KIKES dan KSBSI Kota Bandar Lampung Siap Perjuangkan Hak Buruh Terzolimi
BUALBUAL.com - Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan ( KIKES ) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Bandarlampung dibawah kepemimpinan Anif Januardi sebagai ketua dan M. Sayahroni sebagai Sekretaris dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi nya yakni memperjuangkan hak hak buruh (terzolimi) yang tidak diberikan oleh pihak pengusaha (perusahaan ) dimana buruh bekerja sebagaimana amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sampai dengan saat ini DPC KIKES Kota Bandar Lampung telah mendampingi dan memperjuangkan hak hak buruh antara lain Pendampingan Buruh Hotel Sahid Bandar lampung saat ini telah selesai dengan hasil yang sangat memuaskan sesuai keinginan buruh, Pendampingan buruh PT. Guna Trans Utamindo Raya alamat way Lunik panjang saat ini prosesnya sdh sampai ke Disnaker dan telah selesai, Pendampingan buruh PT.Trio Kencana Abadi prosesnya selesai secara Musyawarah ujar hanif.
M. Syahroni sebagai sekretaris juga menyampaikan selain hal tersebut di atas saat ini DPC KIKES Kota Bandarlampung juga sedang melakukan Pendampingan buruh PT.Semen Baturaja ( Persero) terkait hak hak buruh yang di PHK dan belum mendapatkan haknya seperti pesangon dll, Pendampingan buruh PT. Daya Radar Utama saat ini masih dalam proses pendampingan.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Federasi Serikat Buruh (FSB) Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan ( KIKES ) dibawah kepemimpinan Binson Purba, S.H. selaku Ketua Umum, memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KIKES yang berkedudukan di pusat yakni Jakarta dan di daerah yang berkedudukan di masing masing provinsi, dipusat diketuai oleh Haris Isbandi, SH. Sedangkan LBH KIKES di Provinsi Lampung sebagai ketua Yuntoro, S.H.
Saat ini LBH KIKES Provinsi Lampung sedang melakukan beberapa pendampingan hukum berdasarkan Surat Kuasa yang telah diberikan antara lain Pendampingan Hukum Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan panjang terkait hak hak buruh mengenai perumahan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang ratusan perumahan yang sampai dengan saat ini selama 7 tahun belum mendapatkan bukti hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) dan Pendampingan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang mengenai hak hak buruh BPJS Ketenagakerjaan yang sampai dengan saat ini masih terus dipotong oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Tetapi ketika buruh melakukan pengecekan pada tahun 2019 status BPJS ketenagakerjaan buruh tidak aktif sampai dengan saat ini tahun 2021 ujar Darmawan, S.H., M.H., sekalu Sekretaris LBH KIKES Provinsi Lampung.
Sebagai salah satu wujud bela negara, dan agar tidak terjadi kesewenangan wenangan dari pihak pemerintah maupun swasta yang akan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat DPC KIKES kota Bandar lampung dan LBH KIKES Provinsi Lampung, siap membantu dan melakukan pendampingan hukum terhadap buruh di provinsi Lampung yang terzolimi dan yang tidak mendapatkan hak hak buruh seperti BPJS ketenagakerjaan / Kesehatan, upah yang tidak sesuai dengan aturan hukum UMR/ UMK, PHK berikut hak hak buruh seperti pesangon dll.

Berita Lainnya
GMNI Minta DPRD Inhil Bentuk Pansus Terkait Kelangkaan BBM dan Mafia Migas
Kebakaran Hebat di Rumbai Pekanbaru, 7 Bangunan Ludes Dilalap Api
Inhu Berhasil Meraih dua Piala Penghargaan Ajang Anugrah Parawisata Riau 2022
Begini Penjelasan Ojk Riau, Terkait Satu kantor bank di Pekanbaru ditutup akibat kasus COVID-19
Pastikan Data Penting Aman, Tokopedia Jawab Isu 15 Juta Akun Diretas
Perumahan Kenangan Jaya 3 Tanjungpinang Terendam Banjir Setinggi 2 Meter
Aksi BEM Unri Memanas! Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat di Kantor Gubri
Camat Palika dengan Tegas Bantah Soal Tudingan Kegiatan dan SPJ Fiktif
Hukum Versus Modal: PT Teso Indah Dituding Sengaja Abaikan Putusan MA Soal Hak Buruh
Di Desa Benai Kecil, Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku Narkotika
Seorang Nelayan Hilang di Perairan Inhil dan Tanjung Batu Kundur
Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti