Hukum Versus Modal: PT Teso Indah Dituding Sengaja Abaikan Putusan MA Soal Hak Buruh
BUALBUAL.COM INHU Sekretaris PC FSPPP‑SPSI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Diston Pasaribu, menyoroti tindakan PT Teso Indah—dengan pemilik pengusaha Dedi Handoko Alimin—yang disebut menutup mata terhadap putusan inkrah Mahkamah Agung (MA). Menurut Diston, sikap perusahaan tersebut mencederai kewibawaan hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal dua buruh, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan,” ujar Diston, di Rengat Barat, Rabu (20/8/2025).
Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi Nomor 656 K/Pdt.Sus‑PHI/2023, tanggal 7 Juni 2023, memenangkan dua pekerja atas PT Teso Indah: Rahmat Jaka Fitra dan Antoni. Masing-masing berhak atas pembayaran sebesar Rp 44.111.333. Putusan ini bersifat berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Majelis hakim yang membacakan amar putusan adalah Ketua Majelis Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH., MH., bersama Achmad Jaka Mirdinata, SH., MH., dan Dr. Sugiyanto, SH., MH., dengan panitera pengganti Febry Widjajanto, SH., MH. putusan3.mahkamahagung.go.id.
Meskipun MA telah memutuskan secara final, hingga lebih dari dua tahun berlalu sejak Juni 2023, perusahaan belum membayarkan hak-hak pekerja tersebut:
“Semua pihak akan belajar dengan Dedi Handoko Alimin cara melawan negara dan hukum,” tegas Diston, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menjadi preseden negatif.
Diston menyebut bahwa pembangkangan terhadap keputusan MA tidak sekadar pelanggaran perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana karena merupakan perlawanan terhadap hukum:
“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana: pembangkangan terhadap hukum,” tambahnya.
PC FSPPP‑SPSI Inhu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar segera melakukan penyidikan terhadap pemilik PT Teso Indah, Dedi Handoko Alimin. Dalam pandangan mereka, penindakan tegas diperlukan agar hukum tidak tunduk pada modal dan melindungi kaum pekerja kecil dalam menuntut keadilan.
Hingga publikasi ini dibuat, wartawan telah berupaya menghubungi Dedi Handoko Alimin melalui telepon dan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Putusan MA yang memerintahkan PT Teso Indah membayar dua pekerja, Rahmat Jaka Fitra dan Antoni, masing-masing Rp 44.111.333, telah direkam dan diunggah dalam direktori putusan Resmi Mahkamah Agung pada tanggal 7 Juni 2023 dan telah memperoleh status hukum tetap (inkrah)

Berita Lainnya
Miliki Narkoba Jenis Sabu, Nelayan Asal Malaysia Ditahan Polres Bengkalis
Jalan Jerambah Beton Desa Igal Ambruk, Pedagang Es Cream Jadi Korban, Warga Minta Bupati Inhil Segera Perbaiki Kami
Kecelakaan di Desa Mumpa Satu Orang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Rem Blong
Kalau Jadi Dilaporkan ke Polda Riau, yang dari Rohil Laporan ke-29 untuk Aktivis Larshen Yunus
Parah! Jalan Penghubung Dua Desa di Kuansing Belum juga Diperbaiki, Ini Tanggapan Masyarakat
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
Keterangan Saksi Korban Berbelit, Sidang Dua Aktivis PAMI Berjalan Panas
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati Hadiri Peresmian Kantor Camat Tembilahan
Ditolak 'Begituan', Seorang Pria di Pekanbaru Ini Cekik Janda Hingga Tewas
Terhasut Bisikan Sang Dukun, Seorang Warga di Pelalawan Robohkan Rumahnya Sendiri
Ibu Hamil di Kuansing Nekat Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Keluarga
Sampan Alami Kebocoran, Warga Rohil Hilang di Sungai Rokan