Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis
BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.

Berita Lainnya
Waduh! Dokter yang Positif Covid-19 di Bengkalis Sempat Bagi-bagi Takjil di Desa Air Putih
Usai Lakukan Aksi Protes saat Presiden Iran Berpidato, PBB Tahan Dubes Israel
Ular Sawa 6 Meter Masuk Halaman Warga, Damkar Inhil Lakukan Evakuasi
Tiga Orang dalam Pencarian, Kapal Tujuan Indonesia dari Malaysia Tenggelam di Selat Malaka
Naas! Tabrak Papan Speedboat di Meranti Nyaris Karam, 7 Penumpang Jatuh ke Laut
Polsek Kuindra Gencar Laksanakan Himbauan Pemilu Damai
Warga Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Desa Sungai Intan
Guru Honorer di Kampar Tewas Akibat Tabrak Lari
LAM Riau Merasa Diperlakukan Tidak Adil pada Rapat Panja Migas Blok Rokan DPR RI
Jenazah Putri Wahyuni Dimakamkan, Keluarga Berterimakasih Sriwijaya Air Bertanggungjawab
Musibah datang dari Seberang Tembilahan, 8 Rumah Warga Amblas di Hantam Longsor
Disdik Inhil Bantah Tudingan Pemberitaan Terkait Keraguan Kebenaran Realisasi Dana BOS SDN 002 Selensen