• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Hukum Versus Modal: PT Teso Indah Dituding Sengaja Abaikan Putusan MA Soal Hak Buruh

Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 16:31:16 WIB Dibaca : 493 Kali
Cetak
Sekretaris PC FSPPP-SPSI, Diston Pasaribu


BUALBUAL.COM INHU Sekretaris PC FSPPP‑SPSI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Diston Pasaribu, menyoroti tindakan PT Teso Indah—dengan pemilik pengusaha Dedi Handoko Alimin—yang disebut menutup mata terhadap putusan inkrah Mahkamah Agung (MA). Menurut Diston, sikap perusahaan tersebut mencederai kewibawaan hukum di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal dua buruh, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan,” ujar Diston, di Rengat Barat, Rabu (20/8/2025).

Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi Nomor 656 K/Pdt.Sus‑PHI/2023, tanggal 7 Juni 2023, memenangkan dua pekerja atas PT Teso Indah: Rahmat Jaka Fitra dan Antoni. Masing-masing berhak atas pembayaran sebesar Rp 44.111.333. Putusan ini bersifat berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Majelis hakim yang membacakan amar putusan adalah Ketua Majelis Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH., MH., bersama Achmad Jaka Mirdinata, SH., MH., dan Dr. Sugiyanto, SH., MH., dengan panitera pengganti Febry Widjajanto, SH., MH. putusan3.mahkamahagung.go.id.

Meskipun MA telah memutuskan secara final, hingga lebih dari dua tahun berlalu sejak Juni 2023, perusahaan belum membayarkan hak-hak pekerja tersebut:

“Semua pihak akan belajar dengan Dedi Handoko Alimin cara melawan negara dan hukum,” tegas Diston, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menjadi preseden negatif.

Diston menyebut bahwa pembangkangan terhadap keputusan MA tidak sekadar pelanggaran perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana karena merupakan perlawanan terhadap hukum:

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana: pembangkangan terhadap hukum,” tambahnya.

PC FSPPP‑SPSI Inhu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar segera melakukan penyidikan terhadap pemilik PT Teso Indah, Dedi Handoko Alimin. Dalam pandangan mereka, penindakan tegas diperlukan agar hukum tidak tunduk pada modal dan melindungi kaum pekerja kecil dalam menuntut keadilan.

Hingga publikasi ini dibuat, wartawan telah berupaya menghubungi Dedi Handoko Alimin melalui telepon dan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Putusan MA yang memerintahkan PT Teso Indah membayar dua pekerja, Rahmat Jaka Fitra dan Antoni, masing-masing Rp 44.111.333, telah direkam dan diunggah dalam direktori putusan Resmi Mahkamah Agung pada tanggal 7 Juni 2023 dan telah memperoleh status hukum tetap (inkrah)


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Sudirman Mantan Ketua KUD Bantah Peryataan Walman atas Surat perjanjian Kerja

Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Ciptakan Stabilitas Keamanan

Tak Masuk Kantor Selama 2 Bulan, Mahasiswa Minta Kejaksaan Periksa Biaya Perjalanan Dinas Bupati Rohul

Naik Pitam, Dengar Istri Asik Telponan Sumai Tebas Kepala Istri Hingga Tewas

Niat Mencari Ikan, Warga Kampar Ini Malah Temukan Granat

5 Rumah dan 3 Kios Sembako di Desa Sialang Panjang, Inhil Hangus Terbakar

Awas Perang Dunia III Meletus, Inggris Berencana Kirim Tentara ke Ukraina?

Mobil Jatuh di Jembatan Pulau Kecil Inhil, Pengusaha Ayam Alami kerugian 226 Juta Rupiah

Pemeliharaan Ruas Jalan Sei Beringin Akan Dilakukan, Senin Bahan Material Tiba

Wabup H Sulaiman Kecewa saat Sidak di Disdukcapil Rohil, ASN Hadir Tidak Tepat Waktu

Rumah Antik di Pekanbaru Terbakar, 20 Kucing Anggora Terjebak

Nelayan Kecil Dianiaya, Mahasiswa Minta DKP Riau Beberkan Siapa Saja Oknum Penguasa Pantai di Rohil

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media