• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Pemegang Kartu Vaksin Dosis 1 di Kepri Tetap Harus Menunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

Redaksi

Selasa, 05 Oktober 2021 23:11:51 WIB Dibaca : 697 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Melalui konferensi pers terkait levelisasi PPKM yang disiarkan langsung melalui channel youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/10) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dengan gamblang menyebutkan bahwa Kepulauan Riau sudah masuk PPKM level 1.

Untuk Provinsi di luar Jawa-Bali, Kepri satu-satunya Provinsi yang berada di level 1 saat ini. Sementara masih terdapat 4 Provinsi yang berada di level 3, dan sebanyak 22 Provinsi berada di level 2.

Selain Provinsi Kepri yang berhasil naik ke level 1, Provinsi Kalimantan Timur juga disebut sebagai Provinsi yang berhasil naik level PPKM nya dari level 3 ke level 2.

“Kita memang belum menerima surat resminya dari pusat, namun secara lisan kita sudah dapat informasi tentang level PPKM terbaru untuk Kepri. Berdasarkan konferensi pers tersebut, kita mendengarkan jika Kepri satu-satunya daerah di luar Jawa-Bali yang PPKM nya berhasil naik ke level 1,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (5/10).

Dengan pencapaian perbaikan levelisasi PPKM di Kepri ini, lanjut Gubernur, Kepri sudah dikatakan bisa menjalani kehidupan masyarakat mendekati normal. Namun harus tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Konferensi pers tentang level PPKM yang disiarkan live di youtube  ini, selain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri juga oleh Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad pun langsung  menerbitkan surat edaran nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Dalam edaran ini, meskipun Kepri sudah berada di zona PPKM level 1,  namun Gubernur menginstruksikan kepada seluruh bupati dan Wali Kota agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran Covid-19 guna percepatan pemulihan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia juga menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan pemberlakuan  edaran Gubernur tersebut meliputi mengatur, bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/hand sanitizer.

Selain itu tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Sedangkan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penuh (dosis 1 dan 2) tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Namun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama (1) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Semua pihak juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

“Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” instruksi Gubernur.

Sedangkan untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, masyarakat harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh), aturannya sama, tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.  

Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” kata Gubernur.

Adapun aturan untuk moda transportasi darat, bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

”Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing,” pinta Gubernur.

Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Kabupaten Bengkalis Masuk 3 Besar Hasil Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Penurunan Stunting

Syahrial Abdi dan Ribuan Jamaah Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Raya Annur

Selama New Normal, Untuk Disiplinkan Masyarakat 30 Lokasi Bakal Diawasi Jajaran Polres Bengkalis

Sukseskan Pilkada 2020, Pj Bupati Syahrial Pimpin Rapat Covid

Kebijakan TAKE Dilaunching, Bupati Kasmarni: Terobosan ini Komitmen Kami Wujudkan Desa Bermasa

Gubernur Ansar Lantik Ketua dan Pengurus Mabicab Serta Ketua dan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Bintan 2022-2027

Masuki Masa Transisi Pandemi, Presiden: Harus Tetap Waspada

Kasmarni Ucapkan Selamat Bertarung, Kepada 128 Atlet Asal Bengkalis Di POPDA Ke 15 Riau

Mulai 25 Desember Masuk Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Mulai Bayar Tol Pekanbaru-Bangkinang

Wamenag: Presiden Prabowo Siapkan Perkampungan Bagi Jemaah Haji dan Perluas Bandara Thaif

SK Sudah Diterima, Pemko Pekanbaru segera Buka Seleksi 377 Formasi PPPK

Operasi Ketupat 2022 Dimulai 28 April, Bupati Bengkalis Pimpin Apel Gelar Pasukan

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 3 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 4 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 5 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 6 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 7 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 8 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media