Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Sekda Natuna Pimpin Rapat Bahas Pengunaan APBD 2025
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang
Pencuri Curi Sawit Menolak Panggilan Polisi, Kebal Hukum?

BUALBUAL.COM INHU - Sudah sepekan dilaporkan ke Mapolsek Batang Cenaku atas tuduhan mencuri tandan buah sawit (TBS), terlapor inisial BS warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih melenggang bak 'kebal hukum'.
Terlapor inisial BS berurusan dengan penegak hukum, setelah pelapor Joni Pasaribu (51) warga Desa Petala Bumi kecamatan Siberida ini Senin (27/1) pekan kemarin mempolisikan terlapor dengan tuduhan pencurian TBS milik Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Makmur sebanyak 150 tandan atau sekitar 1.200 Kilogram dengan kerugian sekitar Rp. 3.120.000,-.
Joni tidak menepis dirinya bersama dua orang saksi pelapor sudah memberikan keterangan kepada penyidik termasuk penyerahan bukti kepemilikan kebun dan bukti video sedang mengangkut TBS hasil curian. Dua orang saksi saya, Riko Pasaribu dan Nanang sudah dimintai keterangan oleh penyidik," pelapor, Senin (3/2) membenarkan.
Anehnya, kata Joni, hingga saat ini terlapor belum pernah dimintai keterangan oleh Polisi. "Kabarnya jika si terlapor dipanggil Polisi yang bersangkutan selalu ada alasan-alasan klasik," Joni meniru jawaban Polisi tentang terlapor belum pernah dimintai keterangan.
Pelapor berharap pengaduan mereka ditanggapi serius oleh Polisi. Harapan kami aduan ini bisa dinaikkan jadi LP, karena ini kali kedua saya buat Dumas, tapi terlapor selalu mengulangi perbuatannya," sesalnnya.
Joni juga kuatir, jika perbuatan serupa kembali terjadi (curi sawit) akan terjadi hal-hal yang tak di inginkan. "Saya kuatir jika terlapor masih nekat mencuri sawit kami, 60 KK kelompok tani kami akan marah dan kesal," papar Joni.
Terlapor inisial BS belum pernah dimintai klarifikasi dibenarkan Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto dan Kanit Reskrim, Ipda Iksan. "Sudah tiga kali kami panggil tapi tak pernah datang, ada-ada saja alasannya," Kata Edi dan Iksan.
Anehnya, kata Kapolsek dan Kanit Reskrim, terlapor yang sehari-harinya kerap domisili di Cape Belilas kecamatan Siberida justru mengirim akta pendirian Kelompok Tani Bakti Mandiri Anak Talang tertanggal 30 Nopember 2023 kepemimpinan terlapor.
Padahal, kata Polisi, panggilan kepada terlapor masih sebatas klarifikasi dengan harapan siterlapor dapat membuktikan jika TBS dan kebun tersebut adalah benar milik terlapor bukan pencurian.
Berita Lainnya
Terobos Lampu Merah, Dua Pemotor Tabrakan di Jalan M Boya, Inhil
Mahasiswa dan Keluarga Penyelenggara Diskusi Pemecatan Presiden Jadi Sasaran Teror
Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup
Akun PTK Seorang Guru di Lampura Diduga Diblokir Pihak Yayasan Tanpa Alasan yang Jelas
Bhabinkamtibmas Sungai Bela Giat Berikan Himbauan Kamtibmas
KPK Dikabarkan Tangkap Pengusaha dan Pejabat di Kuansing Riau
Puluhan Tengkorak Manusia Ditemukan Masyarakat di Kepenghuluan Teluk Pulai Rohil
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak UU Omnibus Law di Depan Kantor DPRD Inhil
Warga Kecewa, Tempat Hiburan Karaoke di Rohil Buka Hingga Subuh
Pedagang Mondar-Mandir Meratap Sedih, Inilah Penampakan Pasar Cik Puan Pekanbaru Usai Kebakaran Hebat
Ketua KWIP Lampung Tengah Dorong Jaksa Panggil Sekda Lamteng Terkait Pemotongan Gaji ASN dan PTHL
Warga Dumai Riau Heboh, Temukan Mayat Pemuda Tanpa Busana di Rumah Kontrakan