Kejari Inhil Berhasil Tangkap Buronan yang Kabur Selama 18 Tahun
BUALBUAL.com - Usai sudah pelarian selama 18 tahun yang dilakukan Mujiono. Terpidana dua tahun perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat itu berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) di sebuah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10) sekitar pukul 11.00 WITA.
"Tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejari Inhil dan Kejati Riau bekerja sama dengan tim gabungan Kejati Sulteng berhasil menangkap buron dari DPO Kejari Inhil atas nama Ir Mujiono, terpidana dalam kasus Korupsi PT Inhutani IV Riau," ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Sabtu (30/10/2021).
Penangkapan buron ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Mujiono dari Kejari Inhil. Dalam perkara rasuah itu, Mujiono dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dipaparkan Rini, penangkapan buron tersebut, setelah Kepala Kejati Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulteng.
Setelah ditindaklanjuti, didapatkan informasi jika ternyata benar terpidana berada di Kota Palu.
Selanjutnya, Tim Kejati Riau dan Kejari Inhil, berangkat ke Kota Palu pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Sesampainya di sana pada Jumat pagi, tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah kediaman terpidana.
"Yang bersangkutan lagi menjemput anaknya di sekolah sekitar pukul 11.00 WITA (jam 10.00 WIB,red), terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Inhil dengan dibantu oleh tim gabungan dari Kejati Sulteng," sebut Rini.
"Selanjutnya terpidana diamankan ke kantor Kejari Palu, untuk dibawa ke Riau," sambung mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Rini menyebut, Mujiono memilih kabur saat perkara akan memasuki sidang dengan agenda putusan pada 2003 lalu. Saat perkara tersebut diusut, dia belum menikah atau berkeluarga.
Di Palu, merupakan tempat dari keluarga istri Mujiono. Di sanalah dia tinggal, sampai akhirnya berhasil tertangkap. Setelah ditangkap Mujiono akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.
Informasi tambahan, perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, Mujiono dan Agus Sukaryanto. Keduanya adalah Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat.
Dengan tertangkapnya Mujiono, tinggal Agus Sukaryanto yang masih diburu keberadaanya.

Berita Lainnya
Diduga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Menilap Dana Deposit 4 Milyar
Kodim 0314/Inhil Bantah Keras Mengenai Isu Penganiayaan Terhadap Petani di Sekayan Kecamatan Kemuning
Heboh di Kuansing, Tiga Pelajar Diduga Terjaring Penggerebekan di Gunung Toar
PT SAGM Akui Tidak Memiliki Kanal Gajah untuk Pembuangan Limpahan Air
Diduga Terinfeksi Covid-19, Satu Warga Tionghoa di Riau Dimakamkan Sesuai Protokol
Terpidana Korupsi Anggaran PMB-RW Tenayan Raya Terus Diburu Kejari Pekanbaru
Lamban Penanganan Covid-19, Sejumlah Aktifis Bagikan Sembako di Gedung DPRD Rohul
Perselisihan Warga, Polsek Pasir Penyu Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
Penumpang Selamatkan Diri, Speed Boat Alifia Tembilahan-Guntung Karam di Terusan Saka Jalan Mandah
Ipda Agus Runcik Diduga Dikriminalisasi, Ratusan Santri Datangi Polres Way Kanan Minta Keadilan
Sebanyak 7 Rumah di Tembilahan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Milyar
Sandra Dua Penumpang, Dikabarkan Telah Terjadi Perampokan Speedboat di Perairan Mandah Inhil