Kerangka Kapal Tidak Bertuan di Perairan Wilayah Laut Berhala Kabupaten Lingga

BUALBUAL.com - Kerangka kapal tenggelam di lautan di wilayah Kepri ini salah satunya di wilayah laut Berhala kecamatan Singkep Selatan kabupaten Lingga, tidak ada bertuan alias tak tahu siapa pemiliknya.
Muzahir, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep Kelas lll, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, saat dijumpai di ruang kerjanya (23/09/2021). Ia mengatakan, ada beberapa kerangka Kapal yang berada di perairan wilayah berhala, kita belum tau pemilik kerangka Kapal tersebut.
Ia juga berharap kepada pemilik kerangka Kapal yang berada di wilayah perairan pulau berhala, agar bisa menghubungi atau mendatangi kantor Syahbandar kelas lll Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
"Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut," ujarnya.
Dengan telah disahkan Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007, maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi ini di laut teritorialnya.
UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 202 ayat (1), menyatakan.
Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka Kapal nya yang berada di perairan Indonesia, kepada instansi yang berwenang.
Berdasarkan UU.17 tahun 2008 tentang pelayaran, pada pasal 203, disebut bahwa pemerintah mewajibkan kepada pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka, dan atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.
Pasal 203 ayat (2), UU .17 tahun 2008, bahwa pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka Kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik dan apabila dalam batas waktu yang telah ditetepkan pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 203 ayah (4) UU pelayaran tahun 2008, menyatakan pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka Kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Ada beberapa kerangka Kapal di daerah perairan Pulau Berhala, diharapkan kepada pemilik untuk segera menyingkirkan kerangka kapal dimaksud," tutup Muzahir.
Berita Lainnya
Lagi, Pengunjuk Rasa Bakar Alquran di Depan Kedubes Irak di Kopenhagen, Denmark
Panitia Deklarasi Damai Pilkades Diduga Mark Up, Calon Kades Diminta Rp500 Ribu
Diduga di Tembak, Pengusaha Terkenal Asal Kota Batam H Permata Meninggal Dunia
Baleho DLH Tanjungpinang Berisi Kalimat Sumpah Serapah, Begini Pandangan Tokoh Agama dan Sosiolog
Diduga Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang ke Kantor Satpol PP Inhil
Jalan Berlubang di Lintas Sumatera Bukit Kemuning - Kotabumi Hampir Merenggut Nyawa Pengguna Jalan
Siaga I Bendungan Katulampa, Walikota Bogor Minta Warganya Untuk Waspada
Angin Kencang Terjang Surau dan Rumah di Teluk Pinang Indragiri Hilir
Maraknya Praktek Ilegal Logging di Rohil, Larshen Yunus: Percayakan Saja Sama Kapolres
Personel Polsek Kuindra Gencar Laksanakan Cooling System dan Himbauan Kamtibmas
Bupati Kuansing Andi Putra dan Ajudan Terjaring OTT KPK, Ini Kasusnya
Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Penganiayaan Berat, Diduga Dianiaya Oknum Aparat