Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis
BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.

Berita Lainnya
Speedboat Dihantam Gelombang di Kuala Patah Parang, ABK Hilang dan Nahkoda Meninggal Dunia
Kendaraan Berat Dianjurkan Lewat Kiliran Jao, Jalan Lintas Sumbar-Riau Amblas
Ini Kata Bawaslu Pesisir Barat Terkait Beredarnya Video Money Politik
Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pelalawan Hangus Terbakar
Pergi Car Free Day Siswi di Pekanbaru Tak Pulang, Keluarga Buat Laporan Kehilangan
Dua Mantan Bupati Inhu Berujung di Pengadilan, Yopi Arianto Digugat Cerai
Joni Said Sesalkan Sikap yang Dilakukan oleh Sekretaris DPD Perpat Tanjungpinang
Haris Azhar: Teror di Diskusi UGM Dinilai Bentuk Pemerintahan Jokowi Anti Demokrasi
Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan, Mobil Meledak Sesaat Setelah Dihidupkan
Karhutla di Kabupaten Rokan Hulu Tercatat 80 Hektar Telah Padam
Polda Riau Hentikan Kasus 3,2 M yang Menyeret Bupati Rohil, Kombes Pol Asep: Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Mengeluarkan Suara Dentuman Keras