Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis
BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.
Berita Lainnya
Banjir Bandang di Sukabumi Akibat Luapan Air Sungai karena Hujan Deras
Diskominfo Tanjungpinang Tebang Pilih dalam Laksanakan Kerjasama Media
Kadis Disparporabud Inhil Hadiri Peluncuran Kalender Ivent Wisata dan Anugerah pariwisata Riau 2022
Masuk Sel, Polisi Sebut Ferdian Paleka 'Dibully' Sesama Tahanan
Anggota Polsek Tapung Hulu Rutin Lakukan Ops Justisi, untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Viral! Emak-Emak di Purwakarta Turun Tangan Menyambut Peringatan HUT RI
IWO Rohil Nilai Pelapor Salah Alamat, Polisikan Wartawan Dengan Pasal Karet
Anggota Polsek Tapung Hulu Rutin Lakukan Ops Justisi, untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Ketua Bapilu DPC PDIP Laporkan KPU Pesibar ke DKPP dan DPR RI
Diduga Arus Pendek Listrik, Mesin Tower XL Axiata di Mandah Terbakar
Aktivis Larshen Yunus: Kalau Memang Benar Proyek Pengadaan Tanaman di Dinas PUPR Kota Pekanbaru itu Fiktif, Biarkan APH yang Bekerja
Polres Inhu Ungkap Kasus Karhutla di Desa Siambul, Pelaku Sengaja Bakar Lahan