Berikut Syarat Agar Masyarakat Miskin Desa Bisa Dapat BLT Rp600.000/Bulan
BUALBUAL.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19. Adapun syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020," tulis penjelasan Kemenkeu seperti dikutip merdeka.com, Jumat (24/4).
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kotamadya.
Penyederhanaan Dokumen
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Nantinya, Kepala Desa menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Serahkan 660 SK PPPK Tenaga Pendidik se-Kabupaten Rohul Formasi 2022
Dewi Ansar Bersama BKMT Kepri Kembali Gelar Pengajian Mahabbah
Camat Mandau Dan Rombongan, Gelar Gotong Royong dan Peninjauan Drainase di Kelurahan Pematang Pudu
Masyarakat Positif Covid 19 di Tanjungpinang Dapat Bantuan dari Baznas
Kadisparbudpora Edi Sakura, Lepas Tim Sepak Bola PS Duri Laga Di Liga 3 Asprov PSSI Riau
Hadiri HUT Kecamatan Tulang Bawang Udik ke- 50, Ini Pesan Bupati Tubaba
Bupati Rohil Saksikan Langsung Pelantikan BRCN Kec Tanah Putih Tanjung Melawan Periode 2021-2026
Larangan Mudik di Riau Hanya untuk Pekanbaru Saja
Tidak Peroleh Predikat WBK di Tahun 2020, Lapas Tanjungpinang Akan Perbaiki Pelayanan
4 Calon Pemilihan RK Kelurahan Rejosari, Adi Santama Terpilih Jadi Pemenang
Meriahkan HUT ke-77 Kabupaten Lampura, Kecamatan Abung Semuli Gelar Lomba Burung Bekicau
Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama PT Sari Makmur dengan Pemkab Way Kanan