Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis

BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.
Berita Lainnya
Petugas DPKP Inhil Evakuasi Ular Sawah Sepanjang 3 Meter
Begini Alasan Polda Riau, Belum Periksa Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Tindak Asusila
BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak Keluar Malam, Terlihat Ada Sosok Harimau di Well Rantau Bais 40 Rohil
Si Jago Merah Hanguskan Satu Kios Bangunan Permanen Jalan Tengku Bay Pekanbaru
Dua Pemalak Sopir Truk di Pelalawan, Ditangkap Polisi
Langgar Perda dan Meresahkan Warga, Karaoke See You Yang Diduga Mengundang Maksiat
Lahan Petani Terancam! KPPR Tuntut KLHK Selesaikan Konflik di Dumai dan Kampar
Terkena Jerat, Seekor Harimau Sumatera Membusuk di Areal Hutan Produksi
Terungkap! Transaksi Sabu di Area Hotel Tembilahan, Polisi Amankan Dua Pelaku
Polres Inhu Terima Laporan Atas dugaan Pemukulan terhadap anggota FSPTI-SPTI Rengat
Polisi Datangi TKP Kolam Renang Lokasi Bocah Tenggelam di Pulau Palas
Truk Hino Rem Blong, Picu Kecelakaan Beruntun di Pelalawan, 5 Orang Meninggal Dunia