencemaran nama baik klien kami, yaitu Kepala Desa Pasir Emas, Abdurrahman," ungkap pengacara senior di Inhil kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Diharapkan, surat pengaduan yang melaporkan oknum atas nama Sobaruddin yang mengaku Direktur LBH Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau ini dapat ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian, sehingga dapat membuka secara jelas dugaan pemerasan yang dilakukannya apalagi mengatasnamakan lembaga yang bergerak di bidang hukum.
"Karena perbuatan ini selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Perbuatan ini selain mengganggu para Kades, juga membuat terganggunya pembangunan di daerah," tegasnya.
Sedangkan Wandi, SH, MH menambahkan, perbuatan oknum apalagi mengatasnamakan atau berkedok lembaga bantuan melakukan dugaan pemerasan kepada para Kepala Desa ini tidak bisa ditolerir, karena 'mengancam' para Kepala Desa dengan menyurati, mempublikasikan dan akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, kalau tidak memenuhi keinginannya untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih uang kemitraan dan lainnya.
"Perbuatan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena telah mengganggu kinerja Kades atas tudingan yang tidak jelas dan ujungnya minta sejumlah uang," ujar advokat yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan ini.
Perbuatan ini juga dapat mencoreng wajah penegak hukum di negeri ini, karena dugaan pemerasan itu dilakukan mengatasamakan Lembaga Bantuan Hukum, yang seharusnya mereka tahu bahwa perbuatan itu salah dan bertentangan dengan hukum.
"Seharusnya mereka paham dan harus memberikan pemahaman hukum yang benar kepada msyarakat, termasuk para Kades tersebut. Bukan justru menakut-nakuti akan melapor kesana sini, atas tudingan yang tidak jelas dan berdasarkan hukum, " imbuhnya.
Kalau memang benar mereka dari lembaga yang bergerak di bidang hukum, maka atas adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, maka gunakan cara-cara yang sesuai hukum untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi kalau tudingan itu hanya opini sepihak dan tidak berdasar hukum.***

Berita Lainnya
Desa Lanjut Lingga Anggarkan Dana Pelatihan Silat Pengantin
Desa Balai Makam, Ikut Pawai Ta'aruf MTQ Ke IV Kecamatan Batsol
DMIJ Plus Terintegrasi dan DPMD Inhil Mengelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Desa di Kecamatan Teluk Belengkong
Dahri Iskandar Siap Maju pada Perhelatan Pilkades Bantayan Mandah
Pemdes Bekawan Akan Salurkan Vitamin dan Suplemen Kepada Masyarakat
Hasil Kerja Nyata, Desa Lanjut Perdana Lakukan Panen Padi
Di Awal Ramadhan, Kades Muara Dilam Salurkan BLT-DD Tahap I kepada 80 KPM
Depot Air Isi Ulang Milik BUMDesa Sirmas Lancang Kuning Berikan Harga Terjangkau
Bangun Kampung, Pengacara Muda Ini Maju di Pilkades Pengalehan Inhil
Ini 2 Unit Usaha Milik BUMDesa Siantar Jaya
Desa Sumber Agung Gelar Musdesus, Bahas Validasi Penetapan Calon KPM BLT DD 2023
Semangat Baru, DMIJ Plus Terintegrasi: Semoga Pemdes Tanah Merah Semakin Kompak dan Bersama Membangun Desa Hebat