Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Potongan 5 Persen Tak Berdasar, Achmad Desak Kemenag RI Kembalikan Dana Jemaah Haji 100 Persen
BUALBUAL.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad, mendesak Kementerian Agama untuk mengembalikan 100 persen dana jamaah calon haji (JCH) Indonesia 2020, bukan 95 persen seperti pernyataan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.
"Ini dana umat, jangan main-main, harus dikembalikan 100 persen. Tidak boleh disunat menjadi 95 persen," kata Achmad, di Jakarta, Jumat (05/06/2020).
Menurut Achmad, tidak ada dasar dan alasan bagi BPKH untuk melakukan potongan sebesar 5 persen untuk biaya operasional. Karena selama ini BPKH sudah mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan lain yang diberikan negara.
"Saya minta dana haji harus dipastikan untuk dikembalikan manfaatnya untuk calon jamaah haji 100 persen. Jangan sampai jadi bancakan atas nama operasional," tegasnya.
Atas polemik yang terjadi belakangan ini terkait pembatalan Haji 2020, Politisi Partai Demokat asal Riau itu meminta Menag belajar banyak dan lebih memahami regulasi, pelaksanaan haji dan umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan CJH), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja," kata dia.
Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana pengelolaan dari jemaah haji tetap menggunakan prinsip dan kaidah syariah. Jemaah juga dipastikan mendapat nilai manfaat 95 persen dari yang dihasilkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu menyebut dari nilai manfaat yang dihasilkan, 95 persen diantaranya dikembalikan kepada jemaah haji.
“Tidak ada yang dimanfaatkan di luar jemaah haji. Kami sebagai amil [pengelola] diperbolehkan menggunakan 5 persen dari dana manfaat, tapi hanya kami manfaatkan 3 persen,” katanya saat melalui webinar, Jumat (05/06/2020).

Berita Lainnya
Puskesmas Kotabaru Inhil Over Kapasitas, Muammar AR Sudah Seharusnya Dijadikan RSUD Tipe D
Relokasi Demi Pasar Lebih Tertata, Ratusan Pedagang Subuh Inhil Nyatakan Siap Pindah
Butuh Tambahan Gedung Baru Tingkat SMP, Sebut Warga Saat Reses Septian Nugraha Di Kel.Balik Alam
Banggar DPRD Bengkalis : Anak-anak Panti Asuhan Wajib Kita Bantu!
Trending Topik, Persoalan Naker Lokal Dan PDAM Duri Warnai Reses Septian Nugraha Di Gajah Sakti
Antisipasi Corona, DPRD Riau Tunda Kunjungan Luar Daerah
Kisruh Tes PCR, Komisi III DPRD Kepri Turun Tangan
Dua Kali Diskors, Sidang Paripurna DPRD Riau Gara-gara Anggota Dewan Teken Absen tapi Tak Masuk Ruangan
DPRD Riau Minta Aparat Tingkatkan Patroli Semasa Covid-19
Ratusan KSBSI Buruh Riau Datangi DPRD Riau "Tolak RUU CLK"
Peringatan 21 Tahun Reformasi, Kaca Pecah, Meja Patah, Mahasiswa Paksa Masuk Gedung DPRD
Terkait Covid -19, DPRD Bengkalis Minta, KPU diminta Tinjau Ulang Kampanye Tatap Muka