• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Hukum Versus Modal: PT Teso Indah Dituding Sengaja Abaikan Putusan MA Soal Hak Buruh

Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 16:31:16 WIB Dibaca : 909 Kali
Cetak
Sekretaris PC FSPPP-SPSI, Diston Pasaribu


BUALBUAL.COM INHU Sekretaris PC FSPPP‑SPSI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Diston Pasaribu, menyoroti tindakan PT Teso Indah—dengan pemilik pengusaha Dedi Handoko Alimin—yang disebut menutup mata terhadap putusan inkrah Mahkamah Agung (MA). Menurut Diston, sikap perusahaan tersebut mencederai kewibawaan hukum di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal dua buruh, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan,” ujar Diston, di Rengat Barat, Rabu (20/8/2025).

Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi Nomor 656 K/Pdt.Sus‑PHI/2023, tanggal 7 Juni 2023, memenangkan dua pekerja atas PT Teso Indah: Rahmat Jaka Fitra dan Antoni. Masing-masing berhak atas pembayaran sebesar Rp 44.111.333. Putusan ini bersifat berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Majelis hakim yang membacakan amar putusan adalah Ketua Majelis Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH., MH., bersama Achmad Jaka Mirdinata, SH., MH., dan Dr. Sugiyanto, SH., MH., dengan panitera pengganti Febry Widjajanto, SH., MH. putusan3.mahkamahagung.go.id.

Meskipun MA telah memutuskan secara final, hingga lebih dari dua tahun berlalu sejak Juni 2023, perusahaan belum membayarkan hak-hak pekerja tersebut:

“Semua pihak akan belajar dengan Dedi Handoko Alimin cara melawan negara dan hukum,” tegas Diston, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menjadi preseden negatif.

Diston menyebut bahwa pembangkangan terhadap keputusan MA tidak sekadar pelanggaran perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana karena merupakan perlawanan terhadap hukum:

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana: pembangkangan terhadap hukum,” tambahnya.

PC FSPPP‑SPSI Inhu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar segera melakukan penyidikan terhadap pemilik PT Teso Indah, Dedi Handoko Alimin. Dalam pandangan mereka, penindakan tegas diperlukan agar hukum tidak tunduk pada modal dan melindungi kaum pekerja kecil dalam menuntut keadilan.

Hingga publikasi ini dibuat, wartawan telah berupaya menghubungi Dedi Handoko Alimin melalui telepon dan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Putusan MA yang memerintahkan PT Teso Indah membayar dua pekerja, Rahmat Jaka Fitra dan Antoni, masing-masing Rp 44.111.333, telah direkam dan diunggah dalam direktori putusan Resmi Mahkamah Agung pada tanggal 7 Juni 2023 dan telah memperoleh status hukum tetap (inkrah)


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Nelayan Asal Malaysia Ditahan Polres Bengkalis

Jalan Jerambah Beton Desa Igal Ambruk, Pedagang Es Cream Jadi Korban, Warga Minta Bupati Inhil Segera Perbaiki Kami

Kecelakaan di Desa Mumpa Satu Orang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Rem Blong

Kalau Jadi Dilaporkan ke Polda Riau, yang dari Rohil Laporan ke-29 untuk Aktivis Larshen Yunus

Parah! Jalan Penghubung Dua Desa di Kuansing Belum juga Diperbaiki, Ini Tanggapan Masyarakat

TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai

Keterangan Saksi Korban Berbelit, Sidang Dua Aktivis PAMI Berjalan Panas

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati Hadiri Peresmian Kantor Camat Tembilahan

Ditolak 'Begituan', Seorang Pria di Pekanbaru Ini Cekik Janda Hingga Tewas

Terhasut Bisikan Sang Dukun, Seorang Warga di Pelalawan Robohkan Rumahnya Sendiri

Ibu Hamil di Kuansing Nekat Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Keluarga

Sampan Alami Kebocoran, Warga Rohil Hilang di Sungai Rokan

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media