Dukcapil Kemendagri RI: Nikah Siri Bisa Buat KK? Begini Penjelasannya
.jpeg)
BUALBUAL.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan warga mengenai pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang menikah siri. Dia mengatakan, bagi pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan dalam satu KK.
"Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK. Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," ujar Zudan dikutip unggahan video pada akun media sosialnya yang telah dikonfirmasi Republika, Rabu (6/10).
Dia mengatakan, pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata di KK. Namun, untuk pasangan yang menikah siri, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan.
Dalam KK-nya akan ditulis 'nikah belum tercatat'. Bagi pasangan nikah siri yang ingin membuat KK wajib membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diketahui dua orang saksi.
Warga Indonesia masih kerap melangsungkan nikah siri atau nikah tanpa catatan hukum negara. Baru-baru ini, nikah siri diperbincangkan karena pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora atau dikenal dengan Leslar mengaku telah melangsungkan nikah siri pada awal 2021.
Hal itu diungkapkan keduanya setelah menggelar akad pernikahan secara negara yang disiarkan di televisi pada 19 Agustus. Pengakuan ini berujung pada pelaporan Leslar ke Polda Metro Jaya karena diduga memberikan keterangan palsu.
Laporan itu akan diajukan oleh seseorang bernama Mila Machmudah yang sudah menyiapkan sejumlah bukti. Dalam laporannya, ada dua pasal yang bakal dilaporkan pelapor kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke akta autentik.
Berita Lainnya
Pria Penuh Batu Akik Ditahan, Jadi Tersangka karena Hina Jokowi
Model Ala Pembangunan Jokowi, yang Sebatas Demi Kepentingan Pemilu
Soal BP Batam, Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Tidak Bikin Keputusan Kontroversial
Debat Keempat Pilpres, Menteri Jokowi Tak Dapat Jatah Kursi
Prabowo Sebut Pembangunan Infrastruktur Jokowi Kurang Efisien
LAM Riau Berikan Gelar Adat ke Jokowi? Syarwan Ancam Pulangkan Gelar Adat yang di Dapatnya
Kabar Terbaru, Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya
ICW: Jika Usulan Yasonna Diterima Jokowi, Puluhan Napi Korupsi Berpeluang Bebas Salah Satunya ada Nama Rusli Zainal
Dahlan Iskan Kini Ada di Kubu Prabowo dan Tak Dukung Jokowi Lagi
Benarkah! Ma'ruf Klaim Tak Ada Kriminalisasi Ulama saat Jokowi Jadi Presiden
Saran Mahfud MD kepada Pemerintahan Jokowi Menghadapi Pengunjuk Rasa di Sejumlah Wilayah
Ketua Umum YLBHI Asfinawati Ingatkan Calon Kapolri Komjen Sigit soal Diksriminasi Penegakan Hukum