• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Hukum Versus Modal: PT Teso Indah Dituding Sengaja Abaikan Putusan MA Soal Hak Buruh

Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 16:31:16 WIB Dibaca : 664 Kali
Cetak
Sekretaris PC FSPPP-SPSI, Diston Pasaribu


BUALBUAL.COM INHU Sekretaris PC FSPPP‑SPSI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Diston Pasaribu, menyoroti tindakan PT Teso Indah—dengan pemilik pengusaha Dedi Handoko Alimin—yang disebut menutup mata terhadap putusan inkrah Mahkamah Agung (MA). Menurut Diston, sikap perusahaan tersebut mencederai kewibawaan hukum di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal dua buruh, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan,” ujar Diston, di Rengat Barat, Rabu (20/8/2025).

Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi Nomor 656 K/Pdt.Sus‑PHI/2023, tanggal 7 Juni 2023, memenangkan dua pekerja atas PT Teso Indah: Rahmat Jaka Fitra dan Antoni. Masing-masing berhak atas pembayaran sebesar Rp 44.111.333. Putusan ini bersifat berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Majelis hakim yang membacakan amar putusan adalah Ketua Majelis Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH., MH., bersama Achmad Jaka Mirdinata, SH., MH., dan Dr. Sugiyanto, SH., MH., dengan panitera pengganti Febry Widjajanto, SH., MH. putusan3.mahkamahagung.go.id.

Meskipun MA telah memutuskan secara final, hingga lebih dari dua tahun berlalu sejak Juni 2023, perusahaan belum membayarkan hak-hak pekerja tersebut:

“Semua pihak akan belajar dengan Dedi Handoko Alimin cara melawan negara dan hukum,” tegas Diston, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menjadi preseden negatif.

Diston menyebut bahwa pembangkangan terhadap keputusan MA tidak sekadar pelanggaran perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana karena merupakan perlawanan terhadap hukum:

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana: pembangkangan terhadap hukum,” tambahnya.

PC FSPPP‑SPSI Inhu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar segera melakukan penyidikan terhadap pemilik PT Teso Indah, Dedi Handoko Alimin. Dalam pandangan mereka, penindakan tegas diperlukan agar hukum tidak tunduk pada modal dan melindungi kaum pekerja kecil dalam menuntut keadilan.

Hingga publikasi ini dibuat, wartawan telah berupaya menghubungi Dedi Handoko Alimin melalui telepon dan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Putusan MA yang memerintahkan PT Teso Indah membayar dua pekerja, Rahmat Jaka Fitra dan Antoni, masing-masing Rp 44.111.333, telah direkam dan diunggah dalam direktori putusan Resmi Mahkamah Agung pada tanggal 7 Juni 2023 dan telah memperoleh status hukum tetap (inkrah)


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Akibat Serangan Udara Israel, 8.000 Orang Warga Gaza Meninggal Dunia

Dilaporkan Atas Tuduhan Tak Jelas, Begini Tanggapan Aktivis Larshen Yunus

Miris.. Jalan Poros Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Siak Kecil Rusak Parah

RT 002 Tanjung Unggat Tebang Pilih Salurkan Program Pemerintah

Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum

Mahasiswa Dobrak Pagar dan Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Bengkalis

Hujan Deras, Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Pekanbaru Kebanjiran

Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdukcapil

Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 18,7 Milyar

ABK KM Corola Indah 2 Jatuh dan Hilang di Perairan Jepun Inhil

Musibah Tanah Longsor di Desa Sungai Bela, 8 Rumah Warga Alami Rusak Berat

Polres Tanjungpinang Selidiki Penemuan Mayat di Kelurahan Sei Jang

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 3 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 4 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 5 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 6 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 7 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 8 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media