• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Parlemen
  • Seputar Kepri

Weni Tegas Hak Angket Sudah Sesuai Aturan

Redaksi

Selasa, 02 November 2021 21:02:33 WIB Dibaca : 570 Kali
Cetak


BUALBUAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kembali melakukan pemanggilan (29/10) kepada Wali Kota Tanjungpinang,  setelah setahun yang lalu Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma telah menjawab Hak Interpelasi yang digunakan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Interpelasi ini digulirkan oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut karena DPRD menanyakan landasan hukum Wali Kota Tanjungpinang dalam membuat Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Selain itu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara diduga memiliki berbagai kejanggalan diantaranya terdapat nama Wali Kota Tanjungpinang & Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang ikut menikmati aliran dana tersebut padahal Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tidak termasuk aparatur sipil negara, kemudian terdapat kesenjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN seperti eselon III yang lebih tinggi daripada eselon II, ditambah lagi dengan TPP ASN yang tidak dibahas bersama DPRD.

Dalam Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan Agenda Penyampaian Pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi  DPRD terhadap Pidato Jawaban Wali Kota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019, Wali Kota Tanjungpinang tidak hadir memenuhi undangan wakil rakyat tersebut (29/10). Wali Kota Tanjungpinang mengirimkan sepucuk surat yang diantaranya tidak pernah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2021 oleh Walikota Tanjungpinang, kemudian juga menyatakan bahwa telah melaksanakan Hak Interpelasi DPRD pada tanggal 13 Mei 2020, alasan selanjutnya bahwa terhadap Jawaban Plt. Wali Kota telah disampaikan pandangan fraksi-fraksi namun belum pernah disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, saat dijumpai awak media (2/11), menyatakan bahwa DPRD Sudah berjalan sesuai aturan yang ada.

“Semuanya sudah sesuai aturan, kita sudah bekerja sesuai dengan Permendagri dan memang TPP ASN ini harus mendapatkan persetujuan DPRD dalam merumuskannya, jelas Weni.

Alasan kembali dipanggilnya Wali Kota untuk menjawab interpelasi dikarenakan pada saat itu dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

“Pada saat itu dilimpahkan kepada Sekda, kemudian Sekda menjawab kami akan kirimkan secara tulisan kepada DPRD, namun ditunggu setahun ini tidak ada. Bahkan DPRD sudah melayangkan beberapa kali surat tidak dibalas. Sampai ada yang melaporkan ke Kejaksaan Tinggi. Tentunya akan menjadi pertanyaan terkait rekomendasi DPRD tentang TPP karena sampai sekarang belum ada jawaban yang belum tepat dari Wali Kota tentunya kami panggil kembali untuk beliau menyelesaikan ini sehingga rekomendasi itu kapan dibutuhkan kita bisa berikan rekomendasi sehingga tidak menggantung. Beliau (Wali Kota) harus ingat, Semuanya lengkap berita acara kita. Baik perkataan beliau dan Sekretaris Daerah itu ada semua,” jelas Weni.

Kemudian Weni menambahkan bahwa kesepakatan forum kawan-kawan minta dinaikkan setingkat lagi menjadi hak angket kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD.

“Sudah kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD menjadi Hak Angket, terpulang dari fraksi-fraksi yang menolak ini tentu jadi tanda tanya besar lagi,” tegas Weni.

Ketika ditanyai Panitia Angket, Weni menjelaskan bahwa Panitia Angket diketuai oleh Momon Faulanda Adinata yang terdiri dari 7 orang anggota.

“Ketuanya Pak Momon, tinggal tunggu SK Pimpinan DPRD, tutup Weni.

Ditempat terpisah,  senada dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Salah satu Anggota Fraksi Partai Demokrat Amanat Bernurani DPRD Tanjungpinang, Dicky Novalino juga mempertanyakan landasan hukum Perwako Nomor 56 Tahun 2019

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 menjelaskan Pemerintah Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya memang harus memperoleh persetujuan. Selama ini (Perwako Nomor 56 Tahun 2019) dibahas tanpa persetujuan DPRD,” tutur Dicky yang juga tergabung dalam Anggota Pansus Angket kepada media ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Demokrat, Dicky Novalino juga membantah bahwa undangan pada tanggal 29 Oktober 2021 kepada Walikota Tanjungpinang salah alamat. Pasalnya kesalahan dalam penulisan Perwako Nomor 56 Tahun 2021 sudah diralat oleh DPRD Kota Tanjungpinang dihari yang sama menjadi Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

“Sudah kita ralat undangannya dihari yang sama,” ujar Politisi Partai Demokrat tersebut sambil menunjukkan undangan yang sudah diralat oleh DPRD.

Kami berusaha mencoba konfirmasi kepada Walikota Tanjungpinang terkait permasalahan TPP ASN yang melibatkan Walikota Tanjungpinang. Akan tetapi ketika media kami berusaha menanyakan kasus yang pernah dilaporkan oleh masyarakat Ke Kejaksaan Tinggi ini, Walikota Tanjungpinang berusaha menghindar ketika dijumpai dan melalui pesan WhatsAppnya tidak pernah dibalas.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

DPRD Riau Soroti Minimnya Realisasi Fisik dan Lambannya Kinerja Kontraktor dan Dinas Terkait

Anggota DPRD Kebumen OTT Oleh KPK, Ketua Benar Hal Itu

Dana Transfer dari Pusat Berkurang, DPRD Riau Sebut Pemprov Batal Bangun Sekolah Baru

Camat Mandau sambut Hangat, Reses Anggota Dewan Provinsi Riau di Kelurahan Duri Barat

Polisi Kota Batam Periksa Mahasiswa Bawa Peluru saat Aksi di DPRD

KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Disahkan

Sebut Komisi C DPRD Riau, Replanting Kelapa Sawit PT Indosawit Subur Disebut Melanggar Undang-undang

DPRD Riau Targetkan APBD 2020 Disahkan Sebelum Pelantikan Dewan Baru! Bagaimana dengan Nasib Dewan yang Terilih!

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Bintan 2019 Disahkan Jadi Perda

Rapat paripurna istimewa peresmian dan pelantikan pimpinan DPRD Rokan Hilir massa jabatan 2019-2024

Mahasiswa Unilak dan Stikes Blokir Jalan Sudirman, Demo Berlanjut di DPRD Riau

Perda Telah Disetujui Mendagri DPRD Riau Resmi Mendapatkan Kenaikan Tunjangan

Terkini +INDEKS

Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi

30 Juni 2025
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025
Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
30 Juni 2025
Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
30 Juni 2025
Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
30 Juni 2025
Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
30 Juni 2025
Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
29 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 2 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 3 Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
  • 4 Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
  • 5 Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
  • 6 Dekatkan Diri dengan Alquran, Polsek Tembilahan Hulu Ajak Anak-anak Ikut Lomba Islami
  • 7 Merawat yang Rapuh, Menyulam yang Berserak: Riau dan Abdul Wahid dalam 100 Hari yang Tenang Namun Teguh
  • 8 Final Meriah dan Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan Turnamen Voli Kapolres Inhil Cup IV 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media