• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Parlemen
  • Seputar Kepri

Weni Tegas Hak Angket Sudah Sesuai Aturan

Redaksi

Selasa, 02 November 2021 21:02:33 WIB Dibaca : 684 Kali
Cetak


BUALBUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kembali melakukan pemanggilan (29/10) kepada Wali Kota Tanjungpinang,  setelah setahun yang lalu Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma telah menjawab Hak Interpelasi yang digunakan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Interpelasi ini digulirkan oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut karena DPRD menanyakan landasan hukum Wali Kota Tanjungpinang dalam membuat Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Selain itu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara diduga memiliki berbagai kejanggalan diantaranya terdapat nama Wali Kota Tanjungpinang & Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang ikut menikmati aliran dana tersebut padahal Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tidak termasuk aparatur sipil negara, kemudian terdapat kesenjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN seperti eselon III yang lebih tinggi daripada eselon II, ditambah lagi dengan TPP ASN yang tidak dibahas bersama DPRD.

Dalam Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan Agenda Penyampaian Pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi  DPRD terhadap Pidato Jawaban Wali Kota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019, Wali Kota Tanjungpinang tidak hadir memenuhi undangan wakil rakyat tersebut (29/10). Wali Kota Tanjungpinang mengirimkan sepucuk surat yang diantaranya tidak pernah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2021 oleh Walikota Tanjungpinang, kemudian juga menyatakan bahwa telah melaksanakan Hak Interpelasi DPRD pada tanggal 13 Mei 2020, alasan selanjutnya bahwa terhadap Jawaban Plt. Wali Kota telah disampaikan pandangan fraksi-fraksi namun belum pernah disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, saat dijumpai awak media (2/11), menyatakan bahwa DPRD Sudah berjalan sesuai aturan yang ada.

“Semuanya sudah sesuai aturan, kita sudah bekerja sesuai dengan Permendagri dan memang TPP ASN ini harus mendapatkan persetujuan DPRD dalam merumuskannya, jelas Weni.

Alasan kembali dipanggilnya Wali Kota untuk menjawab interpelasi dikarenakan pada saat itu dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

“Pada saat itu dilimpahkan kepada Sekda, kemudian Sekda menjawab kami akan kirimkan secara tulisan kepada DPRD, namun ditunggu setahun ini tidak ada. Bahkan DPRD sudah melayangkan beberapa kali surat tidak dibalas. Sampai ada yang melaporkan ke Kejaksaan Tinggi. Tentunya akan menjadi pertanyaan terkait rekomendasi DPRD tentang TPP karena sampai sekarang belum ada jawaban yang belum tepat dari Wali Kota tentunya kami panggil kembali untuk beliau menyelesaikan ini sehingga rekomendasi itu kapan dibutuhkan kita bisa berikan rekomendasi sehingga tidak menggantung. Beliau (Wali Kota) harus ingat, Semuanya lengkap berita acara kita. Baik perkataan beliau dan Sekretaris Daerah itu ada semua,” jelas Weni.

Kemudian Weni menambahkan bahwa kesepakatan forum kawan-kawan minta dinaikkan setingkat lagi menjadi hak angket kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD.

“Sudah kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD menjadi Hak Angket, terpulang dari fraksi-fraksi yang menolak ini tentu jadi tanda tanya besar lagi,” tegas Weni.

Ketika ditanyai Panitia Angket, Weni menjelaskan bahwa Panitia Angket diketuai oleh Momon Faulanda Adinata yang terdiri dari 7 orang anggota.

“Ketuanya Pak Momon, tinggal tunggu SK Pimpinan DPRD, tutup Weni.

Ditempat terpisah,  senada dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Salah satu Anggota Fraksi Partai Demokrat Amanat Bernurani DPRD Tanjungpinang, Dicky Novalino juga mempertanyakan landasan hukum Perwako Nomor 56 Tahun 2019

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 menjelaskan Pemerintah Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya memang harus memperoleh persetujuan. Selama ini (Perwako Nomor 56 Tahun 2019) dibahas tanpa persetujuan DPRD,” tutur Dicky yang juga tergabung dalam Anggota Pansus Angket kepada media ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Demokrat, Dicky Novalino juga membantah bahwa undangan pada tanggal 29 Oktober 2021 kepada Walikota Tanjungpinang salah alamat. Pasalnya kesalahan dalam penulisan Perwako Nomor 56 Tahun 2021 sudah diralat oleh DPRD Kota Tanjungpinang dihari yang sama menjadi Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

“Sudah kita ralat undangannya dihari yang sama,” ujar Politisi Partai Demokrat tersebut sambil menunjukkan undangan yang sudah diralat oleh DPRD.

Kami berusaha mencoba konfirmasi kepada Walikota Tanjungpinang terkait permasalahan TPP ASN yang melibatkan Walikota Tanjungpinang. Akan tetapi ketika media kami berusaha menanyakan kasus yang pernah dilaporkan oleh masyarakat Ke Kejaksaan Tinggi ini, Walikota Tanjungpinang berusaha menghindar ketika dijumpai dan melalui pesan WhatsAppnya tidak pernah dibalas.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Peringati HUT Otonom Kota Tanjungpinang

Unsur Pimpinan DPRD Bengkalis 2019-2024: Partai Golkar Usung 3 Nama, Syahrial dari Pulau Rupat Balon Jadi?

Golkar Kembali Rebut Ketua DPRD Riau 2019-2024 'Setelah Raih 11 Kursi'

Ketua DPD PAN, Juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi Gelar Doa Bersama Dan Santuni 58 Anak Yatim

DPRD dan Pemerintah Daerah Sepakati Jumlah Anggaran Penanganan Covid-19

Rapat paripurna istimewa peresmian dan pelantikan pimpinan DPRD Rokan Hilir massa jabatan 2019-2024

Ketua PKDP Syaiful Ardi, Apresiasi serta Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus IPMR Kabupaten Bengkalis

Ratusan Mahasiwa Kepung DPRD Riau Minta Harga BBM Diturunkan

Inilah Daftar SKPD Riau Yang Dipangkas Pansus Ranperda DPRD

DPRD Sebut Gara-gara Ruang Kelas Terbatas, Angka Putus Sekolah di Riau Tertinggi ke 3 Nasional

DPRD Kembali Surati Tim Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru 'Dua Kali RDP Batal'

DPRD Inhil Mengelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023

Terkini +INDEKS

Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau

04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026
Bukan Sekadar Magang! Siswa SMKN 1 Kuantan Mudik Ditempa Jadi Calon Profesional Sejak Hari Pertama
04 Agustus 2026
Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media