• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

2 Speedboat Bawa 62 Karton Rokok Ilegal Berhasil Diamankan BC Tembilahan

Redaksi

Rabu, 10 November 2021 11:31:19 WIB Dibaca : 902 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 speedboat kayu mesin 40pk pembawa rokok ilegal, Senin (18/10), di perairan Sungai Piring, Indragiri Hilir (Inhil). 

Rokok tanpa cukai sebanyak 62 karton atau sebanyak 788 ribu batang, dengan perkiraan nilai barang Rp.415 juta rupiah diamankan Bea dan Cukai Tembilahan. Potensi kerugian negara sebanyak Rp.414.300.000 (empat ratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah). 

Namun supir speedboat yang mengangkut rokok ilegal itu tidak berhasil diamankan. 

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersebut didasarkan adanya informasi dari masyarakat, terdapat aktivitas pembongkaran rokok ilegal yang menuju ke Tembilahan. Atas informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut. 

"Dari hasil penyisiran di perairan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 2 speedboat kayu mesin 40pk yang membawa rokok diduga ilegal tanpa awak," kata Eka saat press release, Rabu (10/11/2021). 

Rokok tersebut dilakukan pemeriksaan dan hasilnya terdapat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut diangkut ke Kantor Bea Cukai Tembilahan, setelah dilakukan pencacahan diperoleh jumlah sebanyak 62 karton atau kurang lebih 788 ribu batang.

"Tindakan penyelundupan tersebut terancam pasal pidana, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ungkapnya. 

Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara. 

"Selain itu, ini juga merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal khususnya di wilayah Inhil," tutupnya.




Berita Lainnya

Resahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Hingga Pelaku Disambangi ke Rumah

GMPHI Harapkan Perhatian Bersama Untuk Selamatkan Kali-kali di Bekasi

Upaya Serius Pemberantasan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Waduh! Sindikat Penyelundupan Manusia Dikendalikan dari Rutan Dumai

Akibat Serangan Udara Israel, 8.000 Orang Warga Gaza Meninggal Dunia

Begini Kronologi Terkait Viralnya Foto Oknum Polisi Berciuman Sesama Jenis

Spanduk KAMI Riau Terbentang di Demo Gabungan Tolak UU Omnibus Law

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lintas PT BNIL, Dua Orang Meninggal Dunia

Puskesmas Concong Inhil Berikan Pelayanan Kesehatan di Atas Genangan Air

Puluhan Staf Gembok Pagar Pabrik PT LIH di Pelalawan Riau

Iswadi Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru dapat Santunan Rp 50 Juta

Upaya KLHK Dalam Penyelamatan Harimau Sumatera di Tengah Pandemi Corona

Terkini +INDEKS

Buaya Rawa Serang Warga Maredan Siak, Selamat Setelah Bacok Kepala Buaya

17 Juli 2025
Bupati H. Herman Tekankan Fokus Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Indragiri Hilir
17 Juli 2025
Joe Hattab, YouTuber Dunia, Kunjungi Riau Temui Dhika Penari Cilik Aura Farming
17 Juli 2025
Imigrasi Jambi Terbitkan 19.060 Paspor hingga Juli 2025, Hasilkan PNBP Rp 12,2 Miliar
17 Juli 2025
PP Polri Rayakan HUT ke-26 di Indragiri Hilir: Momentum Kebersamaan dan Pengabdian
17 Juli 2025
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tembilahan, Tes Urine Positif Narkoba
17 Juli 2025
Kontroversi Perubahan Nama Jalur Toduang Itom PBK: Disetujui Desa, Ditolak Panitia Rayon IV
17 Juli 2025
Bupati Inhil Launching Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2025
17 Juli 2025
Bupati Bengkalis Pimpin Upacara HKN dan HUT Ke-78 Koperasi Nasional
17 Juli 2025
Bupati Kasmarni Buka Kegiatan Edukasi Keuangan dan Business Macthing bagi Pelaku UMKM Kabupaten Bengkalis
17 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buaya Rawa Serang Warga Maredan Siak, Selamat Setelah Bacok Kepala Buaya
  • 2 Joe Hattab, YouTuber Dunia, Kunjungi Riau Temui Dhika Penari Cilik Aura Farming
  • 3 Imigrasi Jambi Terbitkan 19.060 Paspor hingga Juli 2025, Hasilkan PNBP Rp 12,2 Miliar
  • 4 Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tembilahan, Tes Urine Positif Narkoba
  • 5 Kontroversi Perubahan Nama Jalur Toduang Itom PBK: Disetujui Desa, Ditolak Panitia Rayon IV
  • 6 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara HKN dan HUT Ke-78 Koperasi Nasional
  • 7 Hati-hati! Ada 9 Sembilan Kampus di Riau dan Kepri Dilarang Terima Mahasiswa Baru
  • 8 Tekan Peredaran Narkotika di Bahtin Solapan ,Team Satnarkoba Amankan J Tarigan Dan Barang Bukti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media