• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Nasional
  • Nasional

Dukcapil Kemendagri RI: Nikah Siri Bisa Buat KK? Begini Penjelasannya

Redaksi

Kamis, 07 Oktober 2021 14:33:30 WIB Dibaca : 755 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan warga mengenai pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang menikah siri. Dia mengatakan, bagi pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan dalam satu KK.

"Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK. Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," ujar Zudan dikutip unggahan video pada akun media sosialnya yang telah dikonfirmasi Republika, Rabu (6/10).

Dia mengatakan, pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata di KK. Namun, untuk pasangan yang menikah siri, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan.

Dalam KK-nya akan ditulis 'nikah belum tercatat'. Bagi pasangan nikah siri yang ingin membuat KK wajib membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diketahui dua orang saksi.

Warga Indonesia masih kerap melangsungkan nikah siri atau nikah tanpa catatan hukum negara. Baru-baru ini, nikah siri diperbincangkan karena pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora atau dikenal dengan Leslar mengaku telah melangsungkan nikah siri pada awal 2021.

Hal itu diungkapkan keduanya setelah menggelar akad pernikahan secara negara yang disiarkan di televisi pada 19 Agustus. Pengakuan ini berujung pada pelaporan Leslar ke Polda Metro Jaya karena diduga memberikan keterangan palsu.

Laporan itu akan diajukan oleh seseorang bernama Mila Machmudah yang sudah menyiapkan sejumlah bukti. Dalam laporannya, ada dua pasal yang bakal dilaporkan pelapor kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke akta autentik.


Sumber : Republika.co.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Jokowi Enggan Berkomentar, Namun Angkat Suara soal Penangkapan Romi oleh KPK

Disperindag Kota Tanjungpinang Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM "Terapkan Kartu Kendali"

Syarat Menjadi Capres Sulit, Jokowi Dituding Tidak Demokratis

Emak-Emak Dan HRS Jadi Alasan Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi Urung Terjadi

Fahri Hamzah: Pertarungan Ahok-Anies Seperti Jokowi-Prabowo Jilid II

Wako Tanjungpinang H. Syahrul : Ramadhan Ini Harus Lebih Bermakna

Hebat, Bakti Guru di Daerah Terpencil Ini Diakui Jokowi

Banyak Masyarakat Riau Menilai, Presiden Jokowi Tak Pantas Terima Penghargaan LAM Riau

Jokowi di Doakan Ribuan Warga Banten Selamat Indonesia Dari Bencana

Sebentar Lagi Jokowi Selesai, Rizal Ramli ke Ahmad Dhani: Sabar

Menteri Yasonna Pastikan Jokowi Ogah Keluarkan Perppu untuk Gantikan UU KPK

Pabrik Rokok Sampoerna Langsung Tutup, Karyawan Positif Terpapar Corona

Terkini +INDEKS

Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu

15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media