Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis

BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.
Berita Lainnya
Kebakaran kembali Melanda Inhil, 3 Unit Rumah di Desa Sakarotan Hangus Terbakar
Ketua KKSS Batam Masrur: Kami Tidak Tinggal Diam, Akan Kami Tuntut Penembak Haji Permata
Akibat Terlilit Batang As Pompong Rambut dan Kulit Kepala Bocah Berumur 6 Tahun Asal Mandah Terlepas
KRI Nanggala-402 Dipastikan Tenggelam dan 53 Awak Kapal Telah Gugur
Anggota DPRD Pekanbaru Melapor ke Polisi, Warga: Dia Datang Menyerang Bawa Kunci Roda
Polemik Kabupaten Purwakarta, Munjin Tegaskan Stop Propaganda
Konsultan Proyek Sebut Pekerjaan Gedung LPKA Klas II Batam Sudah Sesuai Kontrak
Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan
Nelayan yang Hilang di Bagansiapiapi Rohil Ditemukan Tak Bernyawa
Kecelakaan Pekerja di PT LIP Mesuji Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Menuai Protes Karyawan
Kisruh Sengketa Tanah dan Dugaan Kriminalisi di Inhu, PMII Akan Geruduk Polda Riau dan Kantor Dedi Handoko
Kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan KNPI Riau