Kerangka Kapal Tidak Bertuan di Perairan Wilayah Laut Berhala Kabupaten Lingga

BUALBUAL.com - Kerangka kapal tenggelam di lautan di wilayah Kepri ini salah satunya di wilayah laut Berhala kecamatan Singkep Selatan kabupaten Lingga, tidak ada bertuan alias tak tahu siapa pemiliknya.
Muzahir, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep Kelas lll, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, saat dijumpai di ruang kerjanya (23/09/2021). Ia mengatakan, ada beberapa kerangka Kapal yang berada di perairan wilayah berhala, kita belum tau pemilik kerangka Kapal tersebut.
Ia juga berharap kepada pemilik kerangka Kapal yang berada di wilayah perairan pulau berhala, agar bisa menghubungi atau mendatangi kantor Syahbandar kelas lll Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
"Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut," ujarnya.
Dengan telah disahkan Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007, maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi ini di laut teritorialnya.
UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 202 ayat (1), menyatakan.
Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka Kapal nya yang berada di perairan Indonesia, kepada instansi yang berwenang.
Berdasarkan UU.17 tahun 2008 tentang pelayaran, pada pasal 203, disebut bahwa pemerintah mewajibkan kepada pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka, dan atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.
Pasal 203 ayat (2), UU .17 tahun 2008, bahwa pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka Kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik dan apabila dalam batas waktu yang telah ditetepkan pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 203 ayah (4) UU pelayaran tahun 2008, menyatakan pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka Kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Ada beberapa kerangka Kapal di daerah perairan Pulau Berhala, diharapkan kepada pemilik untuk segera menyingkirkan kerangka kapal dimaksud," tutup Muzahir.
Berita Lainnya
Kendaraan Beradu Kambing di Jalan Tanjung Piayu, Batam
Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tercengang Atas Putusan Hakim PN Menggala
Masya Allah, Bidan Honorer Bunuh Bayinya Sendiri, Polisi Bongkar Makamnya Ambil Sampel DNA
Di Tengah Pandemi, Ketua LAM Bintan Sesalkan Kedatangan Ratusan TKA
LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Kubang, Kampar
Warga Kemuning Inhil Diresahkan Keberadaan Gajah Liar yang Merusak Perkebunan Masyarakat
HMI Pekanbaru Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Kadis DLHK
HMI Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Bupati Bengkalis
Anggota DPRD Minta Hollywings Pekanbaru Ditutup, Larshen Yunus: Jangan Cari Sensasi, di Dapil Sendiri Banyak Tempat Hiburan Malam
Seorang Pemuda di Tembilahan Ditemukan Tewas Gantung Diri
Ingin Dikonfirmasi Soal Dana Pokir Dewan, Kadis Kominfo Tidak Masuk Kantor