• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Baleho DLH Tanjungpinang Berisi Kalimat Sumpah Serapah, Begini Pandangan Tokoh Agama dan Sosiolog

Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024 17:46:24 WIB Dibaca : 821 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sebuah spanduk larangan berisi kalimat yang mengandung sumpah serapah akhir-akhir ini sering terlihat di sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat Tanjungpinang.

Satu diantaranya terpantau berada di tepi Jalan Hang Kasturi, RT 02 RW 09 kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Spanduk bertuliskan “Doa kami petugas kebersihan barang siapa yang membuang sampah disini miskinkanlah keluarganya 7 turunan” itu terpampang jelas berdiri dipinggir jalan.

Entah siapa yang memasang spanduk tersebut. Namun, di atas kanan sepanduk tersemat tulisan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH, sementara disebelah kirinya terpampang lambang Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Ketika dikonfirmasi, Riono Kepala DLH Kota Tanjungpinang membenarkan jika sepanduk itu milik DLH Kota Tanjungpinang yang dibuat oleh petugas kebersihan yang  kesal karena kebanyakan masyarakat tidak mengindahkan imbauan-imbauan yang pernah dibuat sebelumnya.

“Itu mungkin kekesalan petugas-petugas yang tukang bersih itulah. Mereka menawarkan ide bagaimana kalau kita bikin seperti ini. Oh iyalah,” ucap Riono menirukan perkataannya menyetujui usulan dari petugas kebersihan yang merupakan anak buahnya.

Menurut Riono, kesadaran masyarakat  untuk tidak membuang sampah ditempat-tempat yang sudah dilarang, begitu kurang. Bahkan, imbauan yang disertai ancaman sanksi, denda dan penjara tidak membuat mereka takut. Mereka tetap saja membuang sampah di lokasi yang telah dilarang itu.

“Orang tak akan takut dengan ancaman Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan, makanya kita membuat inovasi seperti itu, dan ternyata setelah kita bikin, mereka takut, karena pasti berfikir juga,” ucap Riono.

Meski demikian, kenyataannya di lapangan masih saja ada masyarakat yang membuang sampah di lokasi yang telah dipasangi sepanduk larangan yang berisi kalimat sumpah serapah itu. Hal itu membuktikan bahwa cara-cara seperti itu juga kurang begitu efektif.

Pandangan tokoh agama

Menurut Ustadz Idham Khalid, salah seorang pemuka agama Islam setempat,  spanduk larangan maupun imbauan yang berisikan kalimat sumpah serapah, kurang baik dalam agama Islam, walaupun tujuannya berkaitan dengan kebersihan yang dianjurkan agama itu sendiri.

“Yang jelas agama sangat memperhatikan dan menganjurkan pentingnya kebersihan karena agama itu sendiri bersih. Terkait dengan sumpah serapah, yang jelas nabi itu diutus sebagai rahmat bukan untuk melaknat,” ucap Khalid.

“Dakwah itu merayu, bukan mengutuk.
Mengajak bukan mengejek.
Menyentuh bukan menyinggung.
Mendoakan kebaikan kepada orang lain bukan melaknat orang supaya celaka,” timpal Khalid.

Dalam hal ini Khalid juga mencontohkan sikap Nabi Muhammad SAW ketika ada sahabatnya yang mengutuk seorang pemabuk bernama Nu’aiman yang mengunjungi Nabi dalam keadaan mabuk.

“Ketika seorang yang suka mabuk datang kepada nabi dalam keadaan mabuk lalu kemudian sahabat lain pada mengutuknya/melaknatnya maka nabi bersabda, jangan kalian melaknat dia, karena dia itu mencintai Allah dan Rasulnya,” ucap Khalid.

Pandangan sosiolog

Sementara itu, menurut perspektif sosiologi, imbauan atau larangan yang bahasanya cendrung kurang baik malah akan mendorong orang-orang untuk berperilaku lebih negatif lagi.

“Dalam teori labeling ketika kita melebel seseorang itu negatif maka dia akan berperilaku lebih negatif lagi, dalam arti orang-orang yang disumpahi miskin 7 turunan itu secara sosiologis bisa membuat orang itu semakin ingin berprilaku atau mengulang lagi perilaku membuang sampah sembarangan seperti itu,” ucap seorang sosiolog, Marisa Elsera.

Marisa yang merupakan dosen sosiologi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menyarankan pemerintah daerah dalam hal ini DLH untuk membuat agenda kegiatan gotong royong saja ketimbang membuat sepanduk yang konotasinya negatif seperti itu.


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Potongan Kaki Ditemukan di Pinggir Sungai Lakar, Nelayan Siak Diserang Buaya saat Cari Ikan

Dituding Ambil Lahan Warga, CV Cahaya Putri Melayu Pastikan Area Kerja Sesuai Koordinat Resmi

Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?

KPK Datangi Kantor Bupati Inhu, Diduga Lakukan Penggeledahan

Bocah 9 Tahun Warga Seberang Tembilahan Hilang saat Bermain Layangan, Diduga Jatuh ke Sungai

Masih Gunakan Listrik Laman Boenda, Oknum Pedagang di Taman Gurindam Kangkangi Instruksi Perkim Tanjungpinang

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Pasar Gunung Katun Porak Poranda

Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama

Tangis Pecah di Teluk Pauh, Rayendra Ditemukan Tak Bernyawa Usai Lima Hari Pencarian

Terkait Pekerjaan Proyek Kacabdin IV Lampung, Lembaga Anti Korupsi Indonesia Angkat Bicara

Kapolres Kuansing Benarkan Briptu RY Diduga Meninggal Bunuh Diri di Asrama adalah Sopir Saya

Terkini +INDEKS

Kasat Narkoba Inhu Ungkap Tiga Kasus Narkotika

22 Juli 2026
Gerak Cepat! Kurang dari 1 Jam, Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Teluk Meranti
22 Juli 2026
Terus Dijanjikan, Tak Kunjung Selesai! Nasib Jalan Kotabaru - Pulau Kijang Dipertanyakan
22 Juli 2026
Sulap Sabut Kelapa Jadi Bernilai! Mahasiswa KKN UNRI Ajak Warga Tembilahan Hulu Kuasai Teknologi Ramah Lingkungan
22 Juli 2026
Makin Meriah! 67 Jalur Ramaikan Pacu Jalur Rayon IV Gunung Toar, Pendaftaran Hampir Ditutup
22 Juli 2026
Bupati Inhil: LGBT Tidak Boleh Ada di Inhil, Ungkap Data HIV/AIDS yang Mengkhawatirkan
22 Juli 2026
Merasa Haknya Belum Terpenuhi, Pekerja SPBU Beri Kuasa ke FSPMI untuk Tempuh Jalur Hukum
22 Juli 2026
Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada
22 Juli 2026
Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media