Berikut Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan

BUALBUAL.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19. Adapun syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis penjelasan Kemenkeu seperti dikutip merdeka.com, Jumat (24/4).
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.
Penyederhanaan Dokumen
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Nantinya, Kepala Desa menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Minta RT/RW Perketat Pengawasan Warga yang Datang Dari Luar Daerah
Usai Cuti Bersama, Sekdaprov Kepri Harapkan Kinerja Pegawai Harus Ditingkatkan
Metode Polres Tulang Bawang Distribusi Ratusan Paket Sembako pada Masyarakat
Aman Dari Retakan Tanah Akibat Semburan Gas, Kegiatan Pesantren Al Ihsan Boleh Dilanjutkan
Pemprov Riau Berupaya Dapatkan Vaksin 1 Juta dari GAPKI Pusat
Rencana Pembangunan PLTS di Kepri
Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemprov Riau Gelar Selawat dan Zikir
Wujudkan Pilkada Sehat, Kwarcab Pramuka Kota Tanjungpinang Bagikan 500 Masker
Edy Natar: Kita Harus Bersyukur Jadi Daerah Percontohan Penerapan New Normal
Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis Untuk Persidangan di MK
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Untuk RT/RW, Posyandu & Transportasi Siswa di Karimun