Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis

BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.
Berita Lainnya
Tidak Kerjakan Tugas Daring, Pihak SMAN 1 Tembilahan Hulu Keluarkan Sulaiman dari Sekolah
Baru 3 Tahun Produksi, Limbah PT SIR Diduga Merusak Anak Sungai Masyarakat ini Akibatnya
Agen BRI Link Suwarno Berikan Klarifikasi Terkait Permasalahan Transaksi Nasabah
Terkait TKD tak Jelas, Aliansi Indonesia Menilai Kades Pontian Mekar tidak Terbuka
Di Hari Jum'at, Masjid Al-Huda Tembilahan Diteror OTK, Siapa Pelakunya?
Berikut Kronologi Tenggelamnya Kapal di Perairan Bekawan Mandah Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia
PMII Cabang Rohil Kecam Keras LSM dan Wartawan Pengganggu
PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua
Sijago Merah Lahap Tiga Rumah dan Satu Warga Tewas Terbakar
Mirisnya Penegakan Hukum di Rohil, Usaha Langgar Hukum Tapi Tidak Ditindak
Ini Sosok Wanita yang Viral di Lampung Meminta Sumbangan Untuk Bayar Pinjol
Bocah 9 Tahun Warga Seberang Tembilahan Hilang saat Bermain Layangan, Diduga Jatuh ke Sungai