Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis

BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.
Berita Lainnya
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Mobil dan Motor Warga di Inhil Hangus Terbakar
Kendaraan Berat Dianjurkan Lewat Kiliran Jao, Jalan Lintas Sumbar-Riau Amblas
Jalan Parit Indah Berlubang dan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Palang Kayu
Ditpolair Polda Riau Turunkan Tim Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Buaya Sungai Rokan Kian Ganas, BBKSDA Riau Diminta Turun Tangan
PT BSP Lakukan Investigasi, Terkait Pekerja Tewas dalam Insiden Ledakan Pipa Sumur Minyak
BMKG Pekanbaru : Riau Masih Berpotensi Hujan
Niat Baik Berujung Petaka, Warga Sungai Bela Inhil Ini Tenggelam di Perairan Sungai Buluh
BMKG Pekanbaru Peringatkan Sebagian Daerah Riau Perpotensi Turun Hujan Disertai Petir
dr Afrizal Dermawan: Hasil Rapid Test Covid-19 ABK Meninggal Mendadak di Sungai Guntung Negatif
Diduga Dibunuh, Seekor Gajah Sumatera Mati di Semak Belukar Belakang Kantor Camat Kelayang Inhu
Dinilai Rugi Miliaran Rupiah, Jumlah Ikan yang Mati di Waduk PLTA Koto Panjang 150 Ton