Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis
BUALBUAL.com - Pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 silam pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Klien dari Edward Arfa SH MH Majelis Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
Namun ketika mengetahui putusan tertulis disebutkan kliennya divonis 9 tahun penjara, Edward kuasa hukum Azman Taufik angkat bicara.
"Dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani, Rabu (24/3/2021).
"Yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan putusan tertulis yang disampaikan?" Tanya Edward.
Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.
"Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.
"Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas disini, proses tetap berjalan kita layangkan banding dan akan surati Kejaksaan Agung," tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya Azman Taufik divonis 6 Tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni 13 Tahun 6 Bulan Penjara dan didenda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 bulan penjara dalam kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan.

Berita Lainnya
Persoalan Tanah Desa Rimbo Panjang dan Karya Indah segera Dilaporkan ke BPN dan Mabes Polri
Mandi di Sungai Cenaku, Remaja 13 Tahun di Inhu Hilang Tenggelam
Sempat Heboh Dimedsos! Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning Inhil Belum Terbukti
Diperiksa 19 Jam, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dibawa ke Jakarta Lanjut Pemeriksaan di gedung KPK
Sisi Lain, Ada Kejadian Aneh Usai Penangkapan Buaya Besar di Inhil
Polres Lampung Utara Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truck Batu Bara di Jalitsum
Wow, Terkait Kitamart Duri Besar Dana Rp 1,2 M Diduga Tidak Jelas, Penyaham Temui Camat Mandau
30 Guru Pesantren Kuttab Al-Fatih di Pekanbaru Keracunan
Polsek Kempas Lakukan Pendinginan Area Karhutla di Desa Sungai Rabit
Terbongkar! Polisi Sita 8 Kubik Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan
Petaka dari Kelalaian, KM JNE Tabrak Pompong di Inhil, Pelajar Hilang Tenggelam
Habib Rizieq Buka-bukaan Peristiwa yang Bikin Dirinya Diperiksa Aparat Saudi