Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bintan Kembali Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Pelayanan Publik
BUALBUAL.com - Ombudsman RI kembali melalukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021 tingkat Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi pelayanan lainnya. Hasil penilaian di wilayah Kepri, peringkat pertama diduduki Kabupaten Natuna dengan total nilai 93,18 disusul Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 87,51 dan Kabupaten Bintan menduduki peringkat ketiga dengan total nilai 83,7.
Ketiganya berada pada posisi kepatuhan tinggi (zona hijau), sementara 5 Kabupaten/Kota lainnya berada dalam posisi sedang (zona kuning). Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara saat menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan bahwa komitmen pelayanan yang dilakukan merupakan pancang awal Bintan bisa mempertahankan predikat zona hijau.
"Ini hasil dari semua lini yang saling mengisi. Pelayanan publik memang kita fokuskan sebab hal ini menjadi ujung tombak kedekatan masyarakat dan Pemerintah. Kita abdi negara, kita pelayanan bagi masyarakat" terangnya, Kamis malam (20/01) di Nirwana Resort Kawasan Wisata Lagoi.
Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan saat dihubungi mengenai hal ini mengatakan kinerja semua sektor pelayanan merupakan cerminan dari kesiapan dalam pengabdian kepada masyarakat.
"Sekali lagi selamat kepada semua jajaran khususnya di lini pelayanan kepada masyarakat. Jangan berhenti di sini dan terus kita tingkatkan. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah memang pelayan bagi masyarakat" kata Roby.
Penilaian ini ditujukan untuk pemenuhan standar pelayanan publik berazaskan integritas, kepatuhan, keadilan, tidak memihak, akuntabilitas dan kerahasiaan. Khusus substansi penilaian untuk Pemerintah Daerah terdiri dari 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi kependudukan dan Pendidikan.
Metode penilaian berdasarkan variabel dan indikator standar pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berita Lainnya
Tahniah, DPTPH Riau Raih Pengelolaan Keuangan Terbaik Nasional 2021
Kerusakan Jembatan di Kecamatan Keritang Inhil Jadi Perhatian Serius Pemprov Riau
Ini Momen Gubri Melepas Rindu di SMAN 1 Bengkalis, Yuk Simak Ceritanya
Pj Sekdaprov Kepri Saksikan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024
Bupati HM Wardan Lantik BPD se-Kecamatan Batang tuaka
Gubri ajak Masyarakat Dukung Wakil Riau di Ajang Dendang Syair Antar Bangsa 2021
Di Ujung Senja Jumat, Bupati HM Wardan Sambangi Ruang Kerja Sekdaprov Riau, Tagih Infrastruktur Dituntaskan
Dukung Mutu dan Kualitas Pendidikan Islam, Gubri Resmikan Ponpes Basma Darul’Ilmi Wassa’adah Rohul
Gubernur Kepri Hadiri Pelantikan BPC KKSS Kecamatan Kundur
Bupati dan Wakil Bupati Inhil Selalu Seiring Sejalan
Warga Kijang Perantauan di Batam Antusias Sambut Gubernur Ansar
Plt. Bupati Bintan Sambut Kedatangan Presiden RI, Tinjau Vaksinasi di Bintan