• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kerangka Kapal Tidak Bertuan di Perairan Wilayah Laut Berhala Kabupaten Lingga

Redaksi

Kamis, 23 September 2021 18:36:26 WIB Dibaca : 696 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kerangka kapal tenggelam di lautan di wilayah Kepri ini salah satunya di wilayah laut Berhala kecamatan Singkep Selatan kabupaten Lingga, tidak ada bertuan alias tak tahu siapa pemiliknya.

Muzahir, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep Kelas lll, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, saat dijumpai di ruang kerjanya (23/09/2021). Ia mengatakan, ada beberapa kerangka Kapal yang berada di perairan wilayah berhala, kita belum tau pemilik kerangka Kapal tersebut.

Ia juga berharap kepada pemilik kerangka Kapal yang berada di wilayah perairan pulau berhala, agar bisa menghubungi atau mendatangi kantor Syahbandar kelas lll Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

"Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut," ujarnya.

Dengan telah disahkan Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007, maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi ini di laut teritorialnya.

UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 202 ayat (1), menyatakan.
Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka Kapal nya yang berada di perairan Indonesia, kepada instansi yang berwenang.

Berdasarkan UU.17 tahun 2008 tentang pelayaran, pada pasal 203, disebut bahwa pemerintah mewajibkan kepada pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka, dan atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.

Pasal 203 ayat (2), UU .17 tahun 2008, bahwa pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka Kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik dan apabila dalam batas waktu yang telah ditetepkan pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 203 ayah (4) UU pelayaran tahun 2008, menyatakan pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka Kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan. 

"Ada beberapa kerangka Kapal di daerah perairan Pulau Berhala, diharapkan kepada pemilik untuk segera menyingkirkan kerangka kapal dimaksud," tutup Muzahir.


 Editor : AZ/JJ


Berita Lainnya

Lagi, Pengunjuk Rasa Bakar Alquran di Depan Kedubes Irak di Kopenhagen, Denmark

Panitia Deklarasi Damai Pilkades Diduga Mark Up, Calon Kades Diminta Rp500 Ribu

Diduga di Tembak, Pengusaha Terkenal Asal Kota Batam H Permata Meninggal Dunia

Baleho DLH Tanjungpinang Berisi Kalimat Sumpah Serapah, Begini Pandangan Tokoh Agama dan Sosiolog

Diduga Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang ke Kantor Satpol PP Inhil

Jalan Berlubang di Lintas Sumatera Bukit Kemuning - Kotabumi Hampir Merenggut Nyawa Pengguna Jalan

Siaga I Bendungan Katulampa, Walikota Bogor Minta Warganya Untuk Waspada

Angin Kencang Terjang Surau dan Rumah di Teluk Pinang Indragiri Hilir

Maraknya Praktek Ilegal Logging di Rohil, Larshen Yunus: Percayakan Saja Sama Kapolres

Personel Polsek Kuindra Gencar Laksanakan Cooling System dan Himbauan Kamtibmas

Bupati Kuansing Andi Putra dan Ajudan Terjaring OTT KPK, Ini Kasusnya

Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Penganiayaan Berat, Diduga Dianiaya Oknum Aparat

Terkini +INDEKS

Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu

25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
24 Juni 2025
Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
24 Juni 2025
Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
24 Juni 2025
Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media