Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis
BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.

Berita Lainnya
Tolak RUU HIP, Tokoh Masyarakat Riau Gelar Demo di DPRD Riau
Penuh dengan Belatung Ditemukan Mayat di Jalan Lintas Timur Desa Ringin Inhu
Diduga Ditabrak Kendaraan, Bangkai Tapir Tergeletak di Pinggir Jalan
Dugaan Korupsi Pembuatan Lapangan bola kaki Desa Sibuak, Sampai sekarang belum ada Tanggapan dari dua pejabat Kampar
Pemuda Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia
Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!
Disembunyikan di Kargo Pisang, Kokain Senilai Rp10 Triliun Ditemukan Anjing Pelacak
Cari Ikan di Sungai Kampar, Seorang Pemuda Hilang Tenggelam
Zuhardi Siap Jual Ginjal untuk Mengetuk Hati Pemangku Negeri
Exsavator Alat Berat HK Tenggelam, Timpa Pipa Milik PT PHR di Balai Raja
Alasan Sebenarnya UAS Mundur dari PNS UIN Riau Diungkap Usai Peristiwa UGM?
Jatuh ke Sungai Warga di Pelangiran Ditemukan Meninggal Dunia