2 Speedboat Bawa 62 Karton Rokok Ilegal Berhasil Diamankan BC Tembilahan

BUALBUAL.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 speedboat kayu mesin 40pk pembawa rokok ilegal, Senin (18/10), di perairan Sungai Piring, Indragiri Hilir (Inhil).
Rokok tanpa cukai sebanyak 62 karton atau sebanyak 788 ribu batang, dengan perkiraan nilai barang Rp.415 juta rupiah diamankan Bea dan Cukai Tembilahan. Potensi kerugian negara sebanyak Rp.414.300.000 (empat ratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Namun supir speedboat yang mengangkut rokok ilegal itu tidak berhasil diamankan.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersebut didasarkan adanya informasi dari masyarakat, terdapat aktivitas pembongkaran rokok ilegal yang menuju ke Tembilahan. Atas informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut.
"Dari hasil penyisiran di perairan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 2 speedboat kayu mesin 40pk yang membawa rokok diduga ilegal tanpa awak," kata Eka saat press release, Rabu (10/11/2021).
Rokok tersebut dilakukan pemeriksaan dan hasilnya terdapat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut diangkut ke Kantor Bea Cukai Tembilahan, setelah dilakukan pencacahan diperoleh jumlah sebanyak 62 karton atau kurang lebih 788 ribu batang.
"Tindakan penyelundupan tersebut terancam pasal pidana, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ungkapnya.
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara.
"Selain itu, ini juga merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal khususnya di wilayah Inhil," tutupnya.
Berita Lainnya
Resahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Hingga Pelaku Disambangi ke Rumah
GMPHI Harapkan Perhatian Bersama Untuk Selamatkan Kali-kali di Bekasi
Upaya Serius Pemberantasan Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang
Waduh! Sindikat Penyelundupan Manusia Dikendalikan dari Rutan Dumai
Akibat Serangan Udara Israel, 8.000 Orang Warga Gaza Meninggal Dunia
Begini Kronologi Terkait Viralnya Foto Oknum Polisi Berciuman Sesama Jenis
Spanduk KAMI Riau Terbentang di Demo Gabungan Tolak UU Omnibus Law
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lintas PT BNIL, Dua Orang Meninggal Dunia
Puskesmas Concong Inhil Berikan Pelayanan Kesehatan di Atas Genangan Air
Puluhan Staf Gembok Pagar Pabrik PT LIH di Pelalawan Riau
Iswadi Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru dapat Santunan Rp 50 Juta
Upaya KLHK Dalam Penyelamatan Harimau Sumatera di Tengah Pandemi Corona