Kembangkan Potensi Energi untuk Kesejahteraan, Wagub Marlin Terima Dewan Energi Nasional

BUALBUAL.com - Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menyampaikan bahwa Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kepri adalah tersedianya pasokan energi yang cukup. Untuk memenuhi kecukupan itu adalah dengan cara mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Segala potensi di daerah harus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk energi. Terlebih ada banyak potensi Energi Baru Terbarukan di Kepri antara lain berasal dari biomass, biogas, energi laut, potensi bayu dan potensi surya,” kata Wagub Marlin di Kelong Baba, Sekupang, Batam (10/9).
Di Kelong Baba, Wagub Marlin melakukan pertemuan dengan Dewan Energi Nasional. Mereka di antaranya Musri dan Satya Widya Yudha serta Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto. Dari Kepri hadir Wakil Ketua III DPRD dr Afrizal Dahlan dan Karo Ortal Any Lindawati.
Wagub Marlin sangat mengapresiasi kedatangan Dewan Energi Nasional ke Kepri. Terlebih kehadiran ini untuk memantau proses penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Sesuai Amanat Pasal 18 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Saat ini, Ranperda Rencana Umum Energi Daerah sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda DPRD Provinsi Kepri tahun 2021 dan dalam tahap pembahasan. Provinsi Kepri akan memprioritaskan percepatan penyelesaian ranperda ini pada tahun 2021 dan paling lambat pada tahun 2022.
Pada kesempatan itu Wagub Marlin menyampaikan bahwa di Kepri ketergantungan pada bahan bakar fosil masih sangat tinggi sedangkan konsumsi energi final persektor industri, transportasi, rumah tangga, komersial dan lainnya terus meningkat. Untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) baru mencapai 10 persen. Tapi potensinya sangat besar terutama berasal dari biomas, biogas, energi laut, potensi bayu dan potensi surya.
Wagub Marlin menyampaikan sejumlah permasalahan terkait dengan RUED Kepri. Di antaranya pengembangan EBT belum optimal, pengelolaan pembangkit EBT belum optimal dan teknologi EBT yang masih mahal. Selain itu pertumbuhan daya energi listrik pembangkit lebih rendah dibanding dengan pertumbuhan pemakaian listrik. Termasuk masih belum maksimalnya pembangunan infrastruktur kelistrikan di pulau-pulau. Juga infrastruktur energi minyak dan gas masih belum optimal.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi yang ditetapkan satu tahun setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ditetapkan, dalam hal ini telah ditetapkan dalam Perpres 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
“Terima kasih kunjungannya ke Kepri, semoga dapat memberi gambaran jelas dan mempercepat penyelesaian peraturan daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepri,” harap Ketua PKK Kota Batam ini.
Berita Lainnya
M. Herman Nahkodai DPC KWI Perjuangan Lampung Tengah Periode 2023-2028
Gubri Syamsuar Ajak Warga Manfaatkan Potensi Alam Sungai Geringging Lipatkain
Diskominfo Rohil Sosialisasikan Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat
Dari 7 Peserta Asessment Sekdaprov Riau yang Lulus, Nama Said Syarifuddin Kembali Muncul
Buka Konfercab dan Saksikan Pelantukan, Bupati Inhil Ajak PMII Kontribusi Bangun Daerah
Gubernur Ansar Jadi Irup pada Peringatan HUT RI ke-76 di Provinsi Kepri
Begini Respons Bupati Wardan soal Warga Inhil Tewas Digigit Anjing Rabies
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan
Tindaklanjut Keluhan Warga, Pj Gubri SF Hariyanto Janji Bantu Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Pekanbaru Ini
Bupati Bengkalis Hadiri HUT Kota Dumai
Gubernur Minta Agar Singapura Memberi Diskresi Khusus Untuk Kepri
Pawai Takbir Idul Adha 1446 H di Bengkalis Berlangsung Meriah, Turut Disaksikan Delegasi dari Jepang