Kembangkan Potensi Energi untuk Kesejahteraan, Wagub Marlin Terima Dewan Energi Nasional

BUALBUAL.com - Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menyampaikan bahwa Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kepri adalah tersedianya pasokan energi yang cukup. Untuk memenuhi kecukupan itu adalah dengan cara mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Segala potensi di daerah harus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk energi. Terlebih ada banyak potensi Energi Baru Terbarukan di Kepri antara lain berasal dari biomass, biogas, energi laut, potensi bayu dan potensi surya,” kata Wagub Marlin di Kelong Baba, Sekupang, Batam (10/9).
Di Kelong Baba, Wagub Marlin melakukan pertemuan dengan Dewan Energi Nasional. Mereka di antaranya Musri dan Satya Widya Yudha serta Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto. Dari Kepri hadir Wakil Ketua III DPRD dr Afrizal Dahlan dan Karo Ortal Any Lindawati.
Wagub Marlin sangat mengapresiasi kedatangan Dewan Energi Nasional ke Kepri. Terlebih kehadiran ini untuk memantau proses penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Sesuai Amanat Pasal 18 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Saat ini, Ranperda Rencana Umum Energi Daerah sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda DPRD Provinsi Kepri tahun 2021 dan dalam tahap pembahasan. Provinsi Kepri akan memprioritaskan percepatan penyelesaian ranperda ini pada tahun 2021 dan paling lambat pada tahun 2022.
Pada kesempatan itu Wagub Marlin menyampaikan bahwa di Kepri ketergantungan pada bahan bakar fosil masih sangat tinggi sedangkan konsumsi energi final persektor industri, transportasi, rumah tangga, komersial dan lainnya terus meningkat. Untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) baru mencapai 10 persen. Tapi potensinya sangat besar terutama berasal dari biomas, biogas, energi laut, potensi bayu dan potensi surya.
Wagub Marlin menyampaikan sejumlah permasalahan terkait dengan RUED Kepri. Di antaranya pengembangan EBT belum optimal, pengelolaan pembangkit EBT belum optimal dan teknologi EBT yang masih mahal. Selain itu pertumbuhan daya energi listrik pembangkit lebih rendah dibanding dengan pertumbuhan pemakaian listrik. Termasuk masih belum maksimalnya pembangunan infrastruktur kelistrikan di pulau-pulau. Juga infrastruktur energi minyak dan gas masih belum optimal.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi yang ditetapkan satu tahun setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ditetapkan, dalam hal ini telah ditetapkan dalam Perpres 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
“Terima kasih kunjungannya ke Kepri, semoga dapat memberi gambaran jelas dan mempercepat penyelesaian peraturan daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepri,” harap Ketua PKK Kota Batam ini.
Berita Lainnya
dr Indra Yovi: Puskesmas Rumbai Pekanbaru Diminta Tutup Sementara
Prokes Ketat, Peringatan HUT RI ke-76 di Kepri Akan Tetap Khidmat
Kehadiran Bupati Indragiri Hilir Warnai Halal Bi Halal Muhammadiyah, Sinergi Ukhuwah dan Pembangunan Diperkuat
4,8 Juta Penduduk Riau Sudah Divaksinasi Covid-19
Momen Langka, Bupati Inhu Hadiri Reses Anggota DPRD Riau Dodi Nefeldi
Disdik Riau Tegaskan Pihak Sekolah Jangan Sampai Menahan Ijazah Siswa, Jika Ada Segera Laporan
Tendangan Bola Pertama Bupati Kasmarni, Tandai Pembukaan Turnamen Sepak Bola Sukamaju Cup
Bawaslu Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Arena Car Free Day Tembilahan
Bupati HM Wardan Resmikan Rumah Tahfidz dan Ponpes di Kecamatan Tembilahan
Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau Sudah Terbentuk
Bupati Rohil Berang Atas Sikap PT JJP yang Terkesan Tidak Menghargai Pemerintah
Boyong Bupati/Walikota, Gubenur Riau Abdul Wahid Jemput Anggaran Pusat