Hukum Versus Modal: PT Teso Indah Dituding Sengaja Abaikan Putusan MA Soal Hak Buruh
BUALBUAL.COM INHU Sekretaris PC FSPPP‑SPSI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Diston Pasaribu, menyoroti tindakan PT Teso Indah—dengan pemilik pengusaha Dedi Handoko Alimin—yang disebut menutup mata terhadap putusan inkrah Mahkamah Agung (MA). Menurut Diston, sikap perusahaan tersebut mencederai kewibawaan hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal dua buruh, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan,” ujar Diston, di Rengat Barat, Rabu (20/8/2025).
Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi Nomor 656 K/Pdt.Sus‑PHI/2023, tanggal 7 Juni 2023, memenangkan dua pekerja atas PT Teso Indah: Rahmat Jaka Fitra dan Antoni. Masing-masing berhak atas pembayaran sebesar Rp 44.111.333. Putusan ini bersifat berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Majelis hakim yang membacakan amar putusan adalah Ketua Majelis Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH., MH., bersama Achmad Jaka Mirdinata, SH., MH., dan Dr. Sugiyanto, SH., MH., dengan panitera pengganti Febry Widjajanto, SH., MH. putusan3.mahkamahagung.go.id.
Meskipun MA telah memutuskan secara final, hingga lebih dari dua tahun berlalu sejak Juni 2023, perusahaan belum membayarkan hak-hak pekerja tersebut:
“Semua pihak akan belajar dengan Dedi Handoko Alimin cara melawan negara dan hukum,” tegas Diston, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menjadi preseden negatif.
Diston menyebut bahwa pembangkangan terhadap keputusan MA tidak sekadar pelanggaran perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana karena merupakan perlawanan terhadap hukum:
“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana: pembangkangan terhadap hukum,” tambahnya.
PC FSPPP‑SPSI Inhu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar segera melakukan penyidikan terhadap pemilik PT Teso Indah, Dedi Handoko Alimin. Dalam pandangan mereka, penindakan tegas diperlukan agar hukum tidak tunduk pada modal dan melindungi kaum pekerja kecil dalam menuntut keadilan.
Hingga publikasi ini dibuat, wartawan telah berupaya menghubungi Dedi Handoko Alimin melalui telepon dan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Putusan MA yang memerintahkan PT Teso Indah membayar dua pekerja, Rahmat Jaka Fitra dan Antoni, masing-masing Rp 44.111.333, telah direkam dan diunggah dalam direktori putusan Resmi Mahkamah Agung pada tanggal 7 Juni 2023 dan telah memperoleh status hukum tetap (inkrah)

Berita Lainnya
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lintas PT BNIL, Dua Orang Meninggal Dunia
Aksi Keroyok dilayangkan Oknum Anggota Mukson, Satu Orang Babak Belur Anggota PUK FSPTI Rengat
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
Oknum Lurah di Pekanbaru Diduga Lecehkan Anggota Panwaslu di Kantor
Korban Kebakaran Speedboat BNPB di Perairan Pulon Berhasil Dievakuasi
Sudah Sampai di Rohil, Ratusan Petani Long Marc dari Medan untuk Temui Presiden ke Istana
Jenazah Putri Wahyuni Dimakamkan, Keluarga Berterimakasih Sriwijaya Air Bertanggungjawab
Berani Sumpah Sudah Izin Bupati Tubaba Atas Konten Musik di Halaman Masjid IC
2 Rumah Warga di Desa Pebenaan Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp250 Juta
KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Eks Bupati Bintan
Oknum ASN Ancam Wartawan, Minta Polsek Bangko Segera Tangkap Pelaku
Diduga Pemdes Bangun Harjo Jaya Lakukan Kegiatan Fiktif, Warga Pulau Burung Datangi Inspektorat Inhil